BLT Dana Desa Diperpanjang, Totalnya Mencapai 2,7 Juta

Dalam Permenkeu 50 Tahun 2020 Pasal 32A Ayat (5) disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa ditetapkan antara 600 ribu dan 300 ribu.

 

BLT Desa tersebut akan disalurkan selama enam bulan atau diperpanjang dari sebelumnya yang selama tiga bulan, paling cepat dimulai pada bulan April hingga September 2020.

 

Dengan besaran yang akan diterima per keluarga miskin per bulan sebagai berikut :

 

  1. Bulan April sebesar 600 ribu,
  2. Bulan Mei sebesar 600 ribu,
  3. Bulan Juni sebesar 600 ribu,
  4. Bulan Juli sebesar 300 ribu,
  5. Bulan Agustus sebesar 300 ribu, dan
  6. Bulan September 300 ribu.

 

Sehingga, jika ditotal, BLT Dana Desa yang akan disalurkan selama enam bulan, akan  mencapai 2,7 juta per keluarga penerima manfaat.

 

blt dana desa 2020

Permenkeu 50 Tahun 2020 Pasal 32A Ayat (5) dan (6)

 

Keluarga penerima manfaat yang dimaksud disini, bukanlah semua keluarga yang tinggal disuatu desa tersebut.

 

Melainkan mereka kelurga miskin yang masuk dalam kriteria yang atur dan ditetapkan oleh Kemendesa, PDTT.

 

Selanjutnya, terkait sasaran, kriteria, ataupun syarat calon penerima manfaat BLT Desa yang telah diatur dan ditetapkan dalam Kemendesa dalam Permendesa 6 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

 

1. Non Penerima Program Keluraga Harapan (PKH)
2. Non Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Kehilangan Mata Pencaharian
4. Belum Terdata (Exclusion Error)
5. Keluarga Rentan Sakit Menahun atau Kronis
6. Tambahan, Non Penerima Kartu Prakerja

 

sasaran penerima blt dana desa

Lampiran Permendesa 6 Tahun 2020 huruf (Q)

 

Kemudian, terkait siapa yang bertugas mendata masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat BLT, itu dilakukan oleh Tim Relawan Lawan Covid 19 dengan mekanisme pendataan berbasis RT.

 

Lebih lanjut, jika anda ini memahami hal ini, bisa anda baca pada lampiran Permendes 6 Tahun 2020 huruf (Q) angka (3b) atau baca pada artikel yang sudah saya buat dibawah ini :

 

Baca disini :

 

 

 

Selain BLT Dana Desa yang akan diperpanjang hingga September. Ternyata ada jenis bansos lain yang akan diperpanjang hingga Desember 2020.

 

Hal ini juga telah dikemukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference, pada hari Rabu (3/6), di Jakarta.

 

Mengutip pada situs finance.detik.com, berikut ini beberapa rincian perpanjangan bansos sebagai program perlindungan sosial hingga Desember 2020:

 

1. Bansos Tunai Non-Jabodetabek

 

Anggarannya menjadi Rp 32,4 triliun ditujukan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Periode penyaluran mulai April-Desember, di mana manfaat tiga bulan pertama sebesar Rp 600.000, lalu tiga bulan berikutnya Juli-Desember turun menjadi Rp 300.000 per KPM.

 

2. Bansos Sembako Jabodetabek

 

Anggarannya menjadi Rp 6,8 triliun ditujukan untuk 1,3 juta KPM di DKI Jakarta, dan 600 ribu KPM di Bodetabek. Besaran manfaat yang diterima pun sama, tiga bulan pertama April-Juni sebesar Rp 600.000, sementara Juli-Desember sebesar Rp 300.000 per KPM.

 

3. Subsidi listrik

 

Anggarannya menjadi Rp 61,69 triliun, ditujukan kepada 24 juta pelanggan rumah tangga kapasitas 450 VA dan 7,2 juta pelanggan rumah tangga tidak mampu dengan kapasitas 900 VA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang subsidi dari April-September 2020. Adapun subsidi yang dimaksud adalah bagi pelanggan 450 VA gratis, sementara pelanggan 900 VA diskon 50%.

 

4. PKH

 

Anggarannya menjadi Rp 37,4 triliun, pencairannya dilakukan setiap bulan selama 12 bulan kepada 10 juta KPM.

 

5. Kartu Sembako

 

Anggarannya menjadi Rp 43,6 triliun, pencairannya dilakukan setiap bulan selama 12 bulan kepada 20 juta KPM, adapun besaran yang diterima Rp 200.000 per KPM.