Pengertian KPM,Kriteria serta Tugasnya di Desa ?

Kader Pembangunan Manusia (KPM) dibentuk untuk mendampingi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa didalam menfasilitasi pencegahan konvergensi stunting.

 

Selain itu juga, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar ( Riskesdas ) pada tahun 2018 ditemukan fakta bahwa sekitar 7 juta balita di Indonesia menderita stunting.

 

Itulah alasan, mengapa, Kementrian Desa menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, salah satu untuk pencegahan stuting .

 

Penetapan Prioritas tersebut diatur dalam dalam pasal 6 Permendes Nomor 16 tahun 2018 khususnya untuk pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil yang kegiatan penggunaan dana desanya bisa untuk membiayai :

 

  1. Penyediaan air bersih dan sanitasi;
  2. Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  3. Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  4. Bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  5. Pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
  7. Kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

 

Untuk lebih jelasnya, apa definisi,kriteria dan tugas dari Kader Pembangunan Manusia, silahkan simak pembahasanya dibawah ini.

1. Definisi KPM

 

Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.

 

 

2. Kriteria KPM

 

Kriteria KPM adalah sebagai berikut:

  1. Berasal dari warga masyarakat Desa setempat.
  2. Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti: Kader Posyandu, Guru PAUD, dan kader kesehatan lainnya.
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat.
  4. Pendidikan minimal SLTP.

 

 

3. Tugas KPM

 

Tugas KPM meliputi:

  • Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  • Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  • Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.
  • Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  • Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak
  • Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  • Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.

 

Nah, itulah beberapa penjelasan tentang KPM yang saya kutip dari Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia.

 

Untuk lebih jelas terkait materi dan form KPM yang perlu di isi silahkan download di link ( berikut ini )

 

Semoga bermanfaat dan selamat bekerja.