PP Nomor 11 Tahun 2019 di Sahkan, Bagimana Nasib Gaji Perangkat Desa
” Hoax itu mah,gak mungkin Gaji Perangkat Desa setara PNS II/a atau kurang lebih 2 juta perbulan”.
Begitulah status nyir – nyir yang banyak ku baca di media sosial sebelum PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 disahkan.
Bahkan ada juga status yang menghubung – hubungkan proses pengesahan PP ini dengan tahun politik, agar salah satu Paslon diuntungkan, dan mendapatkan mayoritas suara dari Perangkat Desa.
Terlepas dari itu semua, saya tidak terlalu ambil pusing kok.
Saya selalu berfikir positif dan optimis dalam menanggapi sejumlah isu yang beredar baik itu di Medsos ataupun yang beredar di tengah – tengah Masyarakat Desa.
Apalagi saat ini merupakan tahun politik, sedikit ada isu, langsung tu menjadi viral.
Ya pokoknya, terserahlah.
Intinya saya hanya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan yang telah terlibat di dalam mendorong disahkanya PP No 11 tahun 2019 ini.
Tanpa adanya perjuangan dari Anda semua, tidak mungkin Gaji Perangkat Desa akan setara II/a kedepanya.
Dan bagi Anda yang telah mendapatkan Siltap lebih besar dari angkat tersebut tiap bulanya.
Anda tidak perlu kuatir kok, karena jumlah yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (1) sampai (3) PP 11/2019 merupakan penghasilan tetap ” paling sedikit “.
Itu artinya, jika Penghasilan Tetap Anda sekarang, jauh lebih besar dari angkat itu, saya kira tidak masalah.
Yang jadi masalahkan, ketika kita melihat, masih ada Perangkat Desa yang berpenghasilan kecil dengan resiko besar dalam mengelola dana desa saat ini.
Apa gak kasihan, kalau kita di posisi sebagai mereka, ya kan !
Terlepas Pro atau Kontra menanggapi atas keluarnya PP ini. Yang pasti, kita semua haruslah berbangga, dan menyambut baik apa yang telah dikerjakan Pemerintah saat ini.
Tanpa adanya niat baik dari Pemerintah, tentu PP Nomor 11 Tahun 2019 ini tidak akan diterbitkan atau disahkan.
Lalu Bagaimana Penjelasan PP 11 Tahun 2019 dan Apa yang saja yang diubah dari PP 43 Tahun 2014 ?
Ada 2 ( Dua ) pasal yang diubah bunyinya dari PP 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yaitu bunyi di Pasal 81 dan Pasal 100.
Kemudian diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan juga 2 ( Dua ) Pasal, sebagai penegas berjalannya PP Nomor 11 tahun 2019 ini di wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal yang sisipkan tersebut ialah, Pasal 81A dan Pasal 81B.
Terus Bagaimana Isinya ?
Berdasarkan apa yang saya baca kemudian saya pahami di Pasal 81 ayat (1) sampai (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
Di katakan bahwa :
- Siltap Kepala Desa, setara 120% dari Gaji PNS Golongan II/a, atau sejumlah paling seditikit Rp. 2.426.640 ( 81 ayat 1 ),
- Siltap Sekretaris Desa, setara 110% dari Gaji PNS Golongan II/a, atau sejumlah paling seditikit Rp. 2.224.420 ( 81 ayat 2 ), dan
- Siltap Perangkat Desa Lainya, setara 100% dari Gaji PNS Golongan II/a, atau sejumlah paling seditikit Rp. 2.022.200 ( 81 ayat 3 ).
Jika Anda ingin membaca dan memahi lebih lanjut, terkait Pasal 82, silahkan lihat dibawah ini..
Lalu bagaimana jika dari penghitungan Siltap tersebut melebihi perhitungan 30% dan 70% sebagaimana telah diatur dalam peraturan sebelumnya ?
Nah, untuk mengantisapi hal tersebut, maka dalam Pasal 100 juga diubah bunyinya..
Dari yang semula di Pasal 100 huruf (a) dan (b) PP Nomor 43 tahun 2014 berbunyi :
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a). Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b). Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2. Operasional Pemerintah Desa;
3. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4. Insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Di PP Nomor 11 tahun 2019 Pasal 1 huruf (a) dan (b) menjadi :
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a). Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai :
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja Operasional Pemerintah Desa dan Insentif rukun tetangga dan rukun warga, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
b). Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
Jika kita menarik kesimpulan, saya yakin kita tidak akan terbebani dengan perhitung paling banyak 30%.
Karena dalam PP 11 tahun 2019, untuk Operasional Pemerintah Desa,Insentif rukun tetangga dan rukun warga masuk dalam perhitungan paling sedikit 70% seperti yang saya beri huruf tebal diatas.
Lalu jika ADD tidak cukup untuk membayar Gaji Perangkat Desa Bagaimana Solusinya ?
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk memenuhi minimal untuk Siltap Kepala Desa,Sekretaris Desa,dan Perangkat lainya.
Pemerintah Desa dapat memenuhi Siltap dalam APBDes dengan menggunakan sumber lain seperti Pendapatan Asli Desa,Bagi Hasil Pajak dan Retribusi,Bantuan Keuangan Provinsi dan lain-lain selain Dana Desa.
Itu artinya, bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan ya, untuk mendanai Siltap atau Gaji Perangkat Desa.
Jika masih ada yang masih menggunakan, jelas itu melangggar aturan yang tercantum dalam pasal 81 ayat 3 PP 11/2018.
Kapan mulai berlakunya PP No 11 tahun 2019 ini ?
Dalam hal kapan mulai berlaku dan kapan bisa diberikan Siltap sesuai yang ada dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Perangkat Desa semua itu telah di atur dalam Pasal 81A dan Pasal 81B.
Yang bunyinya kurang lebih seperti ini :
Pasal 81A
Dalam pasal ini, bahwa untuk Penghasilan Tetap Kades, Sekdes, atau Perangkat lainya dapat diberikan sejak peraturan ini mulai berlaku.
Note : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 terbit tanggal 28 Februari 2019.
Artinya sudah bisa diterapkan ya. Tapi jika belum mampu ada pasal setelahnya yang mengatur…
Pasal 81B
Nah, jika ada Kabupaten/Kota yang belum siap. Maka, boleh kok diterapkan paling lambat bulan Januari 2020.
Kemudian, jika ada Kabupaten/Kota yang membayarkan Siltap ini sebelum bulan Januari 2020. Itu artinya, Perda/Perbubnya dibuatnya setelah tanggal PP Nomor 11 tahun 2019 ini diterbitkan.
Paham kan , dengan maksud saya.
Jadi jika ada Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Perbub/Perda tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan saat sekarang ini.
Berarti Siltap bisa diberikan sesuai yang ada dalam Peraturan ini.
Sebagai kesimpulan akhir dari judul artikel diatas, terkait nasib Gaji Perangkat Desa.
Saya berpendapat dan yakin bahwa kedepanya Perangkat Desa yang ada di Indonesia akan lebih sejahtera dengan gaji golongan setara II/a dan pastinya akan tambah giat dalam melayani Masyarakat Desa. Amin
Bagi Anda yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah ini, Silahkan Download PP No 11 Tahun 2019 di sini.