Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa ditetapkan oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar pada Kamis, 11 Agustus 2022.

 

Kepmendesa ini terbit atas dasar pertimbangan peningkatan inflasi yang lebih tinggi daripada peningkatan pendapatan berakibat menurunkan daya beli warga desa, terutama warga miskin dan miskin ekstrem. Sehingga, perlu disusun panduan pengendalian terhadap inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa pada keputusan tersebut.

 

Untuk latar belakang yang mempengaruhi terbitnya aturan tersebut, itu karena Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa.

 

Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan.

 

Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan.

 

 

Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa. Sehingga, tahapan dan jenis kegiatan tersebut dijelaskan, dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam lampiran Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022.

 

Selanjutnya, perihal maksud dan tujuan dari terbitnya Kepmendesa PDTT tersebut, antara lain sebagai berikut:

 

Maksud terbitnya Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022

 

 

  1. Sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa,
  2.  Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam memonitor inflasi di desa dan melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa, dan
  3. Sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa.

 

Tujuan terbitnya Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022

 

  1. Mengendalikan inflasi di desa,
  2. Melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa,
  3. Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa;

 

Lebih lanjut mengenai isi dari Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 97 Tahun 2022 Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

 

Silahkan download melalui link yang sudah saya sediakan dibawah ini.

 

Download Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022

 

Baca juga :

Bagaimana Cara Menggunakan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Desa