Kepala Dusun : Tugas, Program, dan Contoh Laporan
Kepala Dusun memegang peranan penting dalam pembangunan masyarakat di Indonesia.
Tidak hanya bertanggung jawab atas keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, Kepala Dusun juga memiliki tugas-tugas lain seperti menjalankan program dan mengelola anggaran untuk kemajuan dusun.
Namun, apakah Anda tahu bagaimana cara menjadi Kadus, berapa lama masa jabatannya, dan berapa gaji yang diterimanya?
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang tugas dan tanggung jawab Kepala Dusun, program-program yang mereka lakukan, hak dan visi misi mereka, serta contoh laporan yang mungkin bisa dibuat oleh seorang Kepala Dusun.
Daftar Isi
- Apa itu Kepala Dusun
- Tugas Kepala Dusun
- Cara Menjadi Kepala Dusun
- Masa Jabatan Kepala Dusun
- Gaji Kepala Dusun
- Program Kepala Dusun
- Hak Kepala Dusun
- Visi Misi Kepala Dusun
- Contoh Laporan Kepala Dusun
Apa itu Kepala Dusun
Kepala dusun atau yang dikenal dengan sebutan kasun, kamituwo, atau bayan, adalah jabatan dalam pemerintahan desa yang memiliki tugas penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Meskipun jabatan ini memiliki nama yang berbeda-beda di daerah yang berbeda, namun fungsinya sama yaitu sebagai pelaksana kewilayahan yang membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 48, menjelaskan bahwa perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Pelaksana kewilayahan sendiri terdiri dari kasun, kamituwo, atau bayan, tergantung pada daerah masing-masing.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pasal 4, juga menjelaskan bahwa pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
Tugas kewilayahan meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kadus atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Dalam menjalankan tugasnya, kasun, kamituwo, atau bayan harus mampu berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat desa.
Mereka juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerjanya serta memastikan pelaksanaan program-program pembangunan desa berjalan dengan baik.
Dalam menjalankan tugasnya, kasun, kamituwo, atau bayan harus memperhatikan peraturan dan aturan yang berlaku di desa masing-masing.
Meskipun jabatan ini memiliki nama yang berbeda-beda di daerah yang berbeda, namun fungsinya sebagai pelaksana kewilayahan tetap sama dan memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Oleh karena itu, pemerintah desa harus memastikan bahwa jabatan kasun, kamituwo, atau bayan diisi oleh orang-orang yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Tugas Kepala Dusun
Tugas kepala dusun sangat penting dalam membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayah desa. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Pasal tersebut mengatur bahwa kepala dusun atau kasun memiliki fungsi dalam melaksanakan tugas di wilayahnya, antara lain dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah.
Sebagai unsur satuan tugas kewilayahan, kadus memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di wilayahnya.
Kepala dusun juga bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya serta melakukan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala dusun juga harus melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya.
Kepala dusun harus memastikan bahwa masyarakat di wilayahnya memahami dan dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Sebagai warga negara yang baik, Anda juga dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Anda.
Anda dapat membantu kadus dalam memberikan informasi atau laporan jika ada kejadian yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman di wilayah Anda.
Dengan saling berpartisipasi, diharapkan wilayah desa dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, kadus juga harus memahami peraturan dan kebijakan yang berlaku di wilayahnya.
Kepala dusun harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam upaya meningkatkan kemampuan kadus, pemerintah desa dapat memberikan pelatihan-pelatihan atau pendidikan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kadus dalam melaksanakan tugasnya.
Kadus juga dapat mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten di bidangnya.
Lebih lanjut baca disini : Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya
Cara Menjadi Kepala Dusun
Sebagai bagian dari perangkat desa, kepala dusun memiliki peran penting dalam memajukan desa dan memperjuangkan kepentingan masyarakat setempat.
Namun, menjadi calon kepala dusun tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mencalonkan diri sebagai kepala dusun.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Umum
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
- Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
- Persyaratan administrasi berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk (SKTP).
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.
- Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang.
- Surat Permohonan menjadi Kepala Dusun yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat desa yang diproses melalui Penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus ini diatur dan ditentukan dalam Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota, misalnya tentang hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan lain sebagainya.
Masa Jabatan Kepala Dusun
Masa jabatan kepala dusun merupakan periode waktu di mana seorang kadus menjabat sebagai pemimpin di suatu desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 53, masa jabatan kadus adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode jabatan berikutnya.
Namun, kadus juga dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Gaji Kepala Dusun
Sebagai seorang kepala dusun, memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya dengan perangkat desa lainnya. Namun, berapa besaran penghasilan tetap yang harus diterima oleh kepala dusun?
Regulasi Gaji Kepala Dusun
Tentunya, pengaturan gaji kepala dusun sudah diatur dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, dalam Pasal tersebut tidak disebutkan secara spesifik berapa besaran penghasilan tetap bagi kepala dusun. Karena kepala dusun merupakan bagian dari pelaksana kewilayahan, maka bisa diartikan bahwa besaran penghasilan tetap untuk kepala dusun sama dengan perangkat desa lainnya.
Jadi, seorang kepala dusun harus menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Meskipun demikian, penting untuk diketahui bahwa besaran penghasilan tetap tersebut merupakan jumlah minimum yang harus diberikan kepada kepala dusun.
Bupati/Wali Kota berhak menetapkan besaran penghasilan tetap yang lebih besar dari ketentuan yang telah diatur, namun tidak boleh lebih kecil dari ketentuan yang telah diatur tersebut.
Kesimpulan
Berapa besarannya gaji kepala dusun? Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala dusun harus menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Namun, sebagai seorang kepala dusun, memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya dengan perangkat desa lainnya.
Oleh karena itu, selain memperhatikan besaran gaji, seorang kepala dusun harus dapat bekerja dengan tekun dan penuh tanggung jawab untuk kemajuan desa yang dipimpinnya.
Program Kepala Dusun
Salah satu program yang dilaksanakan oleh kadus adalah program pengembangan ekonomi di dusunnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dusun melalui peningkatan produksi dan pemasaran produk lokal.
Dalam melaksanakan program pengembangan ekonomi, kadus perlu bekerja sama dengan masyarakat dusun dan berbagai pihak terkait seperti dinas pertanian, dinas perdagangan, dan lembaga keuangan seperti bank dan koperasi.
Untuk memulai program pengembangan ekonomi, kadus dapat mengadakan rapat dengan masyarakat dusun untuk mengetahui potensi dan peluang yang ada di dusun. Kemudian, dilakukan survei untuk mengetahui jenis produk unggulan yang dapat dikembangkan di dusun.
Setelah mengetahui jenis produk unggulan, kadus dapat menggandeng lembaga keuangan untuk memberikan bantuan modal kepada masyarakat dusun yang ingin membuka usaha.
Selain itu, juga dapat dilakukan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat dusun mengenai teknik pertanian modern dan pemasaran produk.
Program pengembangan ekonomi yang dilaksanakan oleh kepala dusun juga harus diikuti dengan pengembangan infrastruktur di dusun.
Infrastruktur yang baik seperti jalan dan irigasi akan memudahkan distribusi produk dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Selain program pengembangan ekonomi, kepala dusun juga memiliki tanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dusun di berbagai bidang.
Kepala dusun harus memastikan bahwa semua warga dusun mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang layak.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat dusun juga dapat dilakukan dengan program pemberdayaan masyarakat.
Kepala dusun dapat membentuk kelompok-kelompok masyarakat dusun yang memiliki keahlian dan minat yang sama untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman.
Program pemberdayaan masyarakat juga dapat dilakukan melalui pengembangan seni dan budaya di dusun.
Kepala dusun dapat mengadakan berbagai kegiatan seni dan budaya seperti pertunjukan tari dan musik tradisional, yang tidak hanya menjadi hiburan tetapi juga dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat dusun.
Dalam melaksanakan program-program di dusun, kepala dusun juga perlu memperhatikan aspek keamanan. Kepala dusun harus bekerja sama dengan aparat keamanan setempat untuk memastikan bahwa situasi di dusun aman dan terkendali.
Hak Kepala Dusun
Salah satu hak kepala dusun adalah hak untuk menerima penghasilan tetap dari pemerintah desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 ayat (1) mengatur bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Namun, sebagai perwakilan pemerintah desa, kadus juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Tugas-tugas kadus di antaranya adalah mengkoordinasikan kegiatan pembangunan di dusun, memfasilitasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan di dusun, serta mengatur kegiatan-kegiatan di dusun agar sesuai dengan kebijakan pemerintah desa.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, kadus juga memiliki hak untuk meminta bantuan dari pemerintah desa.
Misalnya, jika ada permasalahan di dusun yang memerlukan penanganan dari pihak yang lebih tinggi, kepala dusun dapat meminta bantuan dari pemerintah desa untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Selain itu, sebagai perwakilan pemerintah desa, kepala dusun juga memiliki hak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah desa terkait kegiatan pembangunan di dusun.
Usulan tersebut dapat berupa usulan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, atau irigasi, atau usulan kegiatan pengembangan ekonomi di dusun seperti pembangunan pasar atau pengembangan usaha mikro kecil dan menengah.
Namun, sebagai perwakilan pemerintah desa, kepala dusun juga harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan menjaga keamanan serta ketertiban di dusun.
Oleh karena itu, kepala dusun memiliki kewajiban untuk melaporkan segala tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di dusun kepada pihak yang berwenang, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kadus juga harus selalu bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Kadus harus mampu memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat di dusun serta mempertimbangkan kepentingan bersama dalam setiap keputusan yang diambil.
Visi Misi Kepala Dusun
Sebagai seorang kepala dusun, visi dan misi sangatlah penting untuk ditetapkan sebagai panduan dalam mengelola wilayahnya.
Visi adalah gambaran masa depan yang ingin dicapai oleh kadus sedangkan misi adalah tindakan konkret yang harus dilakukan untuk mencapai visi tersebut.
Berikut adalah contoh visi dan misi seorang kadus:
Visi:
“Mewujudkan Dusun [Nama Dusun] sebagai pusat pengembangan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing, dengan memperkuat potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada.”
Misi:
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan dan pembinaan agar masyarakat memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan masa depan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan sektor usaha dan pembangunan infrastruktur yang memadai.
- Menjaga kelestarian lingkungan dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa melalui forum-forum musyawarah dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
- Membangun kemitraan yang baik dengan pemerintah kabupaten dan instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan dukungan dan bantuan yang dapat diberikan untuk pengembangan dusun.
Visi dan misi ini didesain untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dusun, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dusun dan masyarakat. Dengan melaksanakan visi dan misi ini, Dusun [Nama Dusun] akan menjadi desa yang maju dan sejahtera, serta mampu bersaing dengan desa-desa lainnya di wilayah kabupaten.
Tentunya, dalam melaksanakan visi dan misi tersebut, seorang kadus harus selalu berkoordinasi dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mencapai hasil yang maksimal.
Contoh Laporan Kepala Dusun
Berikut adalah contoh laporan yang mungkin bisa dibuat oleh seorang kadus:
Laporan Kepala Dusun Tahun 2022
I. Pendahuluan
Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Dusun, kami dengan ini menyampaikan laporan tahunan untuk tahun 2022. Laporan ini berisi tentang berbagai kegiatan dan program yang telah dilaksanakan selama tahun 2022.
II. Kondisi Dusun
Dusun yang kami pimpin masih terus mengalami perkembangan dan kemajuan yang positif. Pada tahun 2022, kami berhasil menyelesaikan beberapa program dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Namun, kami juga masih menghadapi berbagai tantangan seperti kondisi cuaca yang ekstrem dan beberapa permasalahan sosial yang masih perlu diatasi.
III. Program dan Kegiatan
Tahun 2022 merupakan tahun yang produktif bagi dusun kami. Berikut adalah beberapa program dan kegiatan yang telah berhasil kami laksanakan:
1. Program Peningkatan Kesehatan
Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dusun kami, kami telah melakukan program vaksinasi COVID-19, pengobatan massal, serta sosialisasi pola hidup sehat.
2. Program Pendidikan
Kami telah mengadakan program pelatihan keterampilan, pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi, serta membangun beberapa infrastruktur pendidikan seperti pembangunan gedung sekolah dan pembelian alat pembelajaran.
3. Program Pengembangan Ekonomi
Kami telah mengadakan program pengembangan pertanian dan peternakan, pelatihan pengolahan hasil pertanian dan peternakan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui peningkatan keterampilan dan akses ke pasar.
IV. Hasil dan Capaian
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, kami berhasil mencapai beberapa hasil dan capaian sebagai berikut:
1. Peningkatan Kesehatan
Program vaksinasi COVID-19 berhasil mencapai target sasaran, dengan 95% warga dusun telah divaksin. Program pengobatan massal juga berhasil mengatasi beberapa masalah kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan diare. Sosialisasi pola hidup sehat juga berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat.
2. Pendidikan
Program pelatihan keterampilan berhasil meningkatkan keterampilan masyarakat, terutama dalam bidang pertanian dan peternakan. Pemberian beasiswa juga berhasil meningkatkan motivasi dan prestasi belajar siswa. Pembangunan gedung sekolah dan pembelian alat pembelajaran juga berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di dusun kami.
3. Pengembangan Ekonomi
Program pengembangan pertanian dan peternakan berhasil meningkatkan produksi hasil pertanian dan peternakan, serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada sektor informal. Pelatihan pengolahan hasil pertanian dan peternakan juga berhasil meningkatkan nilai tambah produk dan akses ke pasar. Program pemberdayaan ekonomi masyarakat juga berhasil meningkatkan keterampilan dan pendapatan masyarakat, terutama pada sektor UMKM.
V. Tantangan dan Upaya Penyelesaian
Meskipun telah berhasil mencapai beberapa hasil dan capaian, kami juga masih menghadapi beberapa tantangan seperti kondisi cuaca yang ekstrem dan beberapa permasalahan sosial yang masih perlu diatasi. Untuk mengatasi tantangan tersebut, kami akan terus berupaya melakukan berbagai program dan kegiatan yang lebih baik lagi. Kami juga akan terus mengoptimalkan peran masyarakat dalam pelaksanaan program dan kegiatan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
VI. Kesimpulan
Berdasarkan laporan ini, dapat disimpulkan bahwa selama tahun 2022, kami telah berhasil melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat dusun kami. Meskipun masih menghadapi beberapa tantangan, kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dusun kami.
VII. Saran dan Rekomendasi
Untuk tahun-tahun selanjutnya, kami merekomendasikan agar lebih fokus pada peningkatan kualitas program dan kegiatan, serta pengembangan sektor-sektor yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga merekomendasikan agar terus melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan program dan kegiatan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi tantangan yang dihadapi.
Nah itulah sedikit, pembahasan mengenai peran dan tanggung jawab kepala dusun di Indonesia. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.