Penambahan Kuisioner IDM Tahun 2023
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa dalam upaya pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.
IDM disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Pada tahun 2023, Kuisioner IDM mengalami beberapa perubahan dan penambahan pertanyaan, yang akan dibahas dalam artikel ini.
Peraturan dan Tujuan IDM
Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 menjelaskan bahwa IDM disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mengentaskan Desa Tertinggal dan meningkatkan Desa Mandiri.
Tujuan penyusunan IDM antara lain adalah untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa, serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa.
Komponen IDM
IDM merupakan indeks komposit yang terdiri dari tiga komponen, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016.
Komponen IKS
IKS terdiri dari empat dimensi, yaitu modal sosial, kesehatan, pendidikan, dan permukiman.
Pertanyaan pada Kuisioner IDM Tahun 2023 yang terkait dengan IKS meliputi template perangkat desa yang berfokus pada identifikasi kondisi modal sosial, kesehatan, pendidikan, dan permukiman di desa.
Informasi ini akan menjadi dasar penilaian kemajuan dan kemandirian desa dalam aspek ketahanan sosial.
Komponen IKE
IKE memiliki satu dimensi, yaitu Dimensi Ekonomi. Pertanyaan dalam Kuisioner IDM Tahun 2023 yang terkait dengan IKE meliputi identifikasi desa model, identifikasi potensi wisata desa, identifikasi kawasan hutan, identifikasi kawasan tambang, identifikasi kawasan perkebunan, identifikasi kawasan pesisir pantai, dan penyusunan score card konvergensi stunting sesuai Perpres No. 72 Tahun 2021.
Informasi ini akan menjadi dasar penilaian kemajuan dan kemandirian desa dalam aspek ketahanan ekonomi.
Komponen IKL
IKL terdiri dari tiga dimensi, yaitu kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan pengurangan risiko bencana. Pertanyaan dalam Kuisioner IDM Tahun 2023 yang terkait dengan IKL meliputi identifikasi kondisi lingkungan hidup desa, identifikasi pengelolaan sumber daya alam desa, dan identifikasi pengurangan risiko bencana desa.
Informasi ini akan menjadi dasar penilaian kemajuan dan kemandirian desa dalam aspek ketahanan lingkungan.
Perubahan dan Penambahan Pertanyaan pada Kuisioner IDM Tahun 2023
Pada tahun 2023, Kuisioner IDM mengalami beberapa perubahan dan penambahan pertanyaan untuk mengakomodasi perubahan kondisi dan kebutuhan desa di Indonesia.
Beberapa perubahan dan penambahan pertanyaan dalam Kuisioner IDM Tahun 2023 antara lain:
- Template perangkat desa No. 68 -81
- Identifikasi desa model No. 84 – 88
- Identifikasi potensi wisata desa No. 100 – 221
- Identifikasi kawasan hutan No. 222 – 240
- Identifikasi kawasan tambang No. 241 – 369
- Identifikasi kawasan perkebunan No. 370 – 451
- Identifikasi kawasan pesisir pantai No. 452 – 461
- Penyusunan score card konvergensi stunting sesuai Perpres No. 72 Tahun 2021 No. 555 – 612
- Identifikasi rumah tidak layak huni di desa No. 805
- Identifikasi rumah tangga yang belum terfasilitasi listrik oleh PLN No. 853
- Keragaman produksi tanaman pangan No. 893 – 1.224
- Identifikasi komiditas produk ke pasar domestik dan ekspor No. 1.225 – 1.252
- Identifikasi gudang pangan di desa No. 1.286 – 1.297
Perubahan dan penambahan pertanyaan ini bertujuan untuk menggali informasi yang lebih komprehensif tentang kondisi desa, serta untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa secara lebih akurat sesuai dengan perubahan konteks pembangunan desa di Indonesia.
Kesimpulan
Kuisioner IDM Tahun 2023 mengalami beberapa perubahan dan penambahan pertanyaan untuk meningkatkan akurasi dalam mengukur indeks desa membangun di Indonesia.
Dengan adanya perubahan dan penambahan pertanyaan ini, diharapkan data dan informasi yang dihasilkan dari Kuisioner IDM dapat menjadi dasar yang lebih komprehensif bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri di Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi desa-desa yang menjadi responden dalam Kuisioner IDM untuk memberikan jawaban yang akurat dan jujur sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa.
Dengan demikian, IDM dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing di Indonesia.
Selain itu, perubahan dan penambahan pertanyaan dalam Kuisioner IDM Tahun 2023 juga menjadi refleksi dari perubahan dan dinamika pembangunan desa di Indonesia yang terus berkembang.