Pencermatan Ulang RPJM Desa, Berikut Langkah Mudahnya

Melakukan pencermatan ulang RPJM Desa guna untuk menyusun dokumen RKP Desa itu sebenarnya mudah.

 

Tinggal ambil dokumen RPJM Desa anda yang memuat perencanaan pembangunan selama enam tahun itu.

 

Kemudian anda buka, dan cek mana-mana prioritas perencanaan pembangunan ya telah sepekati di tahun ini (tahun berjalan) untuk dilaksanakan di tahun berikutnya.

 

Perlu anda ingat juga. Selain melakukan pencermatan rencana kegiatan prioritas tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya di dokumen RPJM Desa tersebut.

 

Anda pula harus melakukan pencermatan dan menyesuaikan dengan kebijakan umum, baik yang ada di daerah, provinsi, maupun pusat.

 

Salah satu yang menjadi arah kebijakan pusat, ialah agar penyusunan dokumen RKP Desa itu sejalan dengan peta strategi pencapaian SDGs Desa.

 

Artinya apa?

 

Artinya, semua rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di tahun berikutnya (sekarang 2023) harus masuk dalam SDG’s Desa dan menjadi kegiatan prioritas (tahun 2024).

 

Begitu seterusnya.

 

Selama tata aturan yang mengatur prioritas pengguna dana desa belum di ubah atau di perbaharui.

 

Selanjutnya, setelah anda melakukan pencermatan dan menyesuaikan dengan arah kebijakan yang sudah saya jelaskan di atas.

 

Kemudian muncul-lah sebuah keluaran atau hasil output dari anda melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.

 

Nah, langkah selanjutnya yang perlu anda lakukan ialah memindahkan hasil keluaran atau output tersebut kedalam daftar data-data di bawah ini.

 

  1. Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya,
  2. Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa,
  3. Daftar rencana kerja sama antar Desa, dan
  4. Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.

 

Kesemua daftar data-data itu, bisa anda peroleh dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Tapi, bila anda ogah pusing. Anda pun bisa mendownload daftar data-data itu di sini [ Daftar Data Lampiran Pencermatan Ulang RPJM Desa ]

 

Catatan : Untuk daftar data angka (3) dan (4) silahkan anda buat sendiri menyesuaikan dengan apa yang terdapat dalam lampiran aturan di atas.

 

Nah itulah, sedikit penjelasan tentang langkah pencermatan ulang RPJM Desa secara baik dan sesuai tata aturan yang benar.

 

Semoga bisa dipahami dan bermanfaat.