Desa Dilarang Memungut Biaya Jasa Administrasi ke Masyarakat

Selama ini mungkin kita sering dipungut biaya jasa administrasi sesuai membuat surat-menyurat di kantor desa.

 

Jasa tersebut bisa berupa uang tunai sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan surat rekomendasi, keterangan, ataupun pengantar.

 

Padahal, bila merujuk pada sebuah aturan, yaitu : Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

 

Jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan. Apapun bentuk dan alasannya.

 

Ya, apapun bentuknya !

 

Entah itu berupa sebungkus rokok, gula, kopi sebagai ucapan terima ataupun uang ganti tinta, ganti kertas, dan sebagainnya.

 

Karena apa?

 

Karena semua itu sudah dianggarkan melalui APBDes, yang masuk pos belanja operasional kantor dan makan minum yang tiap tahunnya didanai menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Jadi gak usahlah ada ucapan-ucapan terima kasih semacam itu, daripada nantinya dianggap pemberi pungli. Kan malah repot to !

 

Perlu anda ketahui, penerima dan pemberi pungutan liar (pungli) itu masuk kategori korupsi dan ancaman hukamannya selama 6 hingga 7 tahun.

 

Kalau tidak percaya, coba kita buka KUHP dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 423 KUHP dijelaskan bahwa “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.

 

Kemudian, Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2: “Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

 

Pasal 423 dan 425 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

 

Selain itu, pungli bisa dikategorikan sebagai suap apabila masyarakat ingin mendapat perlakuan khusus dari penyelenggara negara dengan memberikan uang atau barang kepada petugas.

 

Pungli juga bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Hal tersebut terjadi jika masyarakat memberikan uang tambahan kepada penyelenggara negara dengan alasan puas atas pelayanan yang diberikan.

 

Penyelenggara negara itu bisa kepala desa, perangkat desa, dan atau lainnya.

 

Artinya jelas ya!

 

Dengan alasan apapun tindakan pungli itu tidak benarkan serta bisa kita dikatakan bahwa penerima dan pemberi pungli sama halnya dengan penerima dan pemberi suap.

 

Kembali ke biaya jasa administrasi yang dilarang dipungut oleh desa sebagaimana yang menjadi topik utama pembahasan kita hari ini.

 

Ada pertanyaan besar yang selalu menghujam di hati saya. Sebenarnya pemerintah desa itu paham tidak sih tentang aturan ini?

 

Karena saya melihat, masih ada oknum dari pemerintah desa yang meminta uang jasa atas pembuatan surat-menyurat ke masyarakat desa.

 

Kalau untuk buku nikah sih tidak masalah ya. Karena memang kita wajib setor ke Bank sebesar Rp 600 ribu (kalau tidak salah).

 

Yang jadi pertanyaan sekarang, kadang surat pengantar (N1-N6) juga ada biaya-nya.

 

Kembali saya bertanya : sebenarnya pemerintah desa itu paham gak sih, bahwa ada aturan ini?

 

Oke saya jelaskan.

 

Dalam Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015, bab V tentang pungutan desa, pasal 22 ayat (1) dan (2).

 

Disitu disebutkan : “Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa,” (pasal 22 ayat 1).

 

Kemudian di pasal 22 ayat 2-nya, dikatakan : ” Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : surat pengantar, surat rekomendasi, dan surat keterangan.

 

Ini screenshootnya :

 

biaya jasa administrasi desa

 

 

Lalu apa yang boleh dipungut desa ?

 

Dalam pasal seanjutnya disebutkan : “Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain,” (pasal 23 ayat 1).

 

Kemudian di pasal 23 ayat 2 ” Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat desa”.

 

Paham, kan ?

 

Artinya mulai saat ini saya tidak mau lagi ada yang bertanya kepada saya ” apakah memungut surat-menyurat itu dilarang atau tidak?”.

 

Karena semuanya sudah saya bahas secara tuntas disini.

 

Satu lagi, bagi masyarakat yang kebetulah membaca artikel ini silahkan share agar pemerintah di desa anda juga ikut membaca. Terima kasih.