Penyaluran Dana Desa 2025: Tahap dan Syarat

Dana Desa terus menjadi perhatian utama dalam pembangunan desa di Indonesia.

 

Tahun anggaran 2025 membawa perubahan strategis dalam mekanisme penyaluran Dana Desa 2025: Tahap dan Syarat, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana dan mendukung kemajuan desa secara berkelanjutan.

 

Berikut ulasan rinci mengenai tahapan dan persyaratan yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.

 

 

Tahapan Penyaluran Dana Desa 2025

 

Penyaluran Dana Desa 2025

Screenshoot Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan dalam dua tahap:

 

1. Tahap I (60%)

 

Tahap pertama mencakup 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk setiap desa. Penyaluran dilakukan paling lambat bulan Juni setelah persyaratan administrasi terpenuhi. Dana ini bertujuan untuk mendukung kegiatan prioritas desa yang telah disepakati dalam APBDes.

 

2. Tahap II (40%)

 

Tahap kedua mencakup sisa 40% dari pagu Dana Desa. Penyaluran dilakukan paling cepat bulan April. Dana tahap ini baru dapat disalurkan jika laporan penggunaan tahap sebelumnya telah disampaikan dan memenuhi standar realisasi serapan minimal 60% dengan capaian keluaran rata-rata 40%.

 

 

Syarat Penyaluran Dana Desa 2025

 

 

Agar Dana Desa dapat disalurkan tepat waktu dan sesuai peruntukan, pemerintah desa harus memenuhi persyaratan administratif berikut:

 

Syarat Tahap I

 

 

  1. APBDes yang disahkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus disetujui oleh pihak terkait dan diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran.
  2. Surat kuasa pemindahbukuan Surat ini memberikan otorisasi pemindahan Dana Desa dari pemerintah pusat ke rekening kas desa.
  3. Keputusan kepala desa terkait BLT Desa Jika desa mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), daftar penerima manfaat harus ditetapkan melalui keputusan kepala desa.

 

Syarat Tahap II

 

  1. Laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya Desa harus menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya secara lengkap dan akurat.
  2. Laporan realisasi tahap I Laporan ini harus menunjukkan tingkat serapan minimal 60% dan capaian keluaran sebesar 40% sebagai syarat kelayakan untuk menerima tahap II.

 

 

Manfaat Sistem Dua Tahap

 

 

Sistem penyaluran dua tahap ini dirancang untuk memastikan:

 

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah desa wajib melaporkan penggunaan dana secara rinci, mendorong pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.
  2. Efisiensi Anggaran: Dana hanya disalurkan jika program-program tahap sebelumnya telah menunjukkan hasil nyata.
  3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Proses pelaporan dan pengawasan melibatkan masyarakat, memperkuat rasa kepemilikan terhadap program desa.

 

 

Langkah Strategis bagi Pemerintah Desa

 

 

Untuk memaksimalkan manfaat Dana Desa, pemerintah desa dapat melakukan langkah berikut:

 

  1. Meningkatkan Kapasitas Administrasi: Memberikan pelatihan kepada aparat desa agar lebih memahami persyaratan dan mekanisme penyaluran.
  2. Menyusun APBDes yang Realistis: Menyesuaikan prioritas pembangunan desa dengan pagu Dana Desa yang tersedia.
  3. Melibatkan Masyarakat dalam Perencanaan: Mengadakan musyawarah desa untuk memastikan program yang direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

 

Kesimpulan

 

 

Penyaluran Dana Desa 2025 yang dilakukan dalam dua tahap dengan persyaratan yang jelas mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Dengan memahami penyaluran Dana Desa 2025: Tahap dan Syarat, desa dapat memanfaatkan dana ini secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang lebih merata. Mari kita dukung bersama upaya ini demi kemajuan desa dan bangsa.