Sering Tidak di Perhatikan ! Inilah 5 Hak Masyarakat Desa

Jika Kadesnya transparan dan mampu memuhi segala hak masyarakat Desa,maka masyarakat pun tidak akan negatif thinking.

 

Kalau bersih kenapa harus risih.

 

Itulah beberapa pendapat menarik yang muncul dari masyarakat,

ditengah, semakin besarnya Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Desa.

 

Tidak salah juga sih,masyarakat banyak yang berargumen,

semua itu karena Mereka menginginkan Pemerintah Desa yang bersih dan jauh dari korupsi.

 

Perlu di ingat juga oleh Pemerintah Desa !!!..

Dalam hal ini ( Kepala Desa ) sebagai pemegang tapuk kekuasan tertinggi,

bahwa dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat itu bukanlah dana pribadi,

melainkan dana yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat yang tinggal di Desa tersebut.

 

Jadi, saya juga sempat heran ?

jika ada masyarakat di suatu Desa yang tidak paham atau tidak tahu sama sekali

tentang arah kegiatan dari Penggunaan Dana Desa.

 

Apakah itu salah masyarakat desanya karena kurang informasi ?

 

Ataukah memang salah Pemerintah Desanya,

yang sama sekali tidak pernah mengajak berdiskusi dalam ruang musyawarah Desa ?

 

Saya sih tidak mau seuzon dan tidak mau menyalahkan salah satunya.

Intinya, antara Pemerintah Desa dan Masyarakat harus saling Checks and Balances.

 

Pemerintah Desa tidak perlu marah ataupun menyimpan rasa dendam,

jika ada ( oknum ) dari masyarakat Desa yang suka mengkritik,memberikan saran, dan pendapatnya.

 

Begitu juga sebaliknya…

 

Masyarakat pun tidak perlu lah berkoar-koar di medsos,

dengan perkataan yang tidak pantas dan nada provokasi.

 

Jika memang ada keluhan cukup sampaikan dengan surat tertulis,

ataupun sampaikan secara lisan, karena itu merupakan hak masyarakat desa.

 

Atau jika Anda merasa di diskriminasi dan yakin ada penyelewengan

terkait Penggunaan Dana Desa di wilayah Desa Anda.

Silahkan Anda laporkan saja kesini :

 

hak masyarakat desa melaporkan dana desa

 

Satgas Dana Desa : 1500040

Lapor Dana Desa : Link

 

Mudah-mudahan dalam waktu 3×24 laporan Anda akan segera ditanggapi.

 

Kembali ke topic awal terkait apa saja sebenarnya hak dari masyarakat desa,

dan kebetulan juga sering sekali ditanyakan kepada saya lewat chat.

 

Sebetulnya, jika Anda lebih teliti dan meluangkan sedikit waktu hanya untuk sekedar membaca

ataupun membuka kembali Undang Undang Desa,maka ada jawabanya disana.

 

Tepat di pasal 68 ayat (1) UU Desa No 6 tahun 2014, 5 hak masyarakat desa itu diatur.

 

Untuk lebih jelasnya terkait apa saja 5 hak tersebut,

silahkan Anda membacanya dibawah.

 

 

Pertama :

Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Kedua :

Memperoleh pelayanan yang sama dan adil.

 

Ketiga :

Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

 

Keempat :

Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Kepala Desa,perangkat Desa,anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.

 

Kelima :

Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

 

 

Itulah kelima hak masyarakat yang wajib Anda ketahui. Semoga kelima hak tersebut,

dapat mewakili segala problema yang berkembang ditengah masyarakat Desa saat ini.

 

Dan semoga juga dengan terbitkanya artikel ini bisa sedikit membuka jendela mata kita

untuk selalu berfikir positif dan menjadi Pemerintah dan masyarakat desa yang lebih cerdas.