Tata Cara Penetapan Prioritas Dana Desa 2022

Tata cara penetapan prioritas dana desa tahun 2022 di atur dalam Bab III Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021.

 

Pasal 7 ayat (1) menyebut, penetapan prioritas dana desa itu di bahas dan di sepakati melalui musyawarah desa penyusunan RKPDes.

 

Adapun musyawarah desa itu akan menghasilkan sebuah kesepakatan.

 

Kesepakatan mengenai  penetapan progam prioritas  itulah yang kemudian tertuang dalam berita acara.

 

Berita acara selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan peraturan desa yang mengatur mengenai RKP Desa.

 

Lebih lanjut mengenai tata laksana penetapan prioritas penggunaan dana desa mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa yang di atur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.

 

 

Pelaksanaan Program

 

 

Cara pelaksanaan program prioritas dana desa 2022 melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa.

 

Swakelola sebagaimana di maksud di atas, mengutamakan kegiatan yang berpola padat karya tunai desa.

 

Pendanaan padat karya tunai desa, itu dengan mengalokasikan paling sedikit 50% untuk upah pekerja yang berasal dari kegiatan padat karya tersebut.

 

Selanjutnya, dana desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat itu dilakukan secara swakelola.

 

Pelaksanaan swakelola tersebut, dapat di lakukan oleh desa atau badan kerja sama antar-desa dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Partisipasi Masyarakat Desa

 

 

Masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa.

 

Partisipasi masyarakat desa sebagaimana di atur dalam pasal 10 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, dengan cara :

 

  1. Terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan prioritas penggunaan dana desa,
  2. Menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan,
  3. Memastikan prioritas penggunaan dana desa dalam dokumen RKPDes dan APBDes, dan
  4. Ikut serta mensosialisasikan prioritas penggunaan dana desa.

 

Terakhir dan sebagai catatan, bahwa pemerintah desa itu berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan program prioritas.