3 Tahapan Pemilihan Kepala Desa yang Perlu Anda Ketahui
Updesa.com – Apakah masa jabatan Kepala Desa anda telah berakhir ? dan sekarang ingin melaksanakan pemilihan Kepala Desa serta anda belum memahami tata caranya ?
Seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan Kades sekarang dilakukan secara serentak di setiap
Kabupaten/ Kota.Hal ini agar adanya penghematan biaya.
Walaupun faktanya , bahwa biaya pemilihan Kepala Desa saat ini dapat di bebankan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ).
Namun,tidak jarang pula bahwa biaya untuk proses pelaksanaan lebih besar dari nilai yang kita rencanakan.
Tapi,tidak apalah !!!
Intinya,tujuan dari Pilkades ialah mendapatkan pemimpin
yang amanah dan mampu melayani masyarakat dengan ikhlas lahir dan batin.
Bukannya pemimpin yang hanya ingin memperkaya diri sendiri karena mereka tahu bahwa
sumber anggaran desa saat ini kan begitu besar.
Semoga saja tidak seperti itu ya !
Lihat Juga : Struktur Pemerintah Desa yang sesuai Undang Undang Desa
Kembali ke topic diatas tadi bahwa tujuan anda berkunjung ke website updesa.com ialah
ingin mencari tahu sebenarnya bagaimana sih langkah pemilihan kepala desa yang sebenar-benarnya..
ya to..
Namun,apakah anda sudah tahu bahwa aturan tentang pilkades sekarang ini sudah berubah ?
Bagi anda yang belum tahu tentang perubahan ini akan saya jelaskan dan bagi yang sudah memahami serta sempat membaca tentang aturan perubaha pilkades , semoga pengetahuan bertambah ya..
Jadi begini begini kronologisnya..
Pada tahun 2014 aturan tentang pemilihan kepala desa diatur dalam secara lengkap dalam Permendagri Nomor 112.
Namun sekarang aturan tersebut telah diubah kedalam Permendagri 65 tahun 2017.
Pertanyaan…
Kenapa mesti dirubah,memang aturan yang terdahulu ada yang salah.
Baca artikel baru : Prioritas dana desa 2020
Pertanyaan yang bagus !
Sesunggunya perubahan tersebut karena adanya perkara gugatan di Mahkamah Konsititusi.
dan salah satu yang mendasari gugatan ialah adanya pasal dalam Undang – Undang Desa Nomor 6 tahun 2014
tepatnya di pasal 33 huruf (g) bertentangan dengan Undang -Undang Dasar 1945.
Sehingga,perlu adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan yang sekarang.
Oleh sebab itu ,maka gugatan atas perkara tersebut di kabulkan yang tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Lalu apa saja yang dirubah dalam Pemilihan Kepala Desa….
Dalam atura tersebut ada beberapa poin yang yang diubah…
Point 1 :
Bahwa saat ini calon kepala desa dapat berasal dari luar desa atau tidak harus berdomisi di desa setempat.
Artinya,
Bagi anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi kepala desa di luar dari desa anda sekarang sudah bisa.
Asalkan,anda tetap memperhatikan apa saja syarat pemilihan kepala desa.
Point 2 :
Bahwa sekarang ini, untuk interval gelombang pemilihan kades diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.
Berbeda dengan yang dahulu,..
Kalau yang dahulu Interval gelombang pemilihanya paling lama 2 tahun ( Permendagri 112 )
Nah,itulah 2 point yang dapat saya jelaskan untuk lebih detailnya silahkan
Download Permendagri 65 tahun 2017 dan baca sendiri ya…
Kembali ke tahapan Pemilihan Kepala Desa tadi..
Lihat Juga : 6 Larangan yang harus di hindari Perangkat Desa
Bagi anda yang belum memahaminya,berikut ini tahapanya :
== 1. Tahap Persiapan
Dalam hal ini meliputi :
≥ Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar waktu oleh BPD
paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
terhitung sejak kepala Desa diberhentikan.
≥ Pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lama dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk.
≥ Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa
paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan.
≥ Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh
panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari.
≥ Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon
oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari,dan
≥ Penetapan calon kepala Desa antar waktu oleh panitia
pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling
banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan
musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon
yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
== 2. Tahap Pelaksanaan
Dalam tahapan pelaksanaan sendiri meliputi :
¤ Penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD
yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan.
¤ Pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa
melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
¤ Pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan
dan peserta musyawarah Desa melalui mekanisme musyawarah
mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah
disepakati oleh musyawarah Desa.
¤ Pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia
pemilihan kepada musyawarah Desa, dan
¤ Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa
== 3. Tahap Pelaporan
Pelaporan sendiri meliputi :
∉ Pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa
kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah musyawarah Desa mengesahkan calon kepala Desa terpilih.
∉ Pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa
oleh ketua BPD kepada bupati/wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah menerima laporan dari panitia pemilihan.
∉ Penerbitan keputusan bupati/wali kota tentang pengesahan
pengangkatan calon kepala Desa terpilih paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD, dan
∉ Pelantikan kepala Desa oleh bupati/wali kota paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan
pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih
dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah ketiga tahapan dalam pemilihan kepala desa.
Sebagai catatan bahwa, Anda dapat mempersingkat tahap pelaksanaan guna
menghemat waktu dan efesiensi anggaran.
Namun,tahapan yang di persingkat juga harus di atur dalam keputusan Bupati/Walikota.