Musdes RKP Desa 2023: Materi, Tujuan, dan Bagaimana Tahapannya

Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa 2023 dilaksanakan dan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dengan tujuan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.

 

Adapun hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2016, itu meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan Badan Usaha Milik Desa; penambahan dan pelepasan aset; dan kejadian luar biasa.

 

Pasal 6 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2016

Gambar: Pasal 6 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2016 tentang Musyawarah Desa

 

 

Untuk musyawarah Desa penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sendiri, itu biasanya diselenggarakan di Balai Desa dan/atau lainnya yang telah disepakati bersama dengan mengikutsertakan pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat dengan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

 

Terkait kapan jadwal penyelenggaraan Musdes RKP Desa 2023, itu dimulai setiap bulan Juni tahun berjalan, dengan penyusunan dokumen RKP Desa yang disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

 

Lalu apa saja materi RKP Desa 2023 yang dibahas dalam musyawarah desa tersebut?

 

Adapun beberapa materi yang biasa dibahas dalam musyawarah rencana kerja pemerintah Desa, diantaranya seperti: pembentukan tim penyusun RKP Desa, pembahasan dan pengesahan RKP Desa, dan/atau yang lainnya.

 

Kemudian, bagaimana tahapan penyusunan RKP Desa 2023 dan DU-RKP 2023 sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan?

 

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dikatakan, bahwa penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa itu dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

 

Pasal 37 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2022

Gambar: Pasal 37 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2022

 

  1. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa,
  2. Pencermatan ulang RPJM Desa,
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  4. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

 

Demikian sedikit penjelasan mengenai Musdes RKP Desa 2023, materi pembahasan dan tahapan-tahapan penyusunannya.