Mekanisme Penyaluran Dana Desa Menurut Permenkeu 50/2020

Mekanisme penyaluran Dana Desa yang terbaru diatur dalam Permenkeu 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu 205 Tahun 2019.

 

Permenkeu ini memuat beberapa hal guna mempercepat dan mempermudah proses penyaluran BLT Dana Desa.

 

Salah satunya ialah mengenai model penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Permenkeu 50 Tahun 2020, Pasal 24 A dan 24B.

 

Dalam Pasal 24A dan 24B disebutkan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga kali dengan rentang waktu antar penyaluran paling cepat dua minggu dengan mekanisme dan permodelan sebagai berikut :

 

 

1. Mekanisme Penyaluran Dana Desa Reguler

 

mekanisme penyaluran dana desa reguler

 

Penyaluran Dana Desa khusus untuk Desa Reguler sendiri menggunakan tiga model penyaluran.

 

A. Model 1 : Tahap I Belum Salur

 

Model 1 ini diperuntukan bagi Desa Reguler yang belum pernah melakukan penyaluran Dana Desa tahap I.

 

Bentuk permodelannya dan besarannya sebagai berikut :

 

Penyaluran tahap I :

 

  1. Penyaluran pertama sebesar 15% (lima belas persen),
  2. Penyaluran kedua sebesar 15% (lima belas persen), dan
  3. Penyaluran ketiga sebesar 10% (sepuluh persen).

 

Penyaluran tahap II :

 

  1. Penyaluran pertama sebesar 15% (lima belas persen),
  2. Penyaluran kedua sebesar 15% (lima belas persen), dan
  3. Penyaluran ketiga sebesar 10% (sepuluh persen).

 

Penyaluran tahap III :

 

Penyaluran Dana Desa untuk tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) huruf (c) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) huruf (c).

 

Atau dengan kata lain penyaluran Dana Desanya dilakukan secara normal.

 

 

B. Model 2 : Tahap I Sudah Salur

 

Model 2 ini diperuntukan bagi Desa Reguler yang sudah pernah melakukan penyaluran Dana Desa tahap I.

 

Bentuk permodelannya dan besarannya sebagai berikut :

 

Penyaluran tahap II :

 

  1. Penyaluran pertama sebesar 15% (lima belas persen),
  2. Penyaluran kedua sebesar 15% (lima belas persen), dan
  3. Penyaluran ketiga sebesar 10% (sepuluh persen).

 

Penyaluran tahap III :

 

Penyaluran Dana Desa untuk tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) huruf (c) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) huruf (c).

 

Atau dengan kata lain penyaluran Dana Desanya dilakukan secara normal.

 

 

C. Model 3 : Tahap II Sudah Salur

 

Model 3 ini diperuntukan bagi Desa Reguler yang sudah pernah melakukan penyaluran Dana Desa tahap II.

 

Bentuk permodelannya dan besarannya sebagai berikut :

 

Penyaluran tahap III :

 

Penyaluran Dana Desa untuk tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) huruf (c) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) huruf (c).

 

Atau dengan kata lain penyaluran Dana Desanya dilakukan secara normal.

 

 

2. Mekanisme Penyaluran Dana Desa Mandiri

 

mekanisme penyaluran dana desa mandiri

 

Penyaluran Dana Desa khusus untuk Desa Mandiri sendiri menggunakan dua model penyaluran.

 

A. Model 1 : Tahap I Belum Salur

 

Model 1 ini diperuntukan bagi Desa Mandiri yang belum pernah melakukan penyaluran Dana Desa tahap I.

 

Bentuk permodelannya dan besarannya sebagai berikut :

 

Penyaluran tahap I :

 

  1. Penyaluran pertama sebesar 20% (dua puluh persen),
  2. Penyaluran kedua sebesar 20% (dua puluh persen), dan
  3. Penyaluran ketiga sebesar 20% (dua puluh persen).

 

Penyaluran tahap II :

 

Penyaluran Dana Desa untuk tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) huruf (b) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) huruf (b).

 

Atau dengan kata lain penyaluran Dana Desanya dilakukan secara normal.

 

B. Model 2 : Tahap I Sudah Salur

 

Model 2 ini diperuntukan bagi Desa Mandiri yang sudah pernah melakukan penyaluran Dana Desa tahap I.

 

Bentuk permodelannya dan besarannya sebagai berikut :

 

Penyaluran tahap I :

 

Tanpa dokumen persyaratan

 

Penyaluran tahap II :

 

Tanpa dokumen persyaratan

 

 

Penyaluran tahap III :

 

  1. Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa,
  2. Peraturan Desa mengenai APBDes,
  3. Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya,
  4. Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukan paling sedikit 50% (lima puluh persen), dan
  5. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.

 

Itulah beberapa model dan mekanisme penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Permenkeu 50/2020 sebagai dasar pengelolaan keuangan desa yang terbaru.

 

Bagi yang belum memiliki file Permenkeu 50 Tahun 2020, silahkan download kesini untuk dipelajari dan dipahami ( permenkeu 50 tahun 2020 pdf )