Bagaimana Cara Menggunakan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Desa

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Begitu berita heboh belakangan ini.

 

Namun bila dibandingkan beritanya Sambo. Tentu, berita kenaikan harga BBM masih kalah jauh populernya.

 

Padahal, kedua berita ini, sama-sama akan berdampak langsung pada masyarakat kecil, utamanya masyarakat yang tinggal di pedesaan kedepannya.

 

Di satu sisi masalah gambaran keadilan bagi masyarakat kecil kedepannya, yang katanya tajam kebawah dan tumpul keatas.

 

Dan yang kedua, itu masalah kesejahteraan yang akan berdampak langsung pada menurunnya daya beli masyarakat. Karena ketika harga BBM naik, tentu akan dibarengi dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok lainnya.

 

Sehingga inflasi, dalam hal ini inflasi desa pun tidak dapat terhindar kan.

 

Menteri Keuangan sudah memberikan sinyal. Bahkan, sudah menyiapkan anggaran khusus bansos yang akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu guna untuk tetap menjaga daya beli masyarakat akibat naiknya harga BBM.

 

Menteri lain pun tidak ingin ikut kalah. Bahkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) pun menerbitkan sebuah keputusan yang tertuang dalam Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 yang mengatur serta menjadi panduan bagi pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

 

Dan sejauh saya membaca, melalui selebaran village summary Kepmendesa No 97 Tahun 2022 yang saya terima sore ini. Ada beberapa poin penting, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa perihal terbitnya keputusan ini.

 

Beberapa poin penting itu, antara lain seperti :

 

 

A. Tujuan terbitnya Kepmendesa PDTT No 97 Tahun 2022

 

 

  1. Mengendalikan inflasi di desa,
  2. Melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa,
  3. Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa.

 

 

B. Pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa dapat meliputi :

 

 

  1. Penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan,
  2. Produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi,
  3. Kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi,
  4. Pengelolaan ketersediaan komoditas di desa, terutama pangan dan energi,
  5. Bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan,
  6. Bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa,
  7. Penyiapan dan pengembangan pusat logistik di desa, atau
  8. Perdagangan online secara terbatas di dalam desa atau kerja sama antar desa.

 

 

C. Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok. Kegiatan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa dapat meliputi :

 

  1. Padat Karya Tunai Desa (PKTD), khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marjinal lainnya,
  2. Penyaluran BLT Dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya,
  3. Penyaluran Dana Bergulir Masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ektrem, dan
  4. Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

 

 

Dan yang terakhir, mengenai bagaimana tahapan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa. Itu kurang lebih, tahapannya sebagaimana berikut :

 

 

  1. Kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa diputuskan dalam musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam APB Desa.
  2. Musyawarah desa khusus dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin, dan kelompok marjinal lainnya.
  3. Dalam hal APB Desa belum dapat digunakan, musyawarah desa khusus dapat memutuskan dana talangan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

 

Nah, itulah sedikit cara bagaimana menggunakan Dana Desa untuk pengendalian inflasi dan mitigasi desa.

 

Unduh :

  1. Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022
  2. Village Summary Kepmendesa No 97 Tahun 2022