Poin Baru Kewajiban Kepala Desa sesudah Perubahan UU Desa

Dalam upaya memperkuat peran strategis desa sebagai basis pembangunan nasional, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur lebih rinci kewajiban Kepala Desa. Terdapat penambahan satu poin kewajiban baru serta penggabungan beberapa poin yang sebelumnya terpisah.

 

Kewajiban Kepala Desa yang berjumlah 17 poin ini menegaskan tanggung jawab kepala desa tidak hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, tetapi juga aspek ideologi, kemasyarakatan, lingkungan hidup, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Berikut uraian lengkap kewajiban Kepala Desa setelah perubahan:

 

Kewajiban Kepala Desa sesudah Perubahan UU Desa

Screenshoot Pasal 26 Ayat 4 Kewajiban Kepala Desa Perubahan UU Desa

 

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara utuh.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan.
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban warga desa.
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan menjunjung keadilan gender di desa.
  6. Menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efisien, bersih, dan anti-KKN.
  7. Mengundurkan diri jika maju dalam Pemilu/Pilkada untuk menjaga netralitas birokrasi (poin baru).
  8. Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan para pemangku kepentingan di desa.
  9. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik.
  10. Mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel dan produktif.
  11. Melaksanakan seluruh urusan/kewenangan pemerintahan di desa.
  12. Menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat desa dengan musyawarah.
  13. Mengembangkan perekonomian dan membuka lapangan kerja bagi warga desa.
  14. Membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa.
  15. Memberdayakan masyarakat desa dan mendorong peran aktif lembaga kemasyarakatan.
  16. Mengembangkan potensi sumber daya alam desa secara berkelanjutan dan melestarikan lingkungan hidup.
  17. Memberikan akses informasi dan keterbukaan kepada masyarakat desa.

 

 

Penambahan poin kewajiban mengundurkan diri bagi kepala desa yang maju dalam Pemilu/Pilkada merupakan bagian penting untuk memastikan netralitas birokrasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

 

Sementara penggabungan poin tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika semakin memperkuat komitmen kepala desa terhadap ideologi dan keutuhan bangsa.

 

Dengan perincian yang lebih lengkap, kewajiban Kepala Desa ini diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berkeadilan, serta berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai amanat UUD 1945.

 

Namun demikian, penegakan kewajiban tersebut juga perlu didukung dengan kapasitas dan integritas yang memadai dari Kepala Desa yang bersangkutan.

 

Bagi yang belum memiliki file Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, silahkan download RUU Desa Pdf