Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Berdasarkan UU Desa

Undang-Undang Desa Pasal 19 dan 20 dan Pasal 103 dan 104 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, yang meliputi empat aspek yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.

 

kewenangan desa berdasarkan hak asal usul

Screenshoot empat kewenangan desa berdasarkan UU Desa

 

Dalam Pasal 20 UU Desa, pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa. Sementara itu, Pasal 103 dan 104 mengatur kewenangan Desa tersebut, dengan tujuan melindungi dan melestarikan budaya serta masyarakat lokal.

 

Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul meliputi beberapa hal, seperti pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli, pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat, pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat, penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat, penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku, serta pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.

 

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa Adat diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan memperhatikan prinsip keberagaman.

 

Prinsip keberagaman ini menunjukkan bahwa setiap Desa Adat memiliki karakteristik budaya dan masyarakat yang unik, sehingga pelaksanaan kewenangan harus disesuaikan dengan kondisi setempat. Prinsip ini juga menunjukkan bahwa Desa Adat harus menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat yang beragam, termasuk hak-hak minoritas.

 

Perlindungan budaya dan masyarakat lokal melalui kewenangan Desa  sangat penting, mengingat adanya ancaman terhadap budaya dan masyarakat lokal akibat globalisasi dan modernisasi yang tidak terkendali.

 

Melalui kewenangan ini, Desa Adat dapat memelihara nilai-nilai budaya dan sosial yang telah diwarisi dari generasi ke generasi, serta memperkuat identitas budaya dan masyarakat lokal.

 

Namun, pelaksanaan kewenangan Desa itu juga harus diiringi dengan peningkatan kapasitas dan keterampilan para pemimpin Desa Adat, serta pengembangan sistem hukum adat yang memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan penyelesaian sengketa yang adil dan menghormati hak-hak masyarakat.

 

Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kolaborasi antara Desa Adat dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya dalam memperkuat pelaksanaan kewenangan Desa Adat.

 

Pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan kepada Desa Adat dalam hal pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan kewenangan Desa Adat.

 

Selain itu, perlu adanya regulasi dan kebijakan yang jelas dari pemerintah pusat dan daerah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, serta perlindungan terhadap wilayah adat dari ancaman eksploitasi sumber daya alam oleh pihak-pihak tertentu.

 

Dengan adanya kewenangan Desa berdasarkan hak tersebut, diharapkan dapat membantu dalam memperkuat perlindungan budaya dan masyarakat lokal, serta mengatasi ancaman terhadap keberadaan dan keberlangsungan budaya dan masyarakat lokal.

 

Dalam jangka panjang, upaya perlindungan ini dapat membantu mempertahankan keanekaragaman budaya dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat bagi keberlangsungan kehidupan manusia secara menyeluruh.