Gaji Pegawai BUM Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 disingkat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa membawa angin segar mengenai status hukum sekaligus ketentuan mengenai gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, tunjangan, dan manfaat lainnya.
Setelah saya membaca dan menelusuri pasal demi pasal dari PP diatas, Setidaknya ada 4 (empat) pasal yang menyinggung masalah sistem peng-gaji-an pegawai BUMDes.
Pertama, disebutkan dalam pasal 13 terkait anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Tepatnya di pasal 13 ayat 1 huruf (c), dikatakan bahwa sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama diatur dalam anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
Kedua, di pasal 27 terkait kewenangan pelaksana operasional, yang mana dalam pasal itu, tepatnya di ayat 1 huruf (d) mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama.
Selanjutnya, ketiga, terkait gaji pegawai BUMDes diatur dalam pada pasal 33.
Disebutkan dalam ayat (1) gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional dan pengawas diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar (AD) dan/atau Angaran Rumah Tangga (ART) BUMDes/BUMDes bersama.
Kemudian, dalam ayat (2) –nya disebutkan bahwa mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Terakhir, atau yang keempat, mengenai gaji dan tunjangan serta manfaat lainnya yang diterima pegawai BUMDes/BUMDes bersama diatur dalam pasal 33 PP Nomor 11 Tahun 2021 ayat (1) dan (2).
Ayat (1) : Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
Ayat (2) : Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- gaji; dan/atau
- tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Kesimpulan :
Menarik dari apa yang telah disebutkan dalam PP diatas. Maka, bisa kita tarik kesimpulan bahwa untuk besaran gaji pengelola ataupun pegawai BUMDes/BUMDes itu akan berbeda-beda tiap Provinsi, Kabupaten, dan Desanya.
Hal ini dikarenakan, pengaturan dalam AD/ART BUMDes serta penerimaan yang diterima tiap BUMDesnya tidak sama atau berbeda-beda.