Kewajiban Desa Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak hanya mengatur hak-hak desa, tetapi juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Desa berkewajiban untuk menjalankan amanat negara dalam membangun kerukunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Kewajiban ini menjadi landasan bagi desa untuk terus berperan sebagai pilar penyangga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tingkat paling bawah.
Salah satu kewajiban utama desa adalah melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai entitas terdepan, desa berperan penting dalam menjaga harmoni di tingkat akar rumput untuk memperkokoh persatuan bangsa. Dengan keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang ada di desa, pemerintah desa harus mampu menjadi pemersatu dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan toleransi di atas perbedaan yang ada.
Selain menjaga persatuan, desa juga berkewajiban untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat. Ini berarti desa harus proaktif mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup warganya melalui berbagai program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.
Pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta perbaikan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas yang harus dijalankan desa.
Untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup warga, desa dituntut untuk mengembangkan kehidupan demokrasi serta pemberdayaan masyarakat setempat.
Partisipasi aktif warga dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program desa menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat. Desa harus menjadi ruang bagi warganya untuk bersuara, mengajukan gagasan, dan terlibat langsung dalam seluruh proses pembangunan.
Tak hanya itu, desa juga berkewajiban untuk mengembangkan pemberdayaan masyarakat setempat. Pemberdayaan ini dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan dan kapasitas masyarakat desa, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun budaya.
Dengan memberdayakan warganya, desa dapat melepaskan diri dari ketergantungan dan mencetak masyarakat yang mandiri, produktif, serta mampu mengembangkan potensi dirinya secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, semua kewajiban tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat. Desa harus hadir sebagai institusi terdekat yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan warganya secara optimal dan berkelanjutan.
Pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan tidak diskriminatif harus menjadi prioritas pemerintah desa agar masyarakat dapat merasakan manfaat dan keberpihakan negara secara nyata di wilayahnya.
Dengan menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, desa diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang maju, adil, makmur, dan sejahtera. Desa yang kuat dan mandiri akan menjadi pondasi bagi terwujudnya negara yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.