Surat Mendes tentang Kemudahan Usaha di Desa

Saya bukanlah orang yang pro kanan ataupun kiri, cebong ataupun kampret, dan lain sebagainya. Saya selalu memandang permasalahan itu berdasarkan realita dan aturan yang ada.

 

Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

 

Timbul polemik atas pengesahan ini. Bahkan, adik-adik mahasiswa/i yang tidak memahami 100 % apa isi yang termuat dalam UU Cipta Karya inipun ikut-ikutan demo.

 

Padahal, seharusnya, sebagai generasi penerus bangsa, mereka itu lebih care dan memandang permasalah itu berdasarkan fakta dan bukan isu hoax yang timbul dari medsos ataupun kata-nya.

 

Saya sadar, bahwa salah satu fungsi teknologi digital ialah mempercepat akses informasi. Namun, jangan lantas informasi yang kita dapatkan tersebut langsung kita telan secara mentah-mentah.

 

Pahami dulu subtansialnya. Kira-kira, isi dari informasi tersebut benar ataupun tidak dengan aturan yang termuat didalamnya.

 

Inilah kelemahan literasi kita. Seharusnya, generasi muda yang lebih kritis memandang isu berdasarkan fakta.

 

Akan tetapi, mereka lebih percaya dengan isu yang beredar di media sosial dibandingkan membaca lebih dulu secara tuntas aturan yang ada.

 

Saya cukup prihatin akan hal ini. Undang-Undang Cipta Kerja yang seharusnya memberikan angin segar, nyatanya malah banyak ditumpangi berbagai kepentingan.

 

Baru-baru ini, saya membaca beberapa pasal menarik yang termuat dalam UU Cipta Kerja yang kemudian diedarkan melalui Surat Mendesa PDTT Nomor S.2745/BIJ.01/X/2020 tentang Kemudahan Usaha di Desa.

 

Surat itu ditandatangi langsung oleh Menteri Desa dan ditujukan langsung ke para kepala desa dan perangkat desa, para anggota badan permusyawaratan desa, dan juga para pendamping desa di seluruh Indonesia.

 

Surat itu memuat tiga poin penting yang menguntungkan bagi warga desa dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja.

 

Isi dari tiga poin itu, diantaranya :

 

  1. Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum, sehingga memudahkan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak lain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum (pasal 117),
  2. Kemudahan dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk BUM Desa dan UMK di desa, yaitu (pasal 109) :
    • Pendirian Perseroan Terbatas (PT) perseorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK,
    • Perseroan Terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum.
  3. Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM
    • Kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86),
    • Pendirian UMKM cukup melalui pendafataran, bukan lagi perizininan (pasal 91),
    • UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92),
    • Sertifikat halal bagi UMKM digratiskan (pasal 48).

 

Oleh karena itu, sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah jelas menguntungkan warga desa.

 

Maka wajib kiranya bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat desa dan para pelaku usaha demi kemudahan usaha di desa agar dapat mengambil manfaatnya.

 

Download : Surat Mendesa S.2745/BIJ.01/X/2020 (1) dan (2)