Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021

Ini kali kedua saya menulis mengenai pemutakhiran data SDGs Desa 2021. Setelah kemarin, saya menulis terkait bagaimana cara download dan login ke Aplikasi SDGs Desa.

 

Ini menarik untuk kita bahas. Karena ternyata, sebagaian Desa, sama sekali belum memahami bagaimana proses dan peran didalam melakukan pemutakhiran data Desa.

 

Meskipun sebenarnya, bila pemerintah Desa jeli dan mau membuka-buka aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDT. Sesungguhnya, semua itu telah termuat dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.

 

Tapi, apalah daya. Pemerintah Desa kini makin bingung dengan banyaknya aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian. Belum lagi, ditambah Instruksi dan Surat Edaran (SE) yang mereka harus pelajari.

 

Bayangkan saja dalam 1 (satu) tahun anggaran. Mereka harus mempelajari 3 (tiga) aturan yang berbeda yang berasal dari Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalan Negeri, dan juga Kementerian Keuangan.

 

Lagi-lagi, belum ditambah dengan aturan perubahannya. Plus, terkadang juga ditemukan aturan yang saling bertentangan antar 3 (tiga) Kementerian itu. Makin lieur (pusing) kalau kata orang Sunda.

 

Namun, sebagai media rujukan, updesa tidak henti-hentinya mengingatkan sekaligus memberikan ulasan-ulasan terupdate tentang informasi Desa.

 

Dan yang terbaru dan yang lagi viral. Ya berita mengenai pemutakhiran data SDGs Desa ini.

 

Ya bagaimana tidak viral?

 

Ditengah APBDes 2021 yang sudah disahkan oleh pemerintah Desa. Tiba-tiba muncul isu bahwa tiap RT harus menunjuk 3 (tiga) Relawan Desa untuk melakukan pendataan melalui kuisioner survey RT dan Individu yang terdapat dalam menu Aplikasi SDGs Desa.

 

Masing-masing Relawan, menurut kabar, wajib memiliki smartphone. Lalu apabila mereka yang tidak memilik, tapi ikut berpartisipasi melakukan pendataan. Maka pemerintah Desa diminta untuk menganggarkan melalui Dana Desa.

 

Coba bayangkan. Bila dalam 1 (satu) Desa terdapat paling sedikit 10 RT. Berapa kira-kira yang perlu dianggarkan pemerintah Desa untuk membeli smartphone?

 

Banyak, kan?

 

Belum lagi ditambah biaya pembekalan, konsumsi, transpot, pulsa internet, dan lain sebagainya untuk mendukung kegiatan ini.

 

Tapi yaitu. Semua itu tergantung dari hasil musyawarah Desa antara pemerintah Desa dan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa. Tapi yang jelas, pemutakhiran data ini dilakukan via aplikasi mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021

 

 

Lalu apa tujuan dari pemutakhiran data SDGs Desa 2021?

 

 

Sudah pasti. Tujuan utamanya ialah untuk mendapatkan data yang benar objektif serta real guna untuk menyusun perencanaan pembangunan Desa di masa mendatang.

 

Selain itu, pemerintah desa juga memiliki sebuah database yang benar-benar valid mulai dari Dusun, RT, bahkan warga per warga.

 

Data inilah, yang nantinya bisa dipergukan untuk mengelompokkan-mengelompokan warga berdasarkan tingkat kemiskinan dan yang lainnya.

 

 

Lalu siapa saja yang terlibat dalam pemutakhiran data SDGs Desa 2021?

 

 

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

 

 

Lalu apa saja peran mereka dalam pemutakhiran data tersebut ?

 

 

Mengutip dari situs Kemendesa PDTT, berikut ini beberapa peran tim pemutakhiran data SDGs Desa 2021.

 

 

#A. Kepala Desa

 

 

Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.

 

Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah :

 

  1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
  2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa.
  3. Memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa.
  4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa.

 

 

#B. Sekretaris Desa

 

 

  1. Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
  3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
    • Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat
    • Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
    • Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
    • Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
  4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  5. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
  6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
  7. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
  9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
  10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
  11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

 

 

#C. Relawan Desa

 

 

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data

 

Pendata bertugas :

 

  1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
  2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa :
    • Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
    • Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
    • Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
  3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
  4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
  5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata :

 

  1. Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).
  2. Menjaga telepon pintar dan komputer
    • Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
    • Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
    • Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
  3. Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
    • Tidak melewatkan kuesioner desa
    • Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
    • Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
    • Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
  4. Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
    • Perhatikan definisi operasional berikut:
      • Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
      • Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
    • Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
    • Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
    • Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.
    • Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap

 

Lebih lanjut, mengenai peran Pendamping Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Kementerian Desa PDTT. Silahkan baca pada ( artikel sebelumnya ).

 

 

Terakhir, contoh kuisioner survey SDGs Desa

 

 

Berikut kuisioner survey dalam bentuk pdf yang bisa Anda donwload.

 

Download kuisoner survey Desa

 

Download kuisioner survey RT

 

Download kuisioner survey Keluarga dan Individu

 

Materi presentasi pemutakhiran data SDGs Desa 2021

 

Baca juga : SDGs Desa : Pengertian, Tujuan, dan Sasarannya