Juknis Dana Desa 2023 sesuai Permendesa PDTT
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 menjadi juknis dana desa 2023.
Lalu apa saja sih yang termuat dalam Permendesa tersebut?
Sebetulnya terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang diatur dalam permendes di atas sudah pernah saya tuliskan pada artikel sebelumnya.
Namun apabila anda kurang memahami secara detail apa saja yang menjadi prioritas ataupun yang perlu dimasukkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disingkat APBDes.
Berikut ini saya ulas kembali beberapa poin yang bisa Anda masukkan ke dalam APBDes 2023 tersebut.
Yang pertama mengenai pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Dalam poin ini ada beberapa hal yang yang perlu dimasukkan antara lain seperti pendirian pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa ataupun badan usaha milik desa bersama.
Selain itu juga ada pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa ataupun badan usaha milik desa bersama.
Dan yang terakhir ialah pengembangan desa wisata.
Selanjutnya untuk poin kedua yaitu program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
Untuk poin-poin yang belum dimasukkan di dalam perencanaan ataupun penganggaran oleh desa itu diantaranya seperti perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa dan pendataan perkembangan Desa melalui indeks Desa membangun ataupun IDM.
Kemudian ada ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintahan desa, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan yang terakhir bantuan langsung tunai dana desa guna untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dan yang ketiga terkait juknis Dana Desa 2023 yaitu diarahkan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Secara jelas terkait poin yang ketiga ini, itu diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 6 ayat ke-3 yang kegiatannya itu meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam dan mitigasi dan penanganan bencana alam.
Mungkin hanya itu ya terkait juknis penggunaan dana desa tahun 2023 yang diatur di dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi.
Semoga teman-teman yang di desa bisa memahami perihal tata aturan di atas.