5 Solusi Mengatasi Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Bila saya menarik sebuah garis besar, setidaknya ada tiga alasan kenapa kekosongan jabatan perangkat desa itu bisa terjadi.

 

Pertama, perangkat desa itu mengundurkan diri karena sudah mendapatkan pekerjaan yang baru yang lebih baik dan/atau sudah tidak tahan lagi menghadapi prilaku pemangku kepentingan.

 

Kedua, perangkat desa itu terbukti melanggar kasus pidana dan/atau sudah tidak layak menjadi perangkat desa serta harus diberhentikan sementara atau secara permanen.

 

Dan yang ketiga, perangkat desa itu meninggal dunia sebelum masa jabatannya habis.

 

Dari ketiga alasan yang saya sebutkan di atas. Bisa jadi, suatu saat, bahkan hari ini desa anda tengah mengalaminya.

 

Yang kemudian, anda pun mencari solusi akan permasalahan itu, dengan melakukan pencarian ke internet untuk meyakinkan diri anda apakah ada peraturan tentang desa yang mengatur tentang pengisian kekosongan dari jabatan perangkat desa yang ditinggalkan tersebut.

 

Bila benar pertanyaan anda seperti itu? Maka, secara terang-terangan saya katakan, bahwa ada regulasi tentang desa yang mengatur hal semacam itu.

 

Saya akan buka hanya di sini, silahkan anda simak baik-baik supaya nantinya anda lebih memahami apa yang ingin saya sampaikan.

 

 

Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

 

kekosongan perangkat desa

Gambar: Screenshoot Pasal 7 Ayat (1) hingga (5) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

 

Jadi, bila merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) hingga (5) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dikatakan bahwa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa perlu dilakukan langkah-langkah berikut sebagai solusinya.

 

(1) : Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.

 

(2) : Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

 

(3) : Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

 

(4) : Pengisian jabatan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara :

  • Mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
  • Penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

 

(5) : Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

 

Nah begitulah solusi bagaimana mengatasi kekosongan perangkat desa bila merujuk pada aturan yang ada. Semoga bermanfaat dan mudah dipahami.