Download Permendesa No 7 Tahun 2020 Pdf
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar menerbitkan Permendesa No 7 Tahun 2020 dan ditetapkan Jakarta pada tanggal (16/6/20).
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendes No 11 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan dana desa tahun 2020, setelah sebelumnya diterbitkan Permendesa No 6 Tahun 2020 (13/4/20).
Ada sejumlah isu yang menjadikan dasar mengapa peraturan ini harus diterbitkan.
- Isu mengenai stabilisasi keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancama perekonomian nasional, dan yang
- Mengenai dana desa yang dapat dipergunakan untuk bantuan langsung tunai untuk keluarga miskin yang akan ditambah jangka waktu penyalurannya menjadi 6 bulan.
Ada 2 ayat yang disisipkan diantara ayat (3) dan ayat (4) dalam pasal 8A di Permendes 7 Tahun 2020.
Kedua ayat tersebut ialah ayat (3a) dan ayat (3b) yang berbunyai sebagai berikut :
Ayat (3)
Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan, bantuan pangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sisipan
(3a). Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.
(3b). Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, terkait penambahan jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa yang sebelumya diatur dalam lampiran (Q) sub bencana nonalam angka (3) huruf (d) Permendesa 6 Tahun 2020, sekarang berbunyi sebagaimana dibawah :
1). Masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
2).Besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3). Besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
4). BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
5). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
6). Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.
Lebih lanjut mengenai peraturan ini, silahkan Download Permendesa No 7 Tahun 2020 yang berbentuk pdf dibawah ini :
Referensi
- Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020