Panduan Musdes BLT Dana Desa, Penetapan Calon dan Validasi

Ternyata untuk menyalurkan BLT Dana Desa tidak semudah yang dibayangkan.

 

Perlu pendataan, perlu validasi, perlu finasilisasi, dan terakhir perlunya perubahan RKPDes dan APBDes untuk dapat menyaluran dana BLT agar kelak tidak bermasalah dengan hukum.

 

Akhir-akhir ini, saya banyak sekali mendapatkan inbox dari temen-temen yang ada di Desa.

 

Dari sekian banyak inbox yang masuk, rata-rata mereka bertanya terkait kapan akan dicairkanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut.

 

Tentu saya agak bingung ya, kalau harus menjawab satu persatu dari keseluruhan inbox yang masuk.

 

Untuk itu sengaja saya membuatkan artikel ini, sekaligus menjawab dan memberikan sedikit pemahaman atas pertanyaan diatas.

 

Benar.

 

Jika kita membaca aturan, baik itu dalam Permendesa 6 tahun 2020 ataupun Permenkeu 40 tahun 2020, bahwa penyaluran BLT akan dimulai sejak April 2020.

 

Namun, apakah iya semua itu tidak melalui mekanisme dan prosedur.

 

Sebagai orang yang lama bekerja di Desa, saya paham betul apa yang tengah dialami oleh Pemerintah Desa saat ini.

 

Selain banyaknya tekanan yang masuk, terkait daftar calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

 

Mereka juga harus cepat didalam mempersiapkan beberapa bukti yang otentik agar dana tersebut bisa tersalurkan dan tidak bermasalah dengan hukum dikemudiah hari.

 

Jika saya masih bekerja di Desa dan harus memilih, antara mempercepat penyaluran BLT tanpa didasari prosedur yang jelas dengan penyaluran yang agak lambat namun bukti yang lengkap.

 

Jelas saya memilih opsi yang agak lambat namun buktinya lengkap.

 

Karena apa ?

 

Karena semua ini berkaitan dengan hukum.

 

Ketika Anda salah melangkah, maka jeruji besi atau bahkan hukuman mati bagi mereka yang mengkorupsi dana Covid-19 siap menanti.

 

Apalagi, kalau kita melihat untuk mekanisme pendataan, validasi, dan finasilasi data dalam Musdes itu dibuat Khusus/Insidentil.

 

Maka akan lebih rentan Pemerintah Desa terjerat masalah hukum, karena mereka tergesa-gesa didalam mengambil keputusan tanpa didasari bukti pendukung yang valid.

 

Oleh sebab itu, sekali lagi saya mengingatkan kepada Anda yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Tim Relawan Covid-19 atau menangani masalah BLT Dana Desa.

 

Tidak masalah Anda bekerja cepat, namun tetap berlandaskan hukum dan sesuai koridor yang ada agar kelak semuanya aman.

 

Terlepas dari itu semua.

 

Bagi teman-teman yang kebetulah sempat inbox dan bertanya terkait permasalah diatas, mungkin akan sedikit memahami dengan penjelasan yang telah saya uraikan diatas.

 

Tentu semuanya ingin cepat dalam kondisi yang tengah kita alami saat ini.

 

Namun, saya juga berharap kepada teman-teman, agar sedikit bersabar, sambil menunggu Pemerintah Desa mempersiapkan segala sesuatunya.

 

Hingga pada akhirnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut, bisa tersalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

 

Selanjutnya, sebelum Anda melakukan perubahan RKPDes dan APBDes yang pada akhirnya Dana Desa untuk penanganan pendemi Covid-19  dapat disalurkan.

 

Untuk langkah awal, silahkan ikuti panduan Musdes Khusus BLT Dana Desa dibawah ini.

 

 

Apa itu Musdes Khusus/Insidentil ?

 

Musyarawah Desa (Musdes) Khusus/Insidentil adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.

 

Hal ini diatur dalam Permendesa No 6 Tahun 2020, pasal 9 ayat 1.

 

Latar Belakang Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?

 

Situasi pendemic Covid-19 yang sudah sangat menghawatirkan, menjadi wabah yang penyebarannya sangat massif, belum ditemukan obatnya sehingga berpengaruh pada aspek kehidupan

 

 

Dasar Hukum Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?

 

  1. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional,
  2. Permendesa No 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa,
  3. Permendesa No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,
  4. Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 dan No 11 Tahun 2020 tentang Desa Lawan Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai,
  5. Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahuan, dan
  6. Surat Dirjen PPMD No 9/PRI.00/IV/2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.

 

 

 

Siapa yang Menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil ?

 

Penyelenggara Musyawarah Desa Khusus/Insidentil adalah Badan Permusyaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa

 

 

Materi Apa yang Perlu Disiapkan dalam Musdes Khusus/Insidentil ?

 

  1. Perubahan kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ( Permendesa No 6 Tahun 2020 ),
  2. Laporan konsolidasi dan situasi Desa, tentang Covid-19,
  3. Validasi, finalisasi dan Penetapan Calon Penerima BLT Tahun 2020, dan
  4. Singkronisasi data-data Penerima Bantuan.

 

Siapa saja Peserta Musdes Khusus ?

 

 

1. Peserta Musyawarah Desa Khusus terdiri atas :

 

a. Pemerintah Desa,
b. BPD, dan
c. Unsur masyarakat.

 

2. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud huruf (c) terdiri atas :

 

a. Tim Relawan Covid-19,
b. Tokoh adat,
c. Tokoh agama,
d. Tokoh masyarakat,
e. Tokoh pendidikan,
f. Perwakilan kelompok tani,
g. Perwakilan kelompok perajin,
h. Perwakilan kelompok perempuan,
i. Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan/atau
j. Perwakilan kelompok miskin.

 

 

Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Musdes Khusus/Insidentil ?

 

1. Pra Musdes Khusus

 

  • Pendataan calon penerima BLT DD 2020 oleh Relawan Covid-19, sesuai Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 dan Surat Dirjen PPMD No 9/PRI.00/IV/2020,
  • Rekapitulasi Hasil Pendataan Relawan Covid-19 sebagai Materi Musdes Khusus, dan
  • BPD mengundang calon Peserta Musdes Khusus.

 

2. Pelaksanaan Musdes Khusus

 

  • Pembukaan,
  • Sambutan Ketua BPD, menyampaikan maksud, tujuan dan alasan diadakan Musdes Khusus,
  • Presentasi dari Kepala Desa/Ketua Tim Relawan Covid-19 tentang Dana Desa Tahun 2020 untuk BLT (Ketentuan di Permendesa No 6 Tahun 2020)
    • Laporan kondisi dan situasi Desa tentang Covid-19,dan
    • Kriteria, mekanisme pendataan, dan hasil akhir calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2020.
  • Evaluasi dan validasi oleh BPD dan peserta Musdes Khusus,
  • Finalisasi dan penetapan hasil akhir daftar nama calon penerima BLT DD 2020,
  • Singkronisasi data-data penerima bantuan lainnya,
  • Agenda lain-lainnya, dan
  • Penandatanganan Berita Acara Musdes Khusus.

 

3. Paska Musdes Khusus

 

  • Pembuatan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang daftar nama calon penerima BLT DD 2020 oleh Kepala Desa,
  • Penyampaian Perkades tentang daftar nama calon penerima BLT DD 2020 beserta Berita Acara Musdes Khusus ke Bupati/Walikota melalui Camat, dan
  • Dokumen penetapan data KK penerima BLT DD dilaporkan dan disyahkan oleh Bupati/Walikoya atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambar-lambatnya 5 (lima) hari kerja pertanggal diterima.

 

 

Kesimpulan

 

Sekarang Anda telah memahami tata cara melakukan Musdes BLT Dana Desa yang bersifat Khusus/Insidentil.

 

Musdes BLT Dana Desa bertujuan untuk menvalidasi calon penerima BLT sesuai dengan kriteria, mekanisme pendataan, singkronisasi dan hasil final.

 

Setelah hasil final calon penerima BLT didapat, kemudian Kepala Desa membuat Perkades dan Berita Acara Musdes Khusus untuk disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

 

Setelah Bupati/Walikota menetapkan KK penerima BLT DD yang dilaporkan, kemudian Kepala Desa melakukan perubahan RKPDes dan APBDes sebelum menyalurkan dana BLT tersebut.

 

Untuk perubahan RKPDes dan APBDes akan saya bahas dilain sesion.

 

Semoga bermanfaat dan terima kasih.