Pemerintah Desa Wajib Publikasi Prioritas Dana Desa

Oleh MariyadiDiperbarui 25 September 2021
Pemerintah Desa Wajib Publikasi Prioritas Dana Desa

Dalam bab publikasi dan pelaporan yang tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa 2022.

 

Disebutkan pada bagian kesatu, pasal 12 ayat (1), bahwa pemerintah wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa.

 

Pemerintah Desa Wajib Publikasi Prioritas Dana Desa
Image : Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 ( Foto Pribadi)

 

Publikasi sebagaimana dimaksud di atas dan/atau yang termuat dalam ayat (2) pasal 12, terdiri dari :

 

  1. Hasil musyawarah desa, dan
  2. Data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJMDes, dokumen RKPDes, prioritas penggunaan dana desa, dan dokumen APBDes.

 

Selanjutnya, terkait apa saja yang wajib dipublikasi oleh pemerintah desa yang termuat dalam dokumen APBDes. Dalam ayat (3) pasal 12 dikatakan, bahwa publikasi itu paling sedikit memuat : nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

 

 

Lokasi Publikasi dan Sanksi

 

lokasi dan sanksi
Image : Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 ( Foto Pribadi)

 

 

Perihal dimana lokasi strategis untuk dapat melakukan publikasi. Dalam pasal 13 ayat (1) Permendes No 7 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa publikasi hendaknya dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa dengan dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif.

 

Banyak dibaca : RKPDes 2022

 

Terakhir.

 

Bagi pemerintah desa yang tidak melakukan publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik, maka badan permusyawaratan desa dapat menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.

 

Bagikan Artikel

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.