Kepala Desa Korupsi, Dana Desa 2021 Dihentikan

Ada pasal yang menurut saya menarik, setelah terbitnya Permenkeu Nomor 156/PMK.07/2020 tanggal 13 Oktober kemarin.

 

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi penyalahgunaan ataupun masalah administrasi desa.

 

Dan jika sampai pasal ini diterapkan, tentu ini akan sangat merugikan bagi masyarakat desa.

 

Bagaimana tidak! gegara ulah oknum kepala desa dan ketidakpecusan oknum perangkat desa dalam mengadministrasikan penggunaan dana desa.

 

Besar kemungkinan, penyaluran dana desa, baik itu penyaluran di tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya (2021) akan dihentikan.

 

Pasal ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang ada di desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola ataupun meng-SPJ-kan keuangan desa.

 

Jangan sampai, gegara ulah salah satu oknum yang tidak profesional, bisa berakibat fatal yang dapat merugikan khalayak yang ada di desa.

 

Apalagi untuk saat ini, kita sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya pandemi covid-19 dan resesi yang sedang dan akan kita hadapi kedepannya.

 

Lebih lanjut mengenai ketentuan aturan ini. Silahkan download Permenkeu 156 tahun 2020, selanjutnya anda pahami pasal 47 ayat (1) sampai (5).

 

Ataupun anda bisa membacanya secara langsung, sebagaimana telah saya kutipkan ubahan bunyinya dari Permenkeu sebelumnya dibawah ini.

 

 

Pasal 47

 

kepala desa korupsi

 

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan desa, berupa :

 

a. Kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka, atau

b. Desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.

 

(2) Kementerian Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.

 

(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran dana desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, berdasarkan :

 

a. Surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyatakan status hukum kepala desa sebagai tersangka, atau

b. Surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

 

(4) Dalam hal surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan setelah dana desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran dana desa tahap I tahun anggaran berikutnya.

 

(5) Dalam hal terdapat kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum terkait penyalahgunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan bertanggungjawab memantau perkembangan proses hukum penyalahgunaan dana desa tersebut.

 

Bagi anda yang kebetulan belum memiliki aturan ini, silahkan download melalui link ini yang sudah saya sediakan berikut ini =>