Kepala Desa Wajib Mengadakan Masker bagi Setiap Warga
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa kepala desa wajib mengadakan masker yang dapat dicuci bagi setiap warga.
Hal ini disampaikan dalam Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 angka (1) dalam rangka mendukung ” Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19″.
Adapun jumlah masker yang wajib disiapkan oleh kepala desa sebanyak 4 buah setiap warga dengan skema pengadaan sebagai berikut :
2 buah masker diadakan dengan dana desa melalui BUMDes, sedangkan 2 buah masker lainya melalui swadaya warga yang mampu (gotong-royong).
Untuk jenis masker haruslah berbentuk kain yang dapat dicuci dan berlogo ulang tahun ke 75 Republik Indonesia.
Untuk logo masker berdesain HUT RI ke 75 dan isi lengkap dari Surat Mendes Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 ( download disini )
Kemudian, masker-masker tersebut disosialisasikan dan didistribusikan dor to dor (dari rumah ke rumah) oleh ibu-ibu Pemberdaya Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Terkait kapan dimulainya sosialisasi “Gerakan Setengah Miliar Masker” yang dilakukan oleh ibu-ibu PKK.
Dalam surat ini disebutkan dijelaskan, bahwa sosialisasi dimulai sejak surat ini diterbitkan yaitu tanggal 4 Agustus 2020.
Selanjutnya, apabila ada hal-hal lain yang kurang bisa dipahami terkait gerakan ini. Bisa ditanyakan ke call center Kementrian Desa PDTT 1500040 dan layanan Whatsapp 0877 8999 0040.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.