LPJ Dana Desa, Begini Tata Cara Penyusunannya ?

Apakah Anda merupakan orang yang dipercaya untuk menangani LPJ Dana Desa ?

 

Kalau ia.

Apakah Anda sudah paham bagaimana tata cara penyusunan LPJ yang benar ?

 

Bagi pemula yang baru menangani Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa yang

menggunakan Aplikasi Siskeudes, tentu banyak sekali pertanyaan.

 

Baik itu masalah tata cara penganggaran ataupun penatausahannya…

 

Namun, pada kesempatan kali ini,saya tidak akan membahas keduanya.

Karena masalah tersebut sebenarnya sudah saya jawab pada artikel-artikel sebelumnya.

 

Anda tinggal baca artikelnya disini :

==> Penganggaran Siskeudes

==> Penatausahaan Siskeudes

 

Kemudian jika Anda tidak suka membaca dan lebih suka melihat tutorial siskeudes dalam bentuk video,sebenarnya saya pun telah menyiapkan opsi tersebut.

 

Anda tinggal tonton video siskuedes nya di link ini ( video siskeudes ) jangan lupa like,share,

dan subscribe jika video tersebut  berguna bagi Anda.

 

Kembali ke topik awal,

…. yaitu tentang tata cara penyusunan LPJ Dana Desa yang baik dan benar.

Sebenarnya dalam topik ini,saya tidak akan menjelaskan terlalu panjang.

 

Karena apa ?

Karena memang topik ini hanya membahas cara penyusunannya LPJ, setelah Anda mengerjakan penatausahaan,Baik itu pentausahaan yang bersumber dari Dana Desa ataupun sumber dana lainnya.

 

Dan juga, topik ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda, yang masih kebingung dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan ketika BPKP akan melakukan pemeriksaan ke Desa.

 

Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan ketika ada pemeriksaan.

Dan juga, di bawah ini merupakan Tata Cara Penyusunan LPJ Dana Desa nya….

 

lpj dana desa

 

 

A. Realisasi DD/AD

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Siskeudes
  2. Fotocopy Buku Kas Bantu DD/ADD Siskeudes
  3. Rekap Penerimaan Swadaya Masyarakat

 

 

B. Laporan Perkegiatan

  1. Rekap Rencana dan Realisasi Kegiatan ( Manual )
  2. Fotocopy Buku Bantu Kegiatan ( Manual )
  3. Fotocopy Buku Bantu Penerimaan Swadaya Masyarakat
  4. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Definitif/Panjar ( Siskeudes)
    1. Pengantar SPP Definitif/Panjar ( Siskeudes )
    2. SPP Definitf/Panjar ( Siskeudes )
  5. Surat Pertanggungjawaban Belanja ( Siskeudes )
  6. Tanda Bukti Pembayaran
    1. Kwitansi Pembayaran
    2. Nota Belanja
    3. Tanda Terima Pembayaran
  7. Tanda Bukti Setoran Pajak
  8. Foto Kegiatan ( 0%,50%,100%)
  9. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
  10. Gambar Akhir Kegiatan ( Infrastruktur )
  11. Berita Acara Perubahan ( Jika Ada )
  12. Sertifikasi 100% Hasil Kegiatan
  13. Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
  14. Bukti pendukung lainya sesuai jenis kegiatan

 

Mungkin hanya itu saja yang bisa saya jelaskan terkait topik diatas,semoga dengan penjelasan tersebut bisa berguna bagi teman-teman yang kebetulan akan dilakukan pemeriksaan di Desanya.