Apa itu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ?

Faktanya, masih banyak diantara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Baik itu, dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian.

 

Padahal jika flashback kebelakang. Dana Desa itu mulai dikucurkan pertama kali pada tahun 2015, setelah disahkan UU Desa akhir tahun 2014.

 

Kalau di hitung-hitung dan tidak ada kendala, maka diakhir tahun 2020, pengalokasian Dana Desa berjalan sudah hampir enam tahun.

 

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa sendiri. Itu sudah lama sekali dikucurkan, bahkan sebelum disahkanya Undang-Undang Desa. Akan tetapi, jumlah tidak sebesar seperti saat ini.

 

Berbekal dari berbagai alasan yang sering sekali saya jumpai, salah satunya yang telah saya sebutkan di paragraf pembuka.

 

Maka, pada hari ini saya akan mengulas sejelas-jelasnya, tentang apa itu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

 

Agar nantinya kita tidak gagal lagi, baik dalam memahami istilah perbedaan,sumber alokasi, dan untuk apa saja penggunaannya.

 

Untuk mempersingkat waktu, mari kita mulai saja membahasanya.

 

 

1. Pengertian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

 

Sering kita menjumpai masyarakat yang menyebut  ADD sebagai DD dan DD sebagai ADD, karena istilah singkatan tersebut yang memang hampir sama.

 

Meskipun, ya keduanya sama-sama diperuntukan untuk desa dan menjadi sumber pendapatan desa.

 

Namun, alangkah baiknya, jika kita yang sudah mengerti lebih dulu perbedaan akan keduanya bisa mengingatkan.

 

Bahwa antara DD dan ADD itu jelas berbeda, baik dalam segi sumber alokasi ataupun arah penggunaanya.

 

 

A. Pengertian Dana Desa (DD)

 

Dalam Undang-Undang Desa yang dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai pelaksana dari amanat UU Desa.

 

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah :

 

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat ( PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8 ).

 

Selanjutnya, untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa sendiri itu biasanya akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit tiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

 

 

A. Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD)

 

Selanjutnya untuk pengertian Alokasi  Dana Desa atau disingkat (DD) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut :

 

Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Untuk besaran Alokasi Dana Desa sendiri diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyai sebagai berikut :

 

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.
  2. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

 

 

2. Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

 

 

Kalau kita lihat serta mengamati dari uraian pengertian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diatas. Seharunya dengan mudah kita sudah bisa menarik sebuah kesimpulan, perbedaan antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

 

Ya, kan ?

 

Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN kemudian ditransfer Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.

 

Dan seperti yang telah sebutkan diatas, untuk arah penggunaan Dana Desa itu sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

 

Sedangkan, untuk Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD).

 

Jenis dana perimbangan sendiri dibagi menjadi empat :

 

  1. Dana Bagi Hasil (DBH),
  2. Dana Alokasi Umum (DAU),
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK), dan
  4. Transfer lainya ( Dana Perimbangan dari Provinsi).

 

 

Untuk besaran alokasi tiap desa dalam menerima ADD, itu biasanya tidak sama rata.

 

Tergantung dari perhitungan yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP)  yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati/ Wali Kota.

 

 

3. Digunakan Untuk Apa Saja Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ?

 

 

Menurut Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa  Tahun 2020.

 

Seperti yang telah disebutkan dalam bab II pasal 5 ayat (1) dan (2), bahwa prioritas penggunaan Dana Desa ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Program dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa, harus dan wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa :

 

  1. Peningkatan kualitas hidup,
  2. Peningkatan kesejahteraan,
  3. Penanggulangan kemiskinan, dan
  4. Peningkatan pelayanan publik.

 

Uraian lebih, mengenai digunakan untuk apa saja Dana Desa beserta jenis kegiatan dari keempat aspek yang telah saya sebutkan diatas.

 

Anda bisa memahami dan membaca artikel yang telah saya tulis secara lengkap sebelumnya, dengan judul : Prioritas Dana Desa 2020

 

Sedangkan, untuk Alokasi Dana Desa sendiri digunakan untuk apa ? Sekali lagi, itu biasanya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tentunya di masing-masing Kabupaten/Kota tidak akan sama tergantung dari Prioritas Kabupaten/Kota tersebut.

 

Tapi, yang menjadi sorotan saat ini, ya seputar mengenai Siltap dan Tunjangan Kades dan Perades stara 2A.

 

Hal inipun sudah  tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014.

 

Lagi-lagi, untuk lebih lengkapnya mengenai PP ini, silahkan langsung ke artikel yang saya tulis [ sebelumnya ].

 

 

Kesimpulan

 

 

Sekarang anda telah mempelajari banyak hal tentang apa itu Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dalam artikel ini.

 

Itu artinya, sekarang anda pun bisa ikut menjelaskan kepada masyarakat, istilah DD dan ADD, perbedaan fungsi ADD dan DD serta digunakan untuk apa saja ADD dan DD tersebut.

 

Sebagai penutup, saya ingatkan kembali. Penting bagi masyarakat untuk memahami istilah,perbedaan, dan arah penggunaan DD dan ADD demi transparansinya Pemerintah Desa.