Penerima BLT Dana Desa, Syarat dan Peraturannya
BLT Dana Desa tidak akan sukses tanpa adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Relawan Desa Lawan Covid 19 dan Pemerintah Desa.
Sosialisasi itu penting.
Bahkan, lebih penting daripada proses pendataan dan publikasi itu sendiri.
Itulah mengapa saat ini banyak sekali kegaduhan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat adanya BLT Dana Desa.
Bahkan, saya pernah membaca di salah satu media online besar Indonesia, ada masyarakat yang sampai mendemo, bahkan membakar kantor Desa tersebut.
Ada juga masyarakat yang sampai baku hantam dengan Aparatur Pemerintah Desa dan juga petugas pendata BLT Desa itu sendiri.
Hari ini dipicu karena masyarakat merasa bahwa Pemerintah Desa kurang adil, baik dalam proses pendataan, penentuan syarat, dan mekanisme dalam memutuskan calon penerima BLT Dana Desa.
Kalau sedari awal Pemerintah Desa bersama Tim Relawan Desa sudah melakukan sosialisasi terkait aturan main, siapa yang boleh dan tidak boleh menerima BLT, serta transparan dalam memutuskan calon penerima sesuai juknis yang ada.
Maka saya yakin, hal diatas kemungkinan kecil akan terjadi.
Karena apa ?
Karena masyarakat sudah lebih paham secara menyeluruh tentang apa dan bagaimana serta tujuan dari kucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa itu sendiri.
Masyarakat itu tidak neko-neko, mereka itu hanya butuh transparansi serta kejelasan dari Pemerintah Desa terkait bagaimana sebenarnya regulasi pengaturan dari BLT Dana Desa.
Hanya itu.
Akan tetapi, bagi Anda yang belum memahami secara keselurahan terkait topik diatas. Untungnya anda menemukan situs ini.
Karena dalam artikel saya akan membahas secara tuntas dan terang-terangan khusus untuk anda.
Ada beberapa topik yang akan saya jelaskan disini, dan mudah-mudahan ini akan mewakili dari apa yang selama ini anda cari atau bahkan ketika anda bertanya tidak ada yang mau menjawabnya.
Saya akan membagi topik ini menjadi beberapa subjudul agar mudah didalam anda memilih dan menentukan topik mana yang ingin anda pelajari.
Mari kita mulai !
1. Penerima BLT Dana Desa
“Jangan bilang buat semua yang terdampak. Pada kenyataannya yang dapat itu hanya separuh saja, tidak semuanya. Padahal kita semua, baik miskin ataupun kaya semuanya kena dampak virus ini”.
“Bagusnya BLT itu nggak usah dikeluarkan, yang dapat bukan orang susah. Melainkan mereka orang yang kaya yang mempunyai hubungan dekat dengan aparatur pemerintah Desa”.
Kata Netizen.
Argumen di atas muncul, karena masyarakat kecewa, akibat bantuan tersebut tidak tepat sasaran atau tidak merata kepada setiap keluarga yang ada di Desa.
Padahal, jika kita mengulik lebih dalam terkait siapa sih penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut ini saya sajikan, beberapa aturan yang mengatur terkait calon penerima BLT Dana Desa.
Perpu nomor 1 Tahun 2020
Dalam Perpu nomor 1 Tahun 2020, bab 2 kebijakan keuangan negara bagian kesatu terkait penganggaran dan pembiayaan yang termuat dalam pasal 1 huruf (i).
Pemerintah pusat berwenang untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
Penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud di atas, berupa penyesuaian pagu anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.
Penduduk miskin yang masuk dalam kreteria calon penerima BLT Dana Desa diatas, belum diatur secara spesifik, maka untuk menjabarkannya perlu diatur ke dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Permenkeu Nomor 40 Tahun 2020
Dalam Permenkeu 40 Tahun 2020, Pasal 32A Ayat (3) disebutkan bahwa calon keluarga penerima BLT Dana Desa paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang bersangkutan,
- Tidak termasuk keluarga yang menerima program bantuan keluarga harapan,
- Tidak termasuk keluarga yang menerima bantuan sembako, dan
- Tidak termasuk keluarga yang menerima kartu prakerja.
Pendataan calon penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud di atas dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Akan tetapi, penerima BLT sebagaimana dimaksud pada Pasal dan Ayat di atas belumlah final.
Karena apa ?
Karena terkait pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria, mekanisme pendataan, Penetapan calon penerima BLT Dana Desa dan pelaksanaannya dikembalikan atau diserahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Permenkeu Nomor 50 Tahun 2020
Sama halnya dengan Permenkeu Nomor 40 tahun 2020.
Permenkeu 50 tahun 2020 menyerahkan perihal kriteria, mekanisme pendataan, penetapan calon penerima BLT dana desa dan pelaksanaannya ke Kementerian Desa.
Itu artinya, jika Kementerian Desa mengeluarkan aturan terkait hal-hal di atas, secara otomatis kewenangan yang ada dalam Permenkeu 40 dan Permenkeu 50 Tahun 2020 terkait penentuan calon penerima BLT Desa itu diambil alih oleh Kementrian Desa.
Hal ini mengacu pada Permenkeu Tahun 50 tahun 2020 Pasal 32A Ayat (8).
Permendes Nomor 6 Tahun 2020
Dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Sebagai dasar hukum atas dirubahnya Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dijelaskan bahwa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa selanjutnya disingkat BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa dengan sasaran penerima manfaat sebagai berikut :
- Keluarga miskin non PKH
- Keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Keluarga miskin non Kartu Pra Kerja
- Keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian,
- Keluarga miskin yang belum terdata (exclusion error), dan
- Keluarga miskin yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Inilah yang menjadi acuan bagi Desa dalam menentukan penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam lampiran Permendes 6 Tahun 2020 huruf (Q) angka 3(b).
2. Syarat Penerima BLT Dana Desa
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang BLT Dana Desa hingga pada bulan September 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani seusai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta.
Ini juga sesuai dengan apa yang termuat dalam Permenkeu 50 Tahun 2020 Pasal 32A Ayat (5) yang menyebutkan bahwa BLT Dana Desa akan diperpanjang hingga September yang akan dimulai penyalurannya paling cepat di bulan April 2020.
Dengan skema penyaluran ke masyarakat bertahapnya sebagai berikut :
- BLT Dana Desa tahap 1 disalurkan paling cepat bulan April sebesar Rp600.000
- BLT Dana Desa tahap 2 disalurkan bulan Mei sebesar Rp600.000
- BLT Dana Desa tahap 3 disalurkan bulan Juni sebesar Rp600.000
- BLT Dana Desa tahap 4 disalurkan bulan Juli sebesar Rp300.000
- BLT Dana Desa tahap 5 disalurkan bulan Agustus sebesar Rp300.000
- BLT Dana Desa tahap 6 disalurkan bulan September sebesar Rp300.000
Jika kita total nilai Dana Desa untuk BLT per satu keluarga miskin nilainya mencapai 2,7 juta.
Itu artinya, nilai Dana Desa untuk penganggaran Bantuan Langsung Tunai naik dari yang sebelumnya nilai 21,19 T menjadi 31,79 T.
Lalu yang berhak menerima BLT Dana Desa dan tidak berhak menerima BLT Dana Desa itu siapa saja.
Syarat yang Berhak Menerima BLT Dana Desa
- Masyarakat Desa setempat yang masuk dalam pendataan RT dan RW .
- Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi corona atau covid 19.
- Masyarakat yang mempunyai anggota keluarga sakit menahun/kronis
- Masyarakat yang belum mendapatkan bansos, baik itu dan sosis yang bersumber dari PKH, kartu sembako,paket sembako, atau kartu pra kerja.
- Masyarakat yang belum terdata, padahal mereka berhak untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Hal ini akibat terjadinya error data, baik itu Nomor Induk Kependudukan ataupun dari sistem pendataan.
Yang Tidak Berhak Menerima BLT Dana Desa
- Bukan masyarakat Desa setempat.
- Masyarakat yang mempunyai gaji tetap (UMK).
- Masyarakat yang sudah menerima PKH.
- Masyarakat yang sudah menerima BPNT.
- Masyarakat yang sudah menerima kartu sembako atau paket sembako.
- Masyarakat yang memiliki kartu pra kerja.
Baca juga :Kriteria Penerima BLT Dana Desa
3. Peraturan BLT Dana Desa 2020
Bagi Anda yang ingin mempelajari dan ingin tahu terkait bantuan langsung tunai dana desa atau BLT Dana Desa.
Bisa mempelajarinya melalui beberapa referensi aturan di bawah ini :
- Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilisasi Keuangan Negara.
- PMK Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
- PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
- Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 .
- SE Mendes Nomor 1261/PRI.00/IV/2020
- Surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020
- Surat Dirjen PPMD Nomor 10/PRI.00/IV/2020
- Surat Dirjen PPMD Nomor 11/PRI.00/IV/2020
- Surat Dirjen PPMD Nomor 12/PRI.00/IV/2020
Download beberapa aturan diatas melalui link ( kumpulan peraturan tentang desa ) yang sudah saya tuliskan sebelumnya.
Pelajari lebih lanjut mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa melalui tag dibawah ini.