Pembiayaan Desa – Pengertian dan Kelompoknya
Kalau kita melihat postur APBDes. Utamanya jika kita scroll sampai kebawah, maka kita akan menemukan istilah pembiayaan desa disitu.
Sebagai orang yang baru menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, tentulah akan sedikit bingung memahami kelompok dan terdiri dari apa saja istilah tersebut.
Berbeda dengan mereka yang sudah lama dan terbiasa mengangani aplikasi siskeudes. Istilah tersebut bahkan sudah menjadi makanan sehari-hari.
Namun, anda tidak perlu kuatir. Karena pada artikel kali ini saya akan menjelaskan secara tuntas mengenai istilah diatas.
Dan saya harap, ketika anda sudah selesai membaca artikel ini. Anda akan semakin paham bagaimana kegunaan dan penerapan dalam proses penyusunan APBDes.
Apa yang dimaksud pembiayaan desa ?
Sebenarnya dalam Permendagri 113/2014 Pasal 18 ayat (1) sudah dijelaskan secara lengkap pengertian ataupun maksud dari istilah desa diatas.
Akan tetapi, untuk lebih eloknya, saya akan mengutipkan pengertian tersebut menggunakan dasar hukum yang digunakan di tahun ini, yaitu Permendagri 20/2018.
Nah, dalam bab 1 ketentuan umum, bagian kesatu perihal pengertian tepatnya di Pasal 1 angka (14) Permendagri 20/2018.
Dikatakan, bahwa pengertian pembiayaan desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Apa saja kelompok-kelompoknya ?
Secara garis besar sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, kelompok dari pembiayaan desa itu dibagi menjadi 2 macam.
1. Penerimaan
Secara sederhana penerimaan merupakan sejumlah uang yang ditransfer melalui rekening pemerintah baik itu pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten ke rekening kas desa dan/atau hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Untuk jenis-jenisnya, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa adalah sebagai berikut :
SiLPA tahun sebelumnya
SiLPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto.
SiLPA sendiri paling sedikit meliputi : pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.
Pencairan dana cadangan
Yang dimaksud pencairan dana cadangan adaah dana yang digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
Hasil penjualan kekayaan desa
Hasil penjualan kekayaan desa adalah penerimaan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan dari tanah dan bangunan.
2. Pengeluaran
Sedangkan pengeluaran adalah pembayaran yang dilakukan saat ini untuk kewajiban pada masa akan datang dalam rangka memperoleh beberapa keuntungan baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk jenis-jenis pengeluaran sendiri dibagi menjadi 2 macam ( diatur dalam Pasal 26 Permendagri 20 tahun 2020).
Pembentukan dana cadangan
Pembentukan dana cadangan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan didalam peraturan desa.
Dalam hal penetapan peraturan desa, setidaknya memuat beberapa hal penting. Sedikitnya memuat sebagai berikut :
- Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan,
- Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan,
- Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan,
- Sumber dana cadangan, dan
- Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Selanjutnya, pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa.
Kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan serta anggarannya tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala desa.
Penyertaan Modal
Penyertaan modal dimaksudkan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat.
Perlu anda ketahui, bahwa penyertaan modal terpisah dari kekayaan desa yaitu tanah dan bangunan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.
Kemudian, terkait bagaimana tata cara penyertaan modal itu haruslah melalui proses analisis kelayakan yang biasanya diatur dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pengelolaan keuangan desa.