Musdes RKPDes 2022 : Siapa yang Berhak Menyelenggarakan ?

Musdes RKPDes 2022 dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa itu dilaksanakan paling lambat bulan juni tahun berjalan.

 

Sedangkan, Musdes untuk penyusunan RKPDes dan penetapan RKPDes itu dimulai bulan juli hingga paling lambat bulan september tahun berjalan.

 

Tapi fakta dilapangan tidaklah seperti itu.

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang notabene sebagai badan penyelenggara, kadang-kadang tidak paham akan kewenangannya itu.

 

Dan cilakanya, mereka (BPD) yang malah kerapkali mendapat undangan dari pemerintah desa untuk ikut melaksanakan musyawarah desa.

 

Lalu siapa yang salah ?

 

Tentu yang salah keduanya.

 

Karena keduanya sama-sama tidak pernah membaca aturan dan tidak bisa membedakan, mana musyawarah yang menjadi kewenangan BPD, dan mana musyawarah yang menjadi kewenangan pemerintah desa.

 

Padahal, waktu itu, saya pernah menuliskan tentang beda Musdes, Musrenbangdes, dan Musbangdes yang ditur dalam Permendagri 114/2014.

 

Disana pula saya menguraikan secara detail, terkait siapa yang berhak dan untuk peruntukan apa saja musyawarah-musyawarah itu dilaksanakan.

 

Seperti contoh misal :

 

Musdes pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Itu yang berhak menyelenggarakan ialah BPD.

 

Kemudian, untuk Musrenbangdes seperti :

 

  1. Pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
  2. Penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa oleh Penjabat Kepala Desa, dan
  3. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

 

Itu yang mempunyai hak atau kewenangan untuk menyelenggarakan ialah pemerintah desa.

 

Sedangkan untuk Musbangdes sendiri, dan contoh-contoh peruntukan yang lain. Anda bisa membaca dan mempelajarinya secara lengkap di artikel yang sudah pernah saya tuliskan ( sebelumnya ).

 

Artinya, sekarang sudah jelas ya !

 

Jadi, sekarang tidak perlu lagi saling menyalahkan.

 

Dan perlu anda ingat, bahwa Musdes dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa ini, sebenarnya merupakan tahapan paling awal sebelum menyusun dan menetapkan RKPDes.

 

Akan tetapi, tahapan ini kerapkali diabaikan dan langsung melaksanakan Musrenbangdes guna untuk mengejar target dari jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan.

 

Padahal, bila kita menelisik lebih jauh terkait dari Musdes ini. Sebetulnya hasilnya cukuplah penting, salah satu diantaranya seperti kegiatan :

 

  1. Mencermati ulang dokumen RPJMDes,
  2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMDes, dan
  3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

 

Nah dari hasil kegiatan Musdes itu, kemudian dituangkan kedalam berita acara. Berita acara itulah, yang kemudian menjadi pedoman bagi Kepala Desa untuk menyusun RKPDes dan pelaksanaan Musrenbangdes.

 

Jadi, sekali lagi, sekarang sudah jelas ya, siapa yang berhak dan peruntukannya untuk apa saja penyelenggaraan Musdes RKPDes 2022.

 

Kemudian, bila anda ingin tahu bagaimana cara menyusun RKPDes 2022 yang berkualitas. Silahkan baca artikel yang sudah saya tuliskan secara lengkap ( di sini ) yang didasarkan pada Permendesa 21/2020.