Updesa - Maju Bersama Desa

Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa, Begini Pengalokasiannya dalam APBDes

Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa

Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil pembangunan desa.   Tapi nyatanya, tidak semua desa dapat melaksanakan ketentuan itu.   Terbukti, dari beberapa APBDes yang pernah saya periksa. Tidak ada satupun desa...

Tugas BPD dalam RKP Desa, Ini Penjelasannya

Tugas BPD dalam RKP Desa

Tugas BPD dalam RKP Desa itu sebetulnya mudah.   Namun faktanya, tidak semua anggota BPD itu memahaminya.   BPD itu lembaga legislator, dan bukannya eksekutor.   Jadi tidak etis dong, bila dalam hal penyusunan RKP Desa yang kemudian terbit...

4 Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting

Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa tujuan pembangunan dea adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan...

Dana Desa Seharusnya Tidak Ditujukan Untuk Keperluan Bantuan Sosial

Dana Desa Seharusnya Tidak Ditujukan Untuk Keperluan Bantuan Sosial

Saya cukup tergelitik untuk tidak menuliskan artikel ini.   Bagaimana tidak, dana desa yang seyogyanya diperuntukkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai apa yang diamanatkan Undang-Undang Desa.   Namun, kini, sebagian dana desa beralih fungsi, menjadi dana talangan...