Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025: Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) No. 16 Tahun 2025 menjadi panduan resmi bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan dan menggunakan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
Peraturan ini tidak hanya sekadar regulasi administratif, tetapi juga mencerminkan prioritas nasional yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan desa, mengentaskan kemiskinan ekstrem, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan ekologi desa.
1. Latar Belakang dan Dasar Hukum
Permendesa ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengacu pada:
• Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
• Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
• Undang-Undang APBN 2026 yang menekankan penggunaan Dana Desa untuk mendukung SDGs Desa.
Dokumen ini secara tegas menempatkan Dana Desa sebagai instrumen strategis untuk mencapai target nasional, khususnya dalam penanganan kemiskinan ekstrem dan penguatan ekonomi desa.
2. Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Permendesa ini menetapkan 8 fokus utama penggunaan Dana Desa:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
3. Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penurunan stunting.
4. Program ketahanan pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa.
5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi.
8. Program sektor prioritas lain sesuai kebutuhan desa.
3. Poin-Poin Kunci dan Inovasi
A. BLT Desa dengan Target Kemiskinan Ekstrem
• BLT Desa diberikan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga, dibayarkan sekaligus untuk 3 bulan.
• Penetapan penerima harus melalui Musyawarah Desa dengan menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama.
• Jika data belum tersedia, desa dapat melakukan pendataan mandiri dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
B. Koperasi Desa Merah Putih sebagai Prioritas Khusus
• Dana Desa dapat dialokasikan khusus untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih.
• Ini sejalan dengan target pemerintah membentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi desa.
C. Penekanan pada Swakelola dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
• Pelaksanaan kegiatan diutamakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat.
• PKTD difokuskan pada infrastruktur produktif dengan prinsip inklusif, partisipatif, dan transparan.
• Upah pekerja minimal 50% dari total biaya kegiatan, dengan prioritas bagi penganggur, perempuan kepala keluarga, dan kelompok marginal.
D. Integrasi Isu Kesehatan dan Stunting
• Intervensi stunting dilakukan melalui pendekatan spesifik dan sensitif, meliputi:
o Pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal.
o Edukasi gizi, sanitasi, dan pengasuhan anak.
o Revitalisasi poskesdes dan layanan kesehatan dasar.
E. Penguatan Ketahanan Iklim dan Energi Terbarukan
• Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, seperti pengelolaan sampah, reboisasi, dan pencegahan banjir.
• Desa didorong untuk mengembangkan energi terbarukan seperti biogas, biofuel, dan panel surya.
F. Transformasi Digital Desa
• Fokus pada pembangunan infrastruktur digital seperti tower internet, listrik alternatif, dan website desa.
• Desa didorong menggunakan domain desa.id dan meningkatkan literasi digital masyarakat.
4. Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan
• Pelaporan wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Menteri maksimal 1 bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
• Pengawasan melibatkan aparat internal pemda, BPD, dan masyarakat desa.
• Sanksi bagi desa yang tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa berupa pengurangan alokasi dana operasional pada tahun berikutnya.
5. Larangan Penggunaan Dana Desa
Permendesa ini juga secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk:
• Honorarium dan perjalanan dinas pejabat desa ke luar kabupaten/kota.
• Pembangunan kantor desa baru (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta).
• Studi banding ke luar wilayah.
• Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya.
• Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.
6. Partisipasi Masyarakat dan Transparansi
• Masyarakat wajib dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
• Publikasi penggunaan Dana Desa wajib dilakukan melalui sistem informasi desa, papan informasi, media sosial, dan website.
• Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan telepon, SMS, WhatsApp, dan media sosial Kementerian Desa.
7. Implikasi dan Tantangan Pelaksanaan
• Koordinasi data kemiskinan antara pusat dan desa perlu diperkuat agar BLT tepat sasaran.
• Kapasitas SDM desa dalam mengelola program prioritas seperti Koperasi Merah Putih dan ketahanan iklim perlu ditingkatkan.
• Pengawasan partisipatif harus benar-benar dijalankan untuk mencegah penyimpangan.
Kesimpulan
Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 merupakan panduan operasional yang komprehensif dan visioner dalam mengarahkan Dana Desa 2026.
Peraturan ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat, ketahanan ekologi, dan transformasi digital. Dengan pelaksanaan yang transparan dan partisipatif, Dana Desa diharapkan dapat menjadi katalis utama dalam mewujudkan desa maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Unduh : Permendesa No 16 Tahun 2025