Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Berpolitik

Jelas sekali dalam Institusi kita, dalam Pasal 7 UUD 1945 pasca amandemen, mengatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

 

Tapi mengapa, ketika Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tahun 2022 yang digelar di Jakarta pada 29/3/22, tetap saja mereka (APDESI) siap dan akan deklarasi Jokowi 3 Periode.

 

Apakah mereka-mereka ini tidak tahu bagaimana institusi kita diatur, dan apakah mereka-mereka ini tidak pernah membaca segala tata aturan yang menjadi larangan, baik itu untuk kepala desa atau perangkat desa yang termuat dalam Pasal 29 huruf (j) dan Pasal 51 huruf (j) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Ok lah. Saya tidak akan mengomentari secara mendalam mengenai kepengurusan Ormas APDESI. Mana Ormas APDESI yang sah dan/atau yang tidak sah, sesuai surat putusan yang dikeluarkan Kemenkumham.

 

Yang ingin saya tekankan, sekali lagi, hanyalah masalah dukung dan mendukung, serta belum tentu juga, ketika apa yang disampaikan oleh Ormas APDESI itu mewakili suara seutuhnya dari masyakat desa yang ada di bawah.

 

Jadi, stop-lah mulai berpolitik. Jalankan saja urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional layaknya ketentuan umum yang diatur dalam UU Desa.

 

Karena apa? Karena pemerintah desa itu merupakan lembaga independen yang tujuan sebenarnya ialah mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mensupport program-program yang dicanangkan pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.