Struktur Pengelola Keuangan Desa Terbaru Beserta Tugasnya
Beberap waktu yang lalu saya pernah mengeposkan Struktur Pengelola Keuangan Desa di Fanspage Updesa.
Karena gambarnya kurang jelas, ada beberapa anggota yang berkomentar untuk meminta file atau gambarnya.
Dan baru pada hari ini saya bisa membuatkan filenya, maklumlah karena gambar tersebut hanya kiriman dari teman yang sedang mengikuti pelatihan sosialisasi permendagri 20 tahun 2018.
Jadi, agak kurang jelas dan juga memang langsung saya poskan ke fanspage tanpa saya edit dulu.
Namun anda tidak perlu kuatir, Karena saya telah mempersiapkan file tersebut di akhir artikel ini, untuk dapat anda download secara gratis tanpa bayar seperpun.
Dan untuk anggota di luar fanspage updesa, saya kenakan biaya 500 ribu persatu file.
..hehe becanda
Makanya,like dulu kesini >> Fanspage Updesa
Karena melalui fanspage tersebut seluruh artikel updesa akan di publikasikan. Anggotanya pun sudah banyak lo, dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Saya mempunyai harapan sih,kedepan setiap kabupaten/kota ada yang mewakili untuk men share artikel-artikel yang di terbitkan oleh situs updesa.
Jadi kan, saya lebih mudah menyebar informasi ke pelosok-pelosok.
Kembali lagi ke materi awal ya tentang Struktur Pengeloa Keuangan Desa, yang sebenarnya merupakan pembaharuan dari struktur sebelumnya yaitu sturktur yang ada dalam Permendagri 113 tahun 2014.
Akan tidak ethis,jika tahun 2019 anda masih menggunakan struktur lama sedangkanaturan telah berubah.
Lalu apa ? perbedaan antara Permendagri 113 dan Permendagri 20 dalam
Struktur Pengelola Keuangan Desa..
Coba anda perhatikan gambar dibawah ini :
Dari gambar diatas kita bisa melihat perbedaannya.
Pertama, perubahan nama dari Koordinator PTPKD, menjadi Koordinator PPKD.
Tidak ada yang signifikan sih,cuma hanya beda singkatan.
Jika PTPKD = Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa sedangkan PPKD = Pelaksana Pengelola Keungan Desa.
Sedangkan untuk tugas sekretaris desa, ada sejumlah perbedaan dan penambahan dalam Permendagri 20 tahun 2018.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar dibawah.
Untuk lebih jelasnya tentang Tugas Sekertaris Desa yang sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa silahkan baca artikel ( sebelumnya ).
Kedua, Bendahara Desa di rangkap Kepala Urusan Keuangan.
Dalam Permendagri 113 tahun 2014, Bendahara Desa TERPISAH dan di jabat staff urusan keuangan, Saat ini tugas Bendahara Desa di RANGKAP Kaur Keuangan.
Dari gambar diatas kita bisa melihat bahwa tugas-tugas Bendahara Desa kini seutuhnya di pegang oleh Kepala Urusan Keuangan.
Baca disini : Nasib Bendahara 2019
Ketiga, kalau dalam Permendagri 113 tahun 2014, pelaksana kegiatan sesuai bidang
di pegang oleh Kasi, sekarang Kasi dan Kaur menjadi pelaksana kegiatan anggaran.
Lihat gambar dibawah..
Jika kita melihat gambar diatas,dahulu ( Permendagri 113 tahun 2014 )
tugas Kasi hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya sedangkan sekarang tugas kaur dan kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
Itu lebih jelasnya silahkan baca gambar di atas.
Kemudian yang ke-empat atau yang terakhir yaitu tentang Tugas Kepala Desa terbaru sesuai Permendagri 20 tahun 2018.
Untuk lebih detainya saya sudah poskan di sini > Tugas Kepala Desa
Nah,itulah perbedaan pengelolaan keuangan desa yang dahulu dan yang
akan berlaku di tahun 2019.
Baca Juga : Cara Menyusun APBDes 2019
Terakhir, di awal tadikan saya sudah mengatakan akan membagikan Struktur Pengelola yang bisa di download oleh anda secara gratis.
Berikut ini saya telah membuatkan beberapa filenya…..
File Ai ( download disini ) bisa di edit ke photoshop atau coreldraw
File Png ( download disini )
File Pdf ( download disini )
Setelah Anda membaca artikel ini secara detail dan terpernci, saya harap kedepan tidak ada lagi yang tidak tahu tentang gambaran struktur dan tupoksi pengelola keuangan yang ada di desa.
Baca Juga :