Musrenbangdes : Maksud dan Siapa yang Melaksanakan

Tidak ada informasi spesifik yang diberikan di internet perihal musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes).

 

Jikalau ada, informasi tersebut tidaklah detail dan sudah usang makan zaman.

 

Padahal kita tahu, peraturan sudah berbeda. Bahkan, arah kebijakan terkait prioritas penggunaan dana desa pun tiap tahunnya berubah.

 

Tapi mengapa, cuma konten-konten itu saja yang selalu disuguhkan mesin pencari diurutan teratas.

 

Ya. Konten yang menjelaskan apa yang dimaksud musrenbangdes, siapa yang melaksanakan musrenbangdes. Bahkan singkatan musrenbangdes pun dibahas.

 

Padahal kita tahu ya? Bahwa yang dimaksud dengan musrenbang desa adalah musyawarah untuk menyepakati dan membahas RKP Desa.

 

Terkait siapa yang melaksanakan musyawarah tersebut. Kan sudah jelas di atur dalam Pasal 47 ayat (1) Permendes 21 tahun 2020 tentang pedoman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Musrenbang desa

 

Ya. Kepala desa lah yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa tersebut, dengan di ikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat ( 47 ayat 2 ).

 

Oy, bila masih ada konten yang mengatakan bahwa pelaksanaan musrenbang desa itu mengacu pada dokumen RPJM Desa yang disusun 5 tahunan. Itu jelas salah.

 

Karena setelah lahirnya Undang-Undang Desa. RPJM Desa itu bermasa 6 tahun, menyesuaikan dengan lama jabatan kepala desa yang sekarang ( tahap perubahan ).

 

Selanjutnya, bila ada konten yang masih membahas bahwa musrenbang desa itu hanyalah forum untuk membahas dan menyepakati DU RKP Desa, dan program-program yang tertunda di tahun sebelumnya.

 

Itu juga jelas salah.

 

Kenapa?

 

Karena dalam Permendes yang sudah saya sebutkan di atas. Tepatnya di Pasal 48 ayat (1) dikatakan, bahwa musrenbang Desa adalah forum yang membahas dan menyepakati:

 

Musrenbangdes

 

Satu: Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa,

 

Dua: Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya, dan

 

Ketiga: Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.

 

Artinya bukan hanya itu saja!

 

Pahamkan?

 

Jadi mulai sekarang. Bila anda ingin mempelajari lebih detail mengenai hasil kesepakatan musrenbang desa pembahasan rancangan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara.

 

Yang kemudian, berita acara tersebut ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa. Dan selanjutnya, berita acara hasil kesepakatan itu disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.

 

Maka anda perlu belajar lagi, mengenai peraturan tentang musrenbangdes di atas. Yang filenya bisa anda download secara gratis pada artikel [ kumpulan peraturan desa terbaru ].

 

Mungkin hanya itu saja ya, penjelasan terkait topik di atas.

 

Terakhir, terkait bagaimana sambutan pendamping desa dalam musrengdes. Silahkan anda pelajari sendiri dan konsep sendiri terkait pengetahuan anda di dalam topik ini.

 

Baca juga :Musdes Pembahasan dan Penetapan RKP Desa