Apakah Direktur BUMDes dapat Dipilih Oleh Kepala Desa ?
Tidak dapat dipungkiri memang, fakta dilapangan, bahwa masih ada campur tangan dalam hal pemilihan kepengurusan BUMDes/Direktur BUMDes oleh Kepala Desa.
Padahal, kita tahu, bahwa bila merujuk pada aturan, jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan, alias cacat hukum.
Bagaimana tidak ?
Sudah sangat jelas sekali, dikatakan dalam Permendesa nomor 4 tahun 2015, tepatnya dipasal (9) dan (16) tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut :
Pasal 9 :
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
Pasal 16 :
Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Nah, sudah sangat jelas sekali, kan.
Bahwa BUMDesa merupakan organisasi terpisah dari Pemerintah Desa, dan dalam pemilihan susunan kepengurusan termasuk Direktur BUMDes, itu dipilih oleh masyarakat desa melalui tatib musyawarah yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Mari kita lihat, sebenarnya bagaimana sih tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan musyawarah desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ?
Kebetulan juga, saya baru download Permendesa yang terbaru, yang diterbitkan tahun kemarin, yaitu Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Jika anda belum punya filenya, bisa download disini
Akan tetapi, kemungkinan saya tidak akan membahas secara tuntas, apa saja isi yang terkandung di dalam Permendesa tersebut.
Mungkin, jika ada waktu luang, kita bahas bersama di lain sesion ya ? Dan untuk hari ini, saya hanya akan membahas beberapa point-point pentingnya saja.
Agar kita semakin mengerti dan memahami, sebenarnya bagaimana sih aturan yang sesungguhnya perihal mekanisme penyelenggaraan musyawarah yang ada di desa itu ?
Yang pasti, yang benar sesuai aturan.
Sekaligus, ini merupakan jawaban dari beberapa pertanyaan, yang biasanya teman-teman sampaikan kepada saya melalui inbox.
Siapa yang Menerbitkan Undangan ?
Ini yang sering sekali kita jumpai, dan sebenarnya keliru perihal penerbitan undangan.
Undang resmi dalam musyawarah desa, bukan diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa, melainkan diterbitkan dan dibubuhi tanda tangan Sekretaris BPD selaku ketua panitia musyawarah desa. (skup 1 desa)
Kemudian, untuk undangan tidak resmi bisa diumumkan secara terbuka melalui media komunikasi yang ada di desa, seperti : pengeras suara di masjid, papan mengumuman, pesan singkat melalui telepon seluler, surat elektronik (e-mail), situs laman (website) desa.(skup 1 desa)
Sedangkan, untuk undangan yang bukan berasal dari warga desa yang hadir dalam musyawarah desa, maka yang mengundang adalah Ketua BPD,
Dalam hal ini, misalkan : Pendamping berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, camat, tenaga pendamping profesional, dan/atau pihak ketiga yang hadir dalam musyawarah desa.
Siapa Pelaku Musyawarah Desa ?
Pelaku musyawarah desa terdiri dari 3 unsur yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat ( Pasal 10 Permendesa 16/2019 ).
Unsur masyarakat sendiri, terdiri dari :
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan/atau
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat diatas, juga dapat melibatkan masyarakat lain dengan kondisi sosial dan budaya, antara lain :
- perwakilan kewilayahan;
- perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat;
- perwakilan kelompok penyandang disabilitas;
- perwakilan kelompok lanjut usia;
- perwakilan kelompok seniman; dan/atau
- perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masingmasing Desa
Pemimpin Musyawarah Desa ?
Dalam kaitan musyawarah desa, sebenarnya bukanlah Kepala Desa yang berwenang untuk menjadi pemimpin musyawarah. Melainkan BPD yang menjadi leading sektornya.
Hal ini diatur dalam pasal 29 ayat (1) s/d (4) Permendesa 16 tahun 2019 yang bunyinya sebagai berikut :
- Ketua BPD bertindak selaku pimpinan musyawarah desa.
- Salah satu dari anggota BPD dan/atau unsur masyarakat ditunjuk sebagai sekretaris musyawarah desa.
- Dalam hal pimpinan berhalangan hadir, pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua BPD atau anggota BPD lainnya.
- dalam hal pimpinan berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis dan diinformasikan kepada peserta musyawarah desa.
Darimana Narasumbernya ?
Dalam hal diperlukan, Musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari:
- Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- investor;
- akademisi;
- praktisi; dan/atau
- organisasi sosial masyarakat.
Tugas dan Tanggungjawab Pemerintah Desa ?
Inilah yang menjadi point penting dari topik yang kita bahas pada hari ini, yaitu berkaitan dengan pertanyaan : Apakah boleh Direktur BUMDes dipilih langsung oleh Kepala Desa ?
Menurut aturan, jelas ini tidak boleh.
Karena, posisi Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa adalah netral, dan tetap keputusan terakhir ada pada tangan masyarakat sesuai hasil dari musyawarah desa itu sendiri.
Dan, jika ini tetap dipaksakan, maka jelas Kepala Desa melanggar hukum seperti apa yang tertuang dalam pasal 13 Permendesa no 16 tahun 2019 yang isinya :
Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya.
Untuk lebih lengkapnya, tentang tugas dan tanggungjawab pemerintah desa, silahkan baca pasal 11, yang isinya seperti dibawah ini :
- melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait hal strategis yang akan dibahas dalam musyawarah desa;
- menyiapkan dukungan anggaran;
- mempersiapkan materi pembahasan; dan
- bentuk fasilitasi lainnya untuk mendukung penyelenggaraan musyawarah desa.
Mungkin hanya itu yang bisa saya jelaskan pada sesi ini, semoga apa yang saya uraikan diata dapat diterima dan dijadikan pedoman.