Pedoman Penyusunan RKP Desa Terbaru 2021

Ketika kita pertama kali ditunjuk sebagai tim penyusun rkp, tentunya masih bingung ya, sebenarnya seperti apa sih pedoman penyusunan rkp desa yang sesuai aturan itu.

 

Akan tetapi, bila anda pernah mendengar ataupun membaca sekilas aturan yang termuat dalam Permendagri 114 tahun 2014, sebetulnya semuanya sudah lengkap disana.

 

Tepanya di paragraf 6 tentang penyusunan rkp desa pasal 39, disebutkan, bahwa penyusunan rancangan rkp desa itu setidaknya berpedoman pada delapan hal :

 

  1. Hasil kesepakatan musyawarah desa,
  2. Pagu indikatif desa,
  3. Pendapatan asli desa,
  4. Rancangan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota,
  5. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/ kota,
  6. Hasil pencermatan ulang dokumen rpjm desa,
  7. Hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan terakhir
  8. Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.

 

Dari delapan poin di atas, ada beberapa pedoman yang terkadang sulit untuk kita dapatkan. Semisal : pagu indikatif dan rancangan kegiatan pemerintah baik itu pemerintah ditingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

 

Namun anda tidak perlu khawatir, setidaknya untuk poin kedua, terkait pagu indikatif desa. Anda bisa gunakan kok, pagu indikatif di tahun sebelumnya.

 

Jikalau anda baru, dan baru kali pertama menyusun dokumen rkp desa. Anda bisa bertanya dan lihat contoh-contoh rkp yang pernah desa anda buat.

 

Kalaupun, ketika sudah bertanya dan perangkat desa tidak mau memberikan dokumen yang lama karena berbeda politik. Silahkan anda lihat contoh rkp desa yang pernah saya tulis [sebelumnya].

 

Anda bisa melihat, bila perlu anda download agar lebih mudah memahaminya.

 

Kemudian terkait rencana kegiatan pemerintah, seperti apa yang tertuang dalam poin empat diatas. Pemerintah pusat biasanya mengeluarkan Permen sebagai acuan di dalam menyusun prioritas penggunaan dana yang bersumber dari APBN.

 

Lalu, untuk rencana pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota. Anda bisa menanya’i ataupun mencari informasi melalui Dinas PMD yang berada di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota di masing-masing tempat.

 

Selanjutnya, agar dokumen rkp yang anda susun isinya bervariasi dan lengkap. Anda bisa juga memasukan beberapa usulan yang anda rangkum melalui jaring masyarakat pada saat anggota dewan reses.

 

Nah, mungkin hanya itu, sedikit penjelasan terkait apa-apa yang dibutuhkan dalam proses ataupun pedoman penyusunan rkp desa yang termuat di dalam perundang-undangan.

 

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda pelajari lebih jauh terkait hal ini dalam Permendagri 114 atau yang terbaru, termuat dalam Permendes 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Baca juga : Lampiran RKPDes 2021