Menu Navigasi

Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah tidak hanya menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa 2026, tetapi juga secara tegas dan rinci mengatur hal-hal yang dilarang dibiayai oleh dana tersebut.

 

 

Artikel ini akan menganalisis secara mendalam 8 (delapan) klausul larangan beserta filosofi, implikasi, dan potensi celah pengawasannya.

 

Filosofi Larangan: Mengembalikan Amanah Dana Desa

 

Larangan-larangan ini dibangun atas filosofi utama:

 

  1. Prinsip Kemanfaatan Langsung: Dana Desa harus memberikan manfaat langsung dan nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara kolektif.
  2. Mencegah Penyimpangan Objek: Memastikan dana tidak dialihkan untuk kepentingan pejabat desa, fasilitas fisik pemerintahan yang berlebihan, atau kegiatan seremonial yang tidak produktif.
  3. Mendorong Efisiensi dan Prioritas: Mengalihkan fokus dari belanja konsumtif dan birokratis ke belanja pembangunan dan pemberdayaan yang produktif.
  4. Menjaga Keberlanjutan Fiskal Desa: Mencegah munculnya kewajiban atau pembiayaan silang yang dapat membebani keuangan desa di masa depan.

 

 

Analisis Rinci dan Implikasi 8 Larangan Utama

 

1. Larangan Honorarium, Perjalanan Dinas, dan Jaminan Sosial bagi Pejabat Desa

 

 

  • Klausul: Dana Desa dilarang untuk (a) honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD; (b) perjalanan dinas mereka ke luar kabupaten/kota; (c) iuran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan bagi mereka.
  • Analisis: Ini adalah larangan paling mendasar. Honorarium dan tunjangan pejabat desa seharusnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau APBD Kabupaten/Kota, bukan dari Dana Desa yang bersifat spesifik untuk program pembangunan. Larangan perjalanan dinas ke luar wilayah bertujuan mencegah “studi banding” atau kegiatan yang berpotensi menjadi wisata dinas. Iuran jaminan sosial juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
  • Implikasi: Membatasi ruang gerak fiskal pemerintah desa untuk “memanjakan” aparatnya sendiri dan mendorong akuntabilitas keuangan daerah. Desa harus mencari sumber pendanaan lain yang sah untuk kepentingan operasional aparatur.

 

2. Larangan Pembangunan Kantor/Balai Desa Baru (Kecuali Rehab Ringan)

 

 

  • Klausul: Dana Desa tidak boleh untuk membangun kantor/balai desa baru, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan maksimal Rp 25.000.000.
  • Analisis: Larangan ini menghentikan kecenderungan pembangunan infrastruktur pemerintahan yang mewah dan tidak prioritas. Dana dialihkan ke infrastruktur produktif masyarakat (jalan usaha tani, irigasi, embung). Rehab ringan dibatasi nilai sangat rendah, hanya untuk perawatan, bukan pembangunan baru atau renovasi besar.
  • Implikasi: Fokus pembangunan fisik benar-benar untuk kepentingan publik, bukan pencitraan pemerintah desa. Perlu kejelasan teknis apa saja yang termasuk “rehabilitasi ringan” untuk menghindari penyalahgunaan.

 

3. Larangan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Banding Pejabat Desa

 

 

  • Klausul: Dana Desa dilarang untuk menyelenggarakan bimtek bagi pejabat desa, serta bimtek/studi banding ke luar kabupaten/kota.
  • Analisis: Ini merupakan pembatasan signifikan terhadap belanja pelatihan. Asumsinya, kapasitas pejabat desa harus dibangun melalui program dari pemerintah daerah atau kementerian. Larangan studi banding bertujuan memangkas biaya perjalanan yang kerap dianggap tidak efektif.
  • Implikasi: Pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan intensitas dan kualitas program peningkatan kapasitas yang dibiayai APBN/APBD. Risikonya, jika tidak ada substitusi, kapasitas perencanaan dan pengelolaan desa bisa stagnan.

 

4. Larangan Membayar Kewajiban Tahun Sebelumnya

 

 

  • Klausul: Dana Desa dilarang untuk membayar kewajiban (tunggakan) tahun anggaran sebelumnya, sesuai dengan SEB Menteri terkait.
  • Analisis: Ini adalah prinsip akuntansi fiskal yang ketat. Dana Desa bersifat tahunan dan tidak boleh digunakan untuk menutupi kesalahan perencanaan, pemborosan, atau korupsi di tahun-tahun sebelumnya. Ini mencegah akumulasi utang desa dan memaksa pemerintah desa untuk disiplin dalam pelaksanaan anggaran.
  • Implikasi: Menghilangkan “jalan keluar” bagi desa yang salah kelola. Keuangan desa harus clean sheet setiap tahun. Pengawasan realisasi anggaran harus ketat.

 

5. Larangan Bantuan Hukum untuk Kepentingan Pribadi

 

 

  • Klausul: Dana Desa dilarang untuk bantuan hukum bagi pejabat atau warga desa yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.
  • Analisis: Ini melindungi dana publik dari pembiayaan konflik personal. Perkara pribadi (sengketa tanah, pidana biasa, perdata keluarga) merupakan tanggung jawab individu.
  • Implikasi: Membedakan secara tegas antara kepentingan publik dan privat. Namun, perlu kejelasan: apakah bantuan hukum untuk membela kebijakan desa yang digugat (kepentingan publik) juga termasuk larangan? Klausul ini bisa ambigu.

 

Tantangan dan Celah Pengawasan dalam Implementasi Larangan

 

Meski aturannya tegas, implementasi di lapangan menghadapi tantangan kompleks:

 

 

  1. Praktik “Pemakluman” dan Pemuatan dalam Pos Lain: Potensi penyelundupan dengan mem-biayai kegiatan terlarang dalam pos anggaran yang “diperbolehkan”. Contoh: mengatribusikan biaya perjalanan dinas sebagai “koordinasi penanggulangan bencana”.
  2. Konflik Kepentingan dalam Musyawarah Desa: Kepala Desa dan Perangkat yang kuat bisa mempengaruhi musyawarah untuk menyetujui penggunaan tidak langsung untuk kepentingan mereka, misalnya dengan mengusulkan “insentif” atau “operasional khusus” yang esensinya adalah honorarium.
  3. Kapasitas Pengawasan Internal yang Terbatas: BPD dan masyarakat mungkin kurang memahami teknis anggaran untuk mendeteksi pelanggaran terselubung. Aparat pengawasan internal daerah (Inspektorat) seringkali memiliki cakupan desa yang terlalu luas.
  4. Ambiguitas Definisi: “Perbaikan ringan” kantor desa, “koordinasi”, atau “kepentingan pribadi” dalam bantuan hukum dapat ditafsirkan sangat luas.

 

Rekomendasi untuk Memperkuat Pematuhan

 

 

  1. Sosialisasi Intensif dan Berjenjang: Sosialisasi aturan larangan harus sampai ke tingkat RT/RW dan dalam bahasa yang sangat sederhana agar masyarakat paham dan dapat mengawasi.
  2. Peningkatan Transparansi Anggaran: APBDes harus dipublikasikan secara detail dan real-time di sistem informasi desa, termasuk dokumen pendukung seperti surat perintah kerja dan bukti pembayaran.
  3. Penguatan Peran BPD dan Lembaga Pengawasan Masyarakat: BPD perlu diberikan pelatihan khusus audit keuangan sederhana. Lembaga seperti LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) bisa difungsikan sebagai watchdog independen.
  4. Sinergi Pengawasan dengan SIPD: Data APBDes dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) harus di-cross-check dengan laporan realisasi untuk mendeteksi anomali dan pelanggaran sejak dini oleh pemerintah kabupaten/kota.
  5. Sanksi yang Tegas dan Konsisten: Sanksi administratif (seperti pemotongan dana operasional untuk kepala desa yang tidak mempublikasikan anggaran) harus benar-benar diterapkan. Pelanggaran berat harus dilaporkan ke penegak hukum.

 

Kesimpulan

 

Larangan-larangan dalam Permendes PDTT No. 16/2025 bukan sekadar daftar “tidak boleh”. Ia merupakan kompas etik dan fiskal yang vital untuk menjaga kemurnian tujuan Dana Desa. Aturan ini bertujuan memutus warisan penyalahgunaan anggaran desa untuk hal-hal yang berbau kekuasaan, fasilitas, dan konsumsi aparat.

 

Keberhasilan penerapan larangan ini lebih dari 70% bergantung pada pengawasan masyarakat dan transparansi pemerintah desa sendiri. Regulasi yang baik dari pusat harus diimbangi dengan kesadaran kolektif di desa bahwa Dana Desa adalah darah kehidupan pembangunan mereka, yang setiap rupiahnya harus diperjuangkan untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk segelintir elite. Dana Desa adalah untuk rakyat desa, bukan untuk pemerintah desa.