Pemerintah Desa Wajib Publikasi Prioritas Dana Desa
Dalam bab publikasi dan pelaporan yang tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa 2022.
Disebutkan pada bagian kesatu, pasal 12 ayat (1), bahwa pemerintah wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa.
Publikasi sebagaimana dimaksud di atas dan/atau yang termuat dalam ayat (2) pasal 12, terdiri dari :
- Hasil musyawarah desa, dan
- Data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJMDes, dokumen RKPDes, prioritas penggunaan dana desa, dan dokumen APBDes.
Selanjutnya, terkait apa saja yang wajib dipublikasi oleh pemerintah desa yang termuat dalam dokumen APBDes. Dalam ayat (3) pasal 12 dikatakan, bahwa publikasi itu paling sedikit memuat : nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Lokasi Publikasi dan Sanksi
Perihal dimana lokasi strategis untuk dapat melakukan publikasi. Dalam pasal 13 ayat (1) Permendes No 7 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa publikasi hendaknya dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa dengan dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif.
Banyak dibaca : RKPDes 2022
Terakhir.
Bagi pemerintah desa yang tidak melakukan publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik, maka badan permusyawaratan desa dapat menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.