Formula Insentif Desa : Panduan Alokasi dan Kriteria Kinerja

Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa.

 

Untuk tahun anggaran 2024, formula insentif Dana Desa telah ditetapkan berdasarkan kriteria kinerja dan tata kelola yang transparan, sebagaimana diatur dalam PMK No. 146/2023.

 

Dana ini bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel dan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Pengalokasian Dana Desa Tahun 2024 Menurut Pasal 3 ayat (1) PMK No. 146/2023, Dana Desa tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, yang terdiri atas:

 

  • Rp69 triliun yang dihitung berdasarkan formula pengalokasian tahun sebelumnya.
  • Rp2 triliun sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan selama tahun anggaran berjalan, serta untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.

 

Pengalokasian Dana Desa ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa-desa di seluruh Indonesia dapat terus berkembang dengan dana yang dikelola secara tepat, berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang sudah ditetapkan.

 

Kriteria Tambahan Dana Desa Pasal 11 PMK No. 146/2023 menetapkan dua kriteria utama untuk mendapatkan tambahan Dana Desa:

 

  1. Kriteria Utama meliputi:
    • Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun 2024.
    • Dana Desa tahap I sudah disalurkan.
    • Desa menganggarkan penggunaan Dana Desa tahun 2024 dengan tepat.
  2. Kriteria Kinerja meliputi:
    • Kinerja keuangan dan pembangunan desa.
    • Tata kelola keuangan dan akuntabilitas desa.
    • Penghargaan yang diterima dari kementerian atau lembaga.

 

Kategori Kinerja dan Indikator Penilaian Dalam pengalokasian Dana Desa, kinerja keuangan dan pembangunan menjadi tolok ukur penting.

 

Ada dua kategori utama, yaitu Kinerja Keuangan dan Pembangunan Desa serta Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa, yang masing-masing memiliki indikator tersendiri:

 

  1. Kinerja Keuangan dan Pembangunan Desa (Bobot 50%):
    • Perubahan Nilai Indeks Desa Membangun (IDM) dari 2023 ke 2024 (15%).
    • Kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2024 (20%).
    • Kinerja realisasi belanja APBDes semester II tahun anggaran 2023 (15%).
  2. Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa (Bobot 50%):
    • Ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester II tahun anggaran 2023 (15%).
    • Ketersediaan APBDes tahun 2024 (25%).
    • Kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) untuk belanja desa (10%).

 

Penghargaan dari Kementerian/Lembaga Desa-desa yang telah menunjukkan prestasi luar biasa berhak mendapatkan tambahan insentif. Penghargaan ini meliputi:

 

  • Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023.
  • Desa Cinta Statistik.
  • Lomba Desa.
  • Kampanye Sadar Wisata 5.0.
  • Program Kampung Iklim.

 

Penghargaan ini menyoroti desa yang berhasil meningkatkan kinerja pembangunan desa, tata kelola keuangan, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan pariwisata.

 

Formula insentif Dana Desa tahun anggaran 2024 menitikberatkan pada kriteria kinerja dan tata kelola yang baik. Pengalokasian dana didasarkan pada pengukuran yang objektif, mulai dari perubahan indeks pembangunan desa hingga ketersediaan laporan keuangan yang transparan.

 

Bagi desa-desa yang memenuhi kriteria utama dan kriteria kinerja, tambahan Dana Desa dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pembangunan di tingkat lokal.

 

Dengan adanya formula insentif ini, diharapkan desa-desa di Indonesia semakin berkembang dan mampu menjadi pilar penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.