Advertisement
Dana Desa

Kepala Desa Wajib Mengadakan Masker bagi Setiap Warga

Mariyadi
5 Agustus 2020
kepala desa wajib mengadakan masker kain

Ilustrasi : Masker kain berlogo HUT RI ke 75 ( sumber bywid.net )

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa kepala desa wajib mengadakan masker yang dapat dicuci bagi setiap warga.

Advertisement

 

Hal ini disampaikan dalam Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 angka (1) dalam rangka mendukung ” Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19″.

 

kepala desa wajib mengadakan masker

 

Adapun jumlah masker yang wajib disiapkan oleh kepala desa sebanyak 4 buah setiap warga dengan skema pengadaan sebagai berikut :

 

2 buah masker diadakan dengan dana desa melalui BUMDes, sedangkan 2 buah masker lainya melalui swadaya warga yang mampu (gotong-royong).

 

Untuk jenis masker haruslah berbentuk kain yang dapat dicuci dan berlogo ulang tahun ke 75 Republik Indonesia.

 

Untuk logo masker berdesain HUT RI ke 75 dan isi lengkap dari Surat Mendes Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 ( download disini )

 

Kemudian, masker-masker tersebut disosialisasikan dan didistribusikan dor to dor (dari rumah ke rumah) oleh ibu-ibu Pemberdaya Kesejahteraan Keluarga (PKK).

 

desain masker berlogo

 

Terkait kapan dimulainya sosialisasi “Gerakan Setengah Miliar Masker” yang dilakukan oleh ibu-ibu PKK.

 

Dalam surat ini disebutkan dijelaskan, bahwa sosialisasi dimulai sejak surat ini diterbitkan yaitu tanggal 4 Agustus 2020.

 

Selanjutnya, apabila ada hal-hal lain yang kurang bisa dipahami terkait gerakan ini. Bisa ditanyakan ke call center Kementrian Desa PDTT 1500040 dan layanan Whatsapp 0877 8999 0040.

 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Advertisement

Penulis

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.