4 Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa tujuan pembangunan dea adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan berkelanjutan.

 

Sesuai dengan UU tentang Desa, maka terhadap upaya penganganan stunting yang sudah menjadi prioritas nasional sangat memungkinkan bagi desa untuk menyusun kegiatan-kegitan yang relevan dan yang bersifat skala desa melalui APBDes.

 

Rujukan belanja desa untuk penanganan stunting diperkuat dengan telah dikeluarkannya Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

 

Guna mendorong kegiatan penanganan stunting dalam prioritas perencanaan pembangunan desa, masyarakat desa harus:

 

  1. Memetakan realitas permasalahan dan potensi penanganan stunting di desa,
  2. Meningkatkan wawasan keragaman jenis kegiatan penanganan stunting yang efektif, inovatif, produktif, dan berkelanjutan,
  3. Proaktif dan terlibat dalam tahapan perencanaan pembangunan desa, memperkuat koordinasi, dan membangun peluang advokasi, dan
  4. Mendorong komitmen desa dan penyedia layanan untuk pemenuhan standar pelayanan sosial dasar yang berkualitas di desa.

 

Nah itulah sedikit pembahasan terkait peran masyarakat desa dalam penanganan stunting.

 

Baca juga : Pengertian KPM, Kriteria dan Tugasnya di Desa