Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

Hal pertama yang perlu anda lakukan setelah terpilih menjadi tim penyusun RKP Desa ialah melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa.

 

Ini mungkin akan sedikit membingungkan ya? Apalagi, bagi anda yang baru pertama kalinya ikut andil dalam proses penyusunan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa.

 

Tapi, bila anda mempelajari lebih lanjut perihal tugas di atas, yang secara jelas tertuang dalam Permendesa PDTT 21/2020.

 

Saya yakin, itu bukanlah sesuatu yang sulit atau membingungkan.

 

Ya. Dalam rencana kegiatan yang akan masuk kedalam rancangan dokumen RKP Desa itu di susun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa.

 

Artinya, langkah pertama yang perlu anda lakukan ialah mencermati dan menyelaraskan daftar tersebut kemudian memasukkan kedalam rancangan dokumen RKP Desa.

 

Kemudian, terkait rencana pembiayaan pembangunan desa di susun berdasarkan beberapa data-data di bawah ini.

 

  1. Perkiraan pendapatan asli Desa,
  2. Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
  3. Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota,
  4. Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
  5. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi,
  6. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota, dan
  7. Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

 

 

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

 

Setelah data di atas di cermati secara seksama, langkah terakhir yang perlu anda lakukan dalam hal pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, ialah memasukannya ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.

 

Yang kemudian, bila tugas anda telah selesai dalam tugas ini. Selanjutnya meneruskan tugas melakukan pencermatan ulang RPJM Desa.