Siapa yang Berhak Melakukan Pendataan BLT Dana Desa?

Kegaduhan BLT Dana Desa terjadi dihampir seluruh wilayah Indonesia, khususnya rakyat kecil yang ada dipedesaan.

 

Tanya Pak Rukun Tetangga (RT), Kepala Dusun, Kepala Desa, katanya tidak tahu karena datanya belum dikirim dari tim pendata.

 

Tapi kok data penerima BLT Dana Desa sudah turun, memang siapa yang melakukan pendataan ?

 

Kita ini hidup dizaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, kok mirip seperti hidup di Negeri siluman yang sulit dijelaskan secara rinci.

 

Itulah sedikit keluh kesah yang disampaikan Mas Reddy dari Pelambang yang ditanyakan kepada saya melalui inbox belum lama ini.

 

Saya akan mencoba menjawabnya secara tuntas dan rinci disini. Semoga penjelasan ini nantinya bisa dipahami.

 

Begini mas, jadi terkait kegaduhan yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia, saya tidak bisa menanggapi jauh lebih dalam.

 

Karena saya belum pernah melakukan survei angka pastinya berapa dan tentunya juga, itu bukan kewenangan saya.

 

Tapi yang saya heran, kenapa pada saat mas bertanya data calon penerima BLT Dana Desa mereka tidak tahu.

 

Padahal menurut mas tadi, datanya sudah turun ya ?

 

Kalimat ” turun” disini, saya kurang memahami maksudnya bagaimana.

 

Apakah turun setelah diverifikasi Bupati/Walikota, ataukah turun sesudah ditetapkan dalam Musdes Khusus / Insidentil ditingkat Desa ?

 

Karena kan diatas tadi Mas Reddy tidak menjelaskan secara detail ya ?

 

Jadi, saya anggap saja yang dimaksud turun disini, sudah melalui verifikasi Desa dan Kabupaten. Biar enak saya menjelaskannya.

 

Jadi begini mas.

 

Terkait RT, Kadus, Kades yang mas tanyakan masalah data penerima BLTnya, dan mereka menjawab tidak tahu padahal datanya sudah turun.

 

Jelas itu tidak ethis.

 

Karena apa ?

 

Karena mereka merupakan bagian dari Tim Relawan Desa Lawan Covid 19 yang salah satu tugasnya menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.

 

Menyediakan informasi penting dan lain-lain yang saya beri huruf tebal (bold) diatas, juga berkaitan dengan data calon penerima BLT Dana Desa.

 

Itu artinya, Pemerintah Desa tidak bisa mengatakan bahwa mereka tidak tahu.

 

Seharusnya, malah mereka membuka secara publik data tersebut ke masyarakat Desa agar tidak terjadi kegaduhan.

 

Dan itulah yang mungkin menjadi akar permasalah seperti yang Mas Reddy maksudkan diatas tadi.

 

Ya, kan.

 

Selanjutnya, terkait siapa sih yang memang berhak melakukan pendataan BLT Dana Desa. Berikut ini uraian lengkapnya yang saya ambil dari Permendes 6 Tahun 2020 :

 

Kalau belum pnya filenya download dulu kesini : Permendes 6 tahun 2020 pdf

 

 

1. Siapa yang Berhak Mendata BLT Dana Desa ?

 

 

Terkait siapa yang berhak mendata calon penerima BLT DD 2020. Dalam SE Mendesa Nomor 1261/PRI.00/IV/2020, dijelaskan bahwa pendataan BLT Dana Desa dilakukan oleh Tim Relawan Desa Lawan Covid 19.

 

Berikut ini screenshootnya :

 

pendataan blt dana desa

Screenshoot SE Mendesa Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 angka 3

 

Lebih lanjut terkait struktur.

 

Silahkan buka lampiran Permendes no 6 tahun 2020 huruf (Q) angka 2a, Maka anda akan menemukan Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19 yang isinya sebagaimana dibawah :

 

Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota :

a. Perangkat Desa
b. Anggota BPD
c. Kepala dusun atau yang setara;
d. Ketua RW;
e. Ketua RT;
f. Pendamping Lokal Desa;
g. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
h. Pendamping Desa Sehat;
i. Pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
j. Bidan Desa;
k. Tokoh Agama;
l. Tokoh Adat;
m. Tokoh Masyarakat;
n. Karang Taruna;
o. PKK; dan
p. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).

Mitra :

a. Babinkamtibmas;
b. Babinsa; dan
c. Pendamping Desa.

 

 

Ini screenshootnya :

 

 

Struktur Relawan Desa Lawan Covid 19

Screenshoot Permendes No 6 Tahun 2020 huruf (Q) angka 2(a)

 

 

2. Apa Syarat Menjadi Tim Relawan Desa Lawan Covid 19 ?

 

 

Terkait syarat untuk menjadi Relawan Desa Lawan Covid-19 tidak pernah dijelaskan secara detail baik dalam SE Mendesa atau Permendesa 6 Tahun 2020.

 

Jadi, terkait pertanyaan yang pernah diajukan kepada saya beberapa waktu yang lalu.

 

Saya tidak bisa menjawabnya secara tuntas dan rinci, bagaimana pendidikannya dan kriterianya.

 

Intinya ini hanya tim relawan yang tidak memiliki honor dan hanya diberikan operasional untuk menjalankan tugasnya.

 

Dalam Permendes 6/2020 pun hanya memuat sebagaimana struktur diatas tanpa disebutkan persyaratan khusus.

 

 

3. Lalu Apa Tugasnya ?

 

  1. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease (COVID-19) baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannnya.
  2. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.
  3. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.
  4. Melakukan penyemprotan disinfektan menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempat umum.
  5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  6. Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
  7. Melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
    • Pencatatan tamu yang masuk ke Desa,
    • Pencatatan keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain,
    • Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran dan warga yang bekerja di kota-kota besar, dan
    • Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19).
  8. Mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam),
  9. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan dan hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
  10. Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.
  11. Penyiapan ruang isolasi di Desa.
  12. Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengisolasikan diri.
  13. Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolas.
  14. Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah untuk tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
  15. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain sertaBadan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD).

 

 

Nah, mungkin itu ya sedikit jawaban yang bisa saya berikan terkait pertanyaan yang diajukan Mas Reddy perihal siapa memang yang melalukan pendataan BLT Dana Desa.

 

Satu lagi pesan untuk Pemerintah Desa.

 

Sebaiknya data calon penerima BLT Dana Desa dibuatkan banner atau baliho dan dipasang di Balai Desa atau tempat-tempat umum.

 

Hal ini agar dapat dilihat warga masyarakay serta meminimalisir kecurigaan yang berujung kegaduhan.

 

Terima kasih dan semoga bermanfaat.