P3PD : Pengertian, Strategi, Tugas dan Pendanaan

Sebagian dari kita mungkin masih terasa asing ya mendengar isitilah Program P3PD.

 

Ya. Program P3PD adalah singkatan dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

 

Fokus utama dari program ini adalah penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, pastisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

 

Penyediaan dan pengembangan dukungan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, itu dilakukan melalui tiga rangkaian kegiatan, seperti :

 

  1. Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi,
  2. Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi prioritas, dan
  3. Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang beriorentasi pada hasil.

 

Dengan tujuan utama dari program ini adalah memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah desa untuk memperbaiki kualitas belanja desa di lokasi program.

 

Nah, untuk mempelajari lebih mendalam terkait proram P3PD. Berikut saya uraikan sub demi subnya secara singkat.

 

 

Latar Belakang

 

 

Ada tiga alasan mendasar mengapa program P3PD ini muncul dan menjadi program prioritas nasional.

 

  1. Peningkatan penyaluran dana desa belum didukung kemampuan dalam mengelola rencana pembangunan dan anggaran belanja secara efektif dan efesien,
  2. Perlu dilakukan perbaikan terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa yang dapat diwujudkan melalui penguatan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, dan
  3. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa diharapkan dapat mendorong  pencapaian tujuan pembangunan dan kemandirian desa.

 

 

Tujuan

 

 

Selain tujuan dari program yang telah saya uraikan di atas. Ada dua tujuan yang diharapkan dari adanya program ini.

 

Adapun tujuan harapan tersebut, adalah sebagaimana berikut :

 

  1. Dapat mendorong efesiensi dan efektifitas pengelolaan dana desa,
  2. Mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarahkan pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa.

 

 

Strategi

 

 

Untuk mencapai sebuat tujuan atau program diperlukan strategi yang jitu dan matang.

 

Nah, berikut ini beberapa strategi yang diterapkan P3PD akan jauh lebih maksimal.

 

  1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan (Komponen 1-Kemendagri),
  2. Perbaikan sitem pendampingan dan peningkatan kapasitas untuk masyarakat dalam rangka memperkuat pembangunan partisipatif ( Komponen 2-Kemendesa PDTT),
  3. Penuatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa ( Komponen 3-Kemenko PMK)

 

 

Struktur

 

 

Program P3PD bukanlah program yang dikelola dan diurus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) saja.

 

Melainkan disitu ada Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, dan lainnya dengan sturktur organisasi P3PD kurang lebih tercermin dalam bagan struktur dibawah ini.

 

Struktur P3PD

 

 

Pengorganisasi Program

 

 

Seperti yang sudah saya utarakan di atas. Bahwa program ini bukan program yang dikelola dan dilaksanakan oleh satu kementerian.

 

Artinya, perlu pengorganisasi program dari tingkat pusat hingga ke tingkat kecamatan dan desa agar tujuan dari program ini dapat tercapai dengan baik.

 

Nah, untuk memahami bagaimana pengorganisasi program P3PD. Berikut uraiannya secara singkat.

 

Pengorganisasian program

 

Pengelola program di tingkat pusat terdiri atas :

 

  1. Tim Pengarah P3PD / Steering Committee (SC),
  2. Unit Pengelola Proyek Pusat / Central Project Management Unit (CPMU),
  3. Unit Pengelola Proyek Komponen 2 / Project Management Unit (PMU),
  4. Unit Pusat Pelaksana Proyek / Centra Project Implementation Unit (CPIU), dan
  5. Unit Pelaksana Proyek/ Proyek Implementing Unit (PIU).

 

Selanjutnya, pelaksana di tingkat daerah terdiri atas :

 

  1. Tim pelaksana P3PD Provinsi,
  2. Tim pelaksana P3PD Kabupaten/Kota, dan
  3. PTPD di Kecamatan.

 

 

Tugas dan Tanggung Jawab

 

 

Dari pengelola dan pelaksan program yang telah saya sebutkan di atas. Itu memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

Tugas dan tanggung jawab itu terbagi atas beberapa komponen, antara lain :

 

 

Steering Committee

 

 

Melakukan pertemuan setidaknya sekali dalam setahun

 

  • Bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan proyek secara keseluruhan,
  • Memastikan koordinasi proyek di tingkat nasional,
  • Menyelesaikan masalah yang membutuhkan keputusan antar kementerian,
  • Mendukung pengembangan kebijakan,
  • Pemantauan pencapaian target nasional pembangunan desa,
  • Memastikan konsistensi penerapan kebijakan oleh CPMU, PMU, dan PIU, dan
  • Membangun dukungan teknis kolaboratif dan mekanisme pemantauan bersama untuk proyek.

 

 

CPMU

 

 

CPMU di bawah Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa, Kemendagri

 

  • Bertanggung jawab untuk pelaksanaan, pengelolaan dan pelaporan komponen 1 dan komponen 3,
  • Melakukan pengawasan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan komponen 1,
  • Konsolidasi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (AWPB),
  • Penyampaian AWPB semua komponen kepada bank,
  • Melakukan penyusunan, konsolidasi dan penyerahan laporan projek kepada Bank Dunia,
  • Memastikan koordinasi antar CPMU, PMU, dan PIU.

 

 

PIU

 

 

PIU di masing-masing kementerian bertanggung jawab atas pelaksanaan sehari-hari terhadap pengelolaan dan pelaporan masing-masing berkoordinasi dengan CPIU dan CPMU dengan dukungan sumber daya dan staf pendukung dalam jumlah dan kualifikasi memuaskan.

 

 

PMU

 

 

PMU, dibawah Sekretaris Jendral Kementerian Desa, PDTT, bertanggung jawab untuk koordinasi, pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan projek pada komponen 2.

 

 

CPIU

 

 

Merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan unit pelaksanaan proyek di masing-masing kementerian ( Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT)

 

 

Peran Pelaksanaan

 

 

Untuk memaksimalkan pelaksanaan program P3PD, diperlukan peran serta dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan juga desa.

 

Beberapa peran tersebut, antara lain :

 

 

Peran Provinsi

 

 

  • Memastikan pelaksaan P3PD sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan,
  • Bertanggung jawab terhadap pencapaian indikator kinerja utama (IKU) P3PD tingkat provinsi,
  • Bertanggung jawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program di tingkat provinsi,
  • Mengelola kerjasama kemitraan dengan pihak lain dalam rangka pengembangan program tingkat provinsi,
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja bantuan teknis dan penggunaan instrumen pengembangan kapasitas berbasiskan web,
  • Penyediaan alokasi anggaran APBD untuk operasional, pendampingan dan peningkatan kapasitas serta pembinaan terhadap kabupaten,
  • Melaporkan kemajuan pelaksanaan program ( keuangan, pengembangan kapasitas, dan IKU ) termasuk mengisi data MIS kepada kepala daerah, CPIU dan CPMU.

 

 

Peran Kabupaten

 

 

  • Mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan program tingkat kabupaten,
  • Memastikan pelaksanaan P3PD sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah diterapkan,
  • Bertanggung jawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program, baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa,
  • Menetapkan apartur di kecamatan sebagai pembina teknis pemerintah desa, termasuk menyediakan alokasi anggaran operasional anggaran,
  • Bertanggung jawab terhadap pencapaian terget indikator kinerja utama tingkat kabupaten,
  • Melaporkan hasil-hasil kemajuan dan kinerja pelaksanaan program kepada pelaksana teknis P3PD provinsi.

 

 

Peran Desa

 

 

  • Mengusulkan identifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas dan mengusulkan kegiatan pembelajaran,
  • Mengalokasikan angaran desa untuk mengikuti pelatihan, mencetak materi pelatihan, menyediakan sumber daya yang mamadai untuk pembelajaran,
  • Mengelola kegiatan peningkatan kapasitas di tingkat desa, termasuk pembelajaran mandiri aparatur desa (PbMAD).

 

 

Pendanaan

 

 

Pendanaan program P3PD sepenuhnya menggunakan dana yang berasal dari pinjaman Bank Dunia yang besarannya berkisar diangka Rp2,29 T.

 

Dengan pagu dan realisasi sebagaimana terlihat dalam gambar di bawah ini.

 

pendanaan program P3PD

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau disingkat P3PD.