Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa secara Swakelola

Kegiatan swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan (TPK), mulai dari kegiatan persiapan, pelaksanaan,pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

 

Untuk kegiatan swakelola ini tidak ada batasan nilai yang ditentukan. Pengadaan barang dan jasa di desa secara swakelola pada prinsipnya dengan :

 

  1. Memaksimalkan penggunaaan material/bahan dari wilayah setempat,
  2. Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat,
  3. Untuk memperluas kesempatan kerja, dan
  4. Untuk pemberdayaan masyarakat setempat.

 

Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan cara swakelola.

 

Jika dalam sebuah pekerjaan tidak dapat dilakukan secara swakelola baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia yang dianggap mampu yang harus memenuhi persyaratan memiliki tempat lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya.

 

Selain itu, penyediaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

 

Disamping syarat tersebut diatas, untuk menjaga kehatia-hatian agar tidak melanggar tata nilai yang diatur dalam PERKA LKPP 13 tahun 2013 Jo. PERKA LKPP 22 Tahun 2015, dalam menunjuk atau memilih penyedia barang/jasa di desa, Pemerintah desa dalam hal ini agar memperhatikan beberapa kriteria penyediaan sebagai berikut :

 

  1. Memiliki izin usaha dan tempat usaha yang masih aktif (dikecualikan tukang kayu, tukang batu, dan tukang yang sejenisnya),
  2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekniks pada bidang pekerjaan untuk menyediakan barang/jasa,
  3. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa,
  4.  Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, direksi atau perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh penyedia barang/ jasa,
  5. Terdaftar sebagai wajib pajak, memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT),
  6. Tidak masuk dalam daftar hitam. Daftar perusahaan hitam dapat dilihat di situs LKPP atau LPSE, dan
  7. Memiliki alamat tetap dan jelas, dan lain-lain sesuai pedoman yang ada di daerah masing-masing.

 

Selain kriteria diatas, kegiatan desa yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan yang mengatur tentang perpajakan.

 

 

Rencana Pelaksanaan Swakelola Desa

 

 

Rencana pelaksanaan swakelola meliputi :

 

  1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan,
  2. Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan,
  3. Gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi),
  4. Spesifikasi teknis (apabila diperlukan), dan
  5. Perkiraan biaya (Rencana Anggaran Biaya atau RAB).

 

 

Pelaksanaan Swakelola Desa

 

 

Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

  1. Pelaksanaan swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan,
  2. Pengadaan barang/ jasa melalui swakelola,
  3. Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan atau material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh tim pelaksana kegiatan,
  4.  Khusus untuk pekerjaan konstruksi :
    • Ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota tim pelaksana kegiatan yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan atau pekerjaan,
    • Dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait, dan
    • Dapat dibantu oleh pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor).

 

Nah, itulah sedikit penjelasan singkat mengenai tata cara Pengadaan barang dan jasa di desa secara swakelola. Semoga bermanfaat.