Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa telah resmi diundangkan pada 9 Februari 20261Pasal 65 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026.. Dengan pagu anggaran sebesar Rp60,57 triliun yang dialokasikan untuk 75.260 Desa di seluruh Indonesia2Pasal 7 (1) Pagu anggaran Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60.570.000.000.000,00… (2) Dana Desa dialokasikan kepada 75.260 Desa di 434 kabupaten/kota., pertanyaan terbesar yang muncul di kalangan aparatur desa, pendamping, dan pemangku kepentingan adalah: kapan dana desa cair?
Artikel ini menyajikan secara lengkap dan akurat jadwal pencairan, tahapan penyaluran, persentase dana, serta dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi agar Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat segera direalisasikan. Semua informasi bersumber langsung dari PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2026
Alur Penyaluran dari Pusat ke Desa
Dana Desa disalurkan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat hingga sampai ke rekening desa. Berdasarkan Pasal 22 PMK Nomor 7 Tahun 2026, mekanismenya diatur sebagai berikut:
“Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD dan ke rekening penampung penyaluran dana. Penyaluran Dana Desa terdiri atas: a. Dana Desa reguler; dan b. Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.”3Pasal 22 (1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD dan ke rekening penampung penyaluran dana. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana Desa reguler; dan b. Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.
Untuk Dana Desa reguler, penyaluran dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota yang kemudian disalurkan ke RKD4Pasal 22 (3) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD..
Tahapan dan Jadwal Penyaluran Dana Desa 2026
Pemerintah menetapkan perbedaan persentase penyaluran berdasarkan status kemandirian desa. Desa mandiri mendapatkan porsi tahap I lebih besar sebagai bentuk apresiasi dan kepercayaan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Tabel Jadwal Penyaluran Dana Desa 2026
| Status Desa | Tahap I | Batas Waktu Tahap I | Tahap II | Batas Waktu Tahap II |
| Desa Non-Mandiri | 40% | Paling lambat Juni 2026 | 60% | Paling cepat April 2026 |
| Desa Mandiri | 60% | Paling lambat Juni 2026 | 40% | Paling cepat April 2026 |
Sumber: Diolah dari Pasal 23 PMK Nomor 7 Tahun 2026
Detail Ketentuan untuk Desa Non-Mandiri
Untuk desa dengan status belum mandiri, penyaluran dilakukan dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai berikut5Pasal 23 (1) Penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan b. tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.:
- Tahap I: 40% dari pagu Dana Desa reguler
- Batas waktu pencairan Tahap I: Paling lambat bulan Juni 2026
- Tahap II: 60% dari pagu Dana Desa reguler
- Batas waktu pencairan Tahap II: Paling cepat bulan April 2026
Detail Ketentuan untuk Desa Mandiri
Bagi desa yang telah berstatus Desa Mandiri, pemerintah memberikan porsi lebih besar di tahap awal6Pasal 23 (2) Penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.:
- Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa reguler
- Batas waktu pencairan Tahap I: Paling lambat bulan Juni 2026
- Tahap II: 40% dari pagu Dana Desa reguler
- Batas waktu pencairan Tahap II: Paling cepat bulan April 2026
Persyaratan Dokumen Penyaluran Dana Desa
Agar dana desa dapat segera cair, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa wajib memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditentukan. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran pencairan.
Persyaratan Penyaluran Tahap I
Untuk penyaluran Tahap I, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi terdiri atas7Pasal 24 (2) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tahap I berupa: 1. peraturan Desa mengenai APB Desa; 2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan 3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025;:
- Peraturan Desa (Perdes) mengenai APB Desatahun anggaran 2026
- Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desatahun anggaran 2025
Persyaratan Penyaluran Tahap II
Untuk penyaluran Tahap II, dokumen yang wajib diserahkan adalah8Pasal 24 (2) b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I.:
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I
Batas Waktu Pengajuan Dokumen
Pemerintah menetapkan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut9Pasal 24 (4) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2026; dan b. tahap II paling lambat sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.:
- Tahap I: Paling lambat tanggal 15 Juni 2026
- Tahap II: Sesuai ketentuan langkah-langkah akhir tahun anggaran
Penyaluran Dana untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Salah satu kebijakan baru dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 adalah alokasi khusus untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau total Rp34,57 triliun dialokasikan untuk program ini10Pasal 15 (3) Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% (lima puluh delapan koma nol tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,00 (tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah)..
Penyaluran dana untuk KDMP dilakukan ke rekening penampung penyaluran dana11Pasal 22 (2) b. Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP. (3) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana. dan digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih.
Penyaluran Insentif Desa
Selain dana desa reguler, pemerintah juga menyediakan Insentif Desa yang dialokasikan dari pagu sebesar Rp1 triliun untuk tahun anggaran berjalan12Pasal 7 (1) b. sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah..
Jadwal dan Syarat Penyaluran Insentif Desa
Insentif Desa disalurkan secara sekaligus dengan ketentuan13Pasal 27 (1) Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APB Desa. (3) Penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Agustus 2026.:
- Dokumen Persyaratan: Surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APB Desa
- Waktu Penyaluran: Paling cepat bulan Agustus 2026
- Mekanisme: Dilakukan secara sekaligus
Pemotongan dan Penundaan Penyaluran
Perhitungan Sisa Dana Desa
Pemerintah melakukan pemantauan atas sisa Dana Desa di RKD. Sisa Dana Desa sampai dengan tahun anggaran 2024 yang tidak dianggarkan kembali akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 202614Pasal 45 (2) Besaran sisa Dana Desa di RKD sampai dengan tahun anggaran 2024 yang tidak dianggarkan kembali dan belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026..
Penghentian Penyaluran
Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa dalam kondisi tertentu, antara lain15Pasal 53 (1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa: a. kepala Desa dan/atau bendahara Desa melakukan penyalahgunaan keuangan Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; b. Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/atau ketidakjelasan status keberadaan Desa; c. penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan/atau penghentian kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan Desa untuk mendanai kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa reguler tahun anggaran 2026.:
- Kepala desa/bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan desa
- Desa mengalami permasalahan administrasi atau ketidakjelasan status hukum
- Penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan/pemberhentian kepala desa
- Indikasi penyalahgunaan untuk kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI
Pengecualian untuk Desa Tertentu
Desa yang Tidak Mendapat Penyaluran Tahun Sebelumnya
Bagi desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 dan/atau desa yang mengalami bencana alam, diberikan pengecualian dari persyaratan laporan realisasi tahun 202516Pasal 59 (1) Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 dan/atau Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa reguler tahap I….
Kejadian Kahar
Dalam hal terjadi kejadian kahar (bencana alam, nonalam, sosial, kebakaran), Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyaluran17Pasal 60 (1) Dalam hal terdapat kejadian kahar, Menteri dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) serta batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)..
Ringkasan Eksekutif: Timeline Penyaluran Dana Desa 2026
| Kegiatan | Batas Waktu | Keterangan |
| Penyerahan Dokumen Tahap I | 15 Juni 2026 | Perdes APBDes, Surat Kuasa, Laporan TA 2025 |
| Penyaluran Tahap I (Non-Mandiri) | Paling lambat Juni 2026 | 40% dari pagu reguler |
| Penyaluran Tahap I (Desa Mandiri) | Paling lambat Juni 2026 | 60% dari pagu reguler |
| Penyaluran Tahap II | Paling cepat April 2026 | 60% (non-mandiri) / 40% (mandiri) |
| Penyaluran Insentif Desa | Paling cepat Agustus 2026 | Sekaligus, dengan syarat komitmen APBDes |
| Penyaluran Dana KDMP | Sesuai jadwal pembangunan | 58,03% dari pagu desa |
Kesimpulan: Kunci Kelancaran Pencairan Dana Desa 2026
Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, terdapat beberapa faktor penentu agar Dana Desa dapat segera cair dan digunakan untuk pembangunan desa:
- Ketepatan Waktu Penyusunan APBDes- Perdes APBDes harus segera disusun dan disahkan
- Kelengkapan Dokumen Persyaratan- Pastikan laporan realisasi tahun 2025 dan dokumen lainnya lengkap
- Pemahaman Status Desa- Ketahui apakah desa Anda berstatus mandiri atau non-mandiri untuk mengetahui porsi pencairan
- Komitmen Penganggaran Insentif- Bagi penerima insentif, siapkan surat pernyataan komitmen dalam APBDes
- Penyelesaian Sisa Dana Tahun Lalu- Perhatikan perhitungan sisa dana yang dapat mempengaruhi pencairan tahap II
Dengan memahami seluruh tahapan, jadwal, dan persyaratan di atas, diharapkan Pemerintah Desa dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan akuntabel.

