Pengalokasian Dana Desa 2025 ke Setiap Desa di Indonesia

Sobat Updesa, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 telah secara resmi diterbitkan oleh pemerintah.

 

Sesuai Pasal 14 Ayat 1, disebutkan bahwa besaran dana desa tahun 2025 yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke 74 ribu desa lebih di seluruh Indonesia mencapai nilai yang tidak sedikit, yaitu Rp71 triliun.

 

Dari nilai besaran dana desa 2025 yang mencapai Rp71 triliun tersebut. Perhitungan pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula sebesar Rp69 triliun dan tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat sebesar Rp2 triliun.

 

 

Ketentuan Pengalokasian Dana Desa 2025 ke Setiap Desa di Indonesia

 

 

Berdasarkan jumlah besaran dana desa 2025 dan juga perhitungan pengalokasian, secara detail ketentuan persentase pembagian alokasi dana desa 2025 yang akan dibagikan ke setiap desa di Indonesia diatur lebih lanjut pada Ayat 2, dengan ketentuan alokasinya adalah sebagaimana berikut ini :

 

  1. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa,
  2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagr secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal,
  3. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik, dan
  4. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

 

Baca juga : Besaran BLT Dana Desa 2025

 

Ini hasil screenshootnya :

 

Pengalokasian Dana Desa 2025

Gambar screenshoot Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024

 

Selanjutnya, berdasarkan hasil penghitungan alokasi dana desa setiap desa di atas, pemerintah menetapkan alokasi dana desa per kabupaten/kota dengan fokus utama penggunaan dana desa 2025 adalah sebagaimana dibawah ini :

 

 

Fokus Dana Desa 2025

 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

 

  1. Penanganarn kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan,
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting,
  4. Dukungan program ketahanan pangan,
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa,
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital,
  7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

 

Kemudian, dana desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu dana desa setiap desa yang ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

 

Demikian penjelasan singkat mengenai pengalokasian dana desa 2025 ke setiap desa di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.