Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
Kementerian Desa menerbitkan Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ini untuk menjaga Stabilisasi Keuangan Negara dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penggunaan Dana Desa untuk dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat tambahan besaran bantuan langsung tunai Desa, sehingga perlu diubah.
Beberapa ketentuan dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diubah sebagai berikut.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut :
(1). Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi :
a. Pandemi Corona Virus Disease 2019,
b. pandemi flu burung,
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.
(2). Penanganan dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan, bantuan pangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
(3a). Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.
(3b). Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4). Mekanisme pemberian BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permendesa PDTT 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2020 oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.
Permendesa PDTT 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana.
Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632.
Pertimbangan dalam Permendesa PDTT 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa;
b. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat tambahan besaran bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Dasar hukum Permendesa PDTT 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
Isi Permendesa Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020
Berikut adalah isi Permendesa PDTT 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, bukan format asli :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8A
(1) Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi :
a. Pandemi Corona Virus Disease 2019;
b. pandemi flu burung;
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya
(2) Penanganan dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan, bantuan pangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
(3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.
(3b) Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mekanisme pemberian BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran Permendesa Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020
Lampiran II Peraturan Permendes 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Contoh-contoh Pioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 :
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI DESA
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa.
Padat karya tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
1. Padat Karya Tunai Desa adalah
a. diprioritaskan bagi :
1) anggota keluarga miskin;
2) penganggur;
3) setengah penganggur; dan
b. anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
c. memberikan kesempatan kerja sementara;
d. menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama;
e. mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa;
f. berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal; dan
g. difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
2. Manfaat Padat Karya Tunai Desa
a. menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
b. menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
c. mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal;
d. meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
e. mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
3. Dampak
a. terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi;
b. turunnya tingkat kemiskinan perdesaan;
c. turunnya tingkat pengangguran perdesaan;
d. turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
e. turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
4. Sifat kegiatan Padat Karya Tunai Desa
a. swakelola :
1) kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola; dan
2) sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa.
b. mengutamakan tenaga kerja dan material lokal Desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
c. Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
5. Contoh-contoh kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam jumlah besar :
a. rehabilitasi irigasi Desa;
b. rehabilitasi saluran pengering/drainase Desa;
c. pembersihan daerah aliran sungai;
d. pembangunan jalan rabat beton;
e. pembangunan tembok penahan tanah/talud;
f. pembangunan embung Desa;
g. penanaman hutan Desa;
h. penghijauan lereng pegunungan; dan
i. pembasmian hama tikus.
PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang berulang, infeksi berulang, dan pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK.
Anak tergolong stunting apabila lebih pendek dari standar umur anak sebayanya. Standar panjang atau tinggi badan anak dapat dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Balita dan/atau bayi dibawah usia dua tahun (Baduta) yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas.
Pada akhirnya secara luas stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting dapat digambarkan sebagai berikut :
1. praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
2. masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas;
3. masih kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi; dan
4. kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani kekurangan gizi kronis (stunting) melalui kegiatan sebagai berikut :
1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:
a. penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil;
b. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan;
c. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan;
d. penyediaan makanan bergizi untuk balita;
2. menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih;
3. menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi (jamban keluarga);
4. penyuluhan konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
5. menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB);
6. penyuluhan pentingnya pengasuhan anak kepada pada orang tua;
7. penyuluhan pendidikan gizi masyarakat;
8. memberikan pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi,serta gizi kepada remaja;
9. meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa;
10. pelayanan kesehatan lingkungan (seperti penataan air limbah, dan lain lain)
11. bantuan biaya perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
12. penyuluhan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal;
13. penyuluhan pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dan lain lain;
14. kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
15. pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya; dan
16. pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan.
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)
Konsep PAUD HI merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 60 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik lntegratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
PAUD HI merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan dilaksanakan secara simultan, sistematis, menyeluruh,terintegrasi, dan berkesinambungan untuk mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.
PAUD HI dilaksanakan di Lembaga-lembaga PAUD baik Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis dengan sasaran anak sejak lahir hingga usia 6 tahun.
Lembaga PAUD merupakan binaan Dinas Pendidikan akan tetapi program PAUD-HI memerlukan pembinaan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kantor Urusan Agama, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, BKKBN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan perangkat daerah terkait lainnya.
Pelaksanaan PAUD-HI di lapangan dilakukan dengan mengintegrasikan layanan pendidikan dengan kesehatan dan parenting, dilakukan dengan cara :
a. lembaga PAUD menyelenggarakan layanan Posyandu untuk penimbangan berat badan anak dan pengukuran panjang/tinggi badan anak setiap bulan;
b. pemberian makanan tambahan;
c. pemberian vitamin A untuk anak dilanjutkan pertemuan parenting dengan orang tua anak;
d. anak-anak PAUD mendatangi Posyandu atau Puskesmas terdekat untuk dilakukan penimbangan berat badan anak dan pengukuran panjang/tinggi badan anak setiap bulan; dan
e. kegiatan parenting dilaksanakan di Lembaga PAUD pada waktu yang disepakati bersama.
Kegiatan PAUD-HI dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. stimulasi pendidikan, pengembangan karakter dan PHBS di Lembaga PAUD oleh guru PAUD;
2. penimbangan berat badan anak dan pengukuran tinggi badan anak anak oleh guru PAUD;
3. pemberian imunisasi dan Vitamin A oleh Petugas Kesehatan;
4. pemantauan tumbuh kembang anak oleh guru PAUD; dan
5. kegiatan parenting diisi oleh narasumber dari berbagai ahli sesuai dengan topik yang dibahas (seperti kesehatan, gizi, pengasuhan, tumbuh kembang anak, perlindungan anak, kesejahteraan, pengembangan karakter anak, bermain yang mencerdaskan, PHBS, pemanfaatan lingkungan rumah sebagai apotik dan warung hidup).
PAUD-HI yang dilaksanakan secara intensif dan masif mampu mencegah stunting pada anak sejak lahir hingga 2 tahun dan mengurangi resiko stunting pada anak di atas 2 tahun hingga 6 tahun.
Program PAUD HI dapat dikelompokkan kedalam 2 kelompok besar sesuai dengan usia anak :
1. program pengasuhan bersama untuk orang tua dan anak usia lahir – 2 tahun; dan
2. program PAUD regular untuk anak usia 3-6 tahun ditambah kegiatan parenting
Dana Desa untuk pelaksanaan PAUD-HI dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
1. rak untuk tempat mainan anak;
2. mainan untuk anak 0-2 tahun untuk mendukung sensitivitas indera, motorik bahasa, dan sosial-emosional;
3. mainan untuk anak usia 3-6 tahun;
4. Karpet untuk kegiatan orang tua dan anak;
5. meja dan bangku sesuai ukuran anak usia 3-6 tahun;
6. buku-buku untuk anak 0-6 tahun;
7. alat pengukuran tinggi dan berat badan anak;
8. buku pemantauan pencapaian perkembangan anak (lnstrumen dari Pusat);
9. Kegiatan parenting untuk ibu hamil dan ibu anak usia 0-6 tahun;
10. penggandaan buku dan bahan ajar untuk orang tua sesuai yang dibahas dalam parenting;
11. penggandaan poster-poster terkait bahan yang diperlukan;
12. makanan tambahan untuk anak 6 bulan-2 tahun dan 3-6 tahun sebaiknya diupayakan memanfaatkan sumber makanan lokal yang ada di Desa dengan pengaturan pemberian sebagai berikut:
a. makanan tambahan untuk anak 6 bulan-2 tahun diberikan setiap kegiatan (minimal 2 kali dalam sebulan); dan
b. makanan tambahan untuk anak 3-6 tahun diberikan minimal 2 kali dalam seminggu dengan melibatkan orang tua.
13. pembuatan atau rehab toilet untuk orang dewasa dan anak (dibuat secara terpisah) dilengkapi dengan:
a. sumber air bersih;
b. pembuangan limbah yang benar; dan
c. sanitasi.
14. tempat cuci tangan dilengkapi sabun dan handuk bersih;
15. tempat pembuangan sampah di ruangan dan pembuangan di luar ruangan;
16. alat-alat makan yang tidak habis pakai (bukan terbuat dari plastik); dan
17. obat-obatan ringan P3K.
PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
Pelaksanaan keamanan pangan harus dimulai dari individu, keluarga, hingga masyarakat, termasuk di perdesaan.
Oleh karena itu, masyarakat Desa harus meningkatkan kemandirian dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman.
Untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa perlu dilaksanakan kegiatan keamanan pangan secara berkelanjutan. Kegiatan keamanan pangan yang dapat dilakukan di Desa antara lain:
1. Pembentukan dan Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD)
KKPD yang dilatih dapat berasal dari kelompok PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Anggota Karang Taruna, Guru, dan lain lain. KKPD akan bertugas untuk melakukan :
a. sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat;
b. pendampingan pada pelaku usaha pangan untuk penerapan cara produksi pangan yang baik; dan
c. koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membantu pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di desa.
2. Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan. Sasaran sosialisasi antara lain :
a. ibu rumah tangga;
b. anak-anak, pemuda, dan lain lain;
c. pelaku usaha pangan:
1) industri rumah tangga pangan;
2) kelompok usaha bersama;
3) pedagang kreatif lapangan; dan
4) penjaja pangan di kantin sekolah/sentra kuliner, dan lain lain;
d. pelaku usaha ritel (warung/toko/mini market/pasar) di Desa.
3. Pendampingan pada pelaku usaha untuk penerapan cara produksi pangan yang baik dalam rangka memperoleh izin edar dari Badan POM/ Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dari Dinas Kesehatan/Sertifikat Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
4. Peningkatan pengetahuan tentang pengawasan produk pangan yang beredar di Desa, seperti: alat keamanan pangan (pembelian sampel dan rapid test kit).
5. Penyediaan sarana informasi keamanan pangan seperti: poster, leaflet, spanduk.
PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
Pendidikan berperan penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemajuan Desa.
Pendidikan akan menciptakan SDM dengan karakter unggul, memiliki keahlian dan keterampilan, dapat menjadi agen perubahan untuk pembangunan Desa yang lebih baik.
Keberlanjutan dan jaminan pendidikan untuk anak di Desa merupakan pendorong utama untuk peningkatan kesejahteraan Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain:
1. Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD.
2. Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik Desa;
3. Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini.
4. Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat.
5. Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita.
6. Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
7. Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga.
8. Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya.
9. Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya.
10. Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti:
a. pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS);
b. bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya;
c. bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan;
d. bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah;
e. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; dan
f. biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah.
11. Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
1. Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga (Literasi Investasi Sederhana)
Salah satu problem yang membuat ketahanan keluarga menjadi rendah adalah kondisi ekonomi keluarga. Menurut data BADILAG (2017), persoalan keuangan keluarga menjadi penyebab perceraian kedua terbesar di Indonesia.
Dari 364.163 kasus perceraian, 105.266 pasutri menyebutkan alasan ekonomi sebagai peyebab konflik yang berujung perceraian.
Dalam konteks ekonomi keluarga, ada 2 aspek yang sama-sama penting: menambah penghasilan (income generating) dan mengelola keuangan (financial management).
Selama ini sebagian besar program diarahkan pada aspek menambah penghasilan, sedangkan aspek mengelola keuangan keluarga dengan investasi sederhana kurang diperhatikan.
a. Tujuan Umum :
Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui perencanaan keuangan keluarga yang baik.
b. Tujuan Khusus:
1) Membangun paradigma melek finansial dan investasi.
2) Meningkatkan kemampuan menyusun tujuan keuangan keluargadan dasar-dasar perencanaan keuangan,
3) Meningkatkan kemampuan untuk menghitung beberapa dana keuangan (kalkulator):
a) dana pendidikan anak;
b) dana ibadah; dan
c) dana kebutuhan khusus.
4) Meningkatkan pengetahuan tentang jenis-jenis instrumen investasi terutama tabungan emas.
5) Memiliki pengetahuan ciri-ciri investasi bodong
a) Materi Pelatihan
(1) melek finansial dalam perspektif agama;
(2) dasar-dasar perencanaan keuangan, menyusun tujuan keuangan keluarga (timeline), finansial check-up;
(3) menghitung dana-dana penting (dana pendidikan anak, dana ibadah, dana pensiun);
(4) instrumen (jenis-jenis) investasi, mengukur risiko investasi;
(5) simulasi menyusun dan menghitung rencana keuangan keluarga;
(6) mengenal ciri-ciri investasi bodong; dan
(7) pelatihan kader Desa dalam pengelolaan keuangan keluarga melalui siklus hidup manusia (anak, remaja, dewasa dan lansia);
b. Bentuk Penggunaan Dana Desa
(1) pelatihan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga;
(2) pelatihan perempuan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga;
(3) Pelatihan pengelolaan keuangan keluarga dengan investasi sederhana (umum);
(4) pelatihan menyusun rencana aksi untuk dana/tabungan pendidikan anak; dan
(5) pendampingan keluarga-keluarga warga Desa untuk pengelolaan keuangan keluarga oleh perempuan kader Desa.
2. Penyuluhan Cegah Kawin Anak dalam Perspektif Agama
Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi sebuah persoalan besar. Berdasarkan data Riskesdas 2010, dari keseluruhan perkawinan di Indonesia, sejumlah 4,8% perempuan menikah pada usia 10-14 tahun, sedangkan 42,3% perempuan menikah di usia 14-18 tahun.
Selain pengetahuan umum tentang kesehatan dan kehidupan berkeluarga, salah satu penyebab maraknya kawin anak ini adalah pemahaman agama yang kurang cukup bagi orangtua, sehingga mereka melestarikan tradisi ini. Karena itu, Desa harus melakukan pendekatan aktif untuk mencegah kawin anak dalam perspektif agama.
a. Tujuan
Meningkatkan pemahaman warga Desa umumnya dan orangtua pada khususnya mengenai kawin anak dalam perspektif agama.
b. Kelompok Sasaran
1) warga desa
2) pemuka agama
3) orangtua
c. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) pelatihan kader desa untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama;
2) penyuluhan bagi orang tua untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama; dan
3) pendampingan orang tua dalam pencegahan kawin anak dalam perspektif agama.
3. Pelatihan Persiapan Perkawinan Bagi Remaja Usia Kawin
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Tahun 2007, angka perceraian masih berkisar pada angka 8%, tetapi pada akhir tahun 2017 angka ini melonjak sampai di angka 19,7%.
Berdasarkan berbagai riset, tingginya angka perceraian ini dipengaruhi oleh kesiapan perempuan dan laki-laki untuk mengelola dinamika perkawinannya.
Untuk mengatasi hal ini, Desa harus memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Program ini saat ini diadaptasi menjadi program persiapan perkawinan bagi remaja, sehingga mereka dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, dan juga dapat menunda usia menikah bagi remaja.
a. Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman remaja tentang kematangan pribadi dan kesiapan membangun perkawinan dan keluarga.
b. Tujuan Khusus
1) meningkatkan pemahaman remaja atas perkembangan kematangan pribadinya
2) meningkatkan pemahaman remaja atas dasar-dasar perkawinan dan keluarga
3) meningkatkan kecakapan hidup remaja terkait manajemen diri dan manajemen hubungan, serta mengelola konflik
4) memfasilitasi remaja untuk merencanakan perkawinan, termasuk kapan mereka akan menikah.
c. Materi
1) psikologi perkembangan dan kematangan personal
2) membangun pondasi keluarga sakinah
3) tantangan kehidupan keluarga masa kini
4) membangun hubungan relasi sehat dan manajemen konflik
5) merencanakan perkawinan
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) pelatihan tentang persiapan perkawinan bagi remaja
2) pelatihan pendidik sebaya (peer educator)
3) pelatihan kader desa pendamping remaja (pendampingan sebaya)
4) pendampingan remaja oleh pendidik sebaya.
4. Pendidikan Keluarga Sakinah
Bagi warga Desa yang telah berkeluarga, meningkatkan kualitas kehidupan keluarga menjadi penting, untuk mengurangi berbagai problema keluarga, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, percekcokan tanpa henti, pengabaian anak, dan ujungnya perceraian.
Desa memfasilitasi keluarga di lingkungan masyarakat Desa untuk mampu mengelola kehidupan keluarganya.
a. Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup warga untuk mengelola kehidupan sehingga terwujud keluarga sakinah atau kesejahteraan keluarga dalam perspektif agama.
b. Tujuan Khusus
1) meningkatkan pemahaman pasutri tentang pondasi keluarga sakinah
2) meningkatkan pemahaman pasutri tentang perspektif keadilan dalam keluarga
3) meningkatkan kecakapan hidup pasutri tentang psikologi keluarga
4) meningkatkan kecakapan hidup pasutri untuk mengelola konflik dalam perkawinan
5) meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam mengasuh anak dalam perspektif agama
6) meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam memenuhi kebutuhan keluarga
c. Materi
1) belajar rahasia nikah untuk relasi sehat
2) membangun pondasi keluarga sakinah
3) mengelola konflik dengan 4 pilar perkawinan sakinah
4) pengasuhan anak dalam keluarga sakinah
5) pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
6) memenuhi kebutuhan keluarga
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) pelatihan keluarga sakinah untuk masing-masing materi pelatihan secara berseri;
2) pelatihan keluarga teladan pendamping keluarga sakinah; dan
3) pendampingan keluarga sakinah yang dilakukan keluarga teladan.
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Desa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Saat ini ditengarai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga telah masuk hingga wilayah perdesaan.
Oleh karenanya perlu dilakukan upaya pencegahan, dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat Desa tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain :
1. kegiatan keagamaan;
2. penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang bahaya Narkoba;
3. pagelaran, festival seni dan budaya;
4. olahraga atau aktivitas sehat;
5. pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
6. penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan
7. kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
Kemiskinan di Desa salah satu penyebabnya rendahnya kapasitas dan pengetahuan masyarakat atau warga Desa dalam mengelola potensi dan aset Desa secara produktif.
Kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa menjadi kebutuhan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia di Desa.
Untuk itu Pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat atau warga Desa dalam pengunaan Dana Desa dengan sasaran antara lain :
1. warga Desa pengelola usaha ekonomi produktif;
2. tenaga kerja usia produktif;
3. kelompok usaha ekonomi produktif;
4. kelompok perempuan;
5. kelompok pemuda;
6. kelompok tani;
7. kelompok nelayan;
8. kelompok pengrajin;
9. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis); dan
10. warga Desa dan/atau kelompok yang lainnya sesuai kondisi Desa.
Terkait peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa, Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk pengembangan Ekonomi Desa yang difokuskan pada kebijakan produk unggulan Desa (prudes) dan produk unggulan kawasan perdesaan (prukades).
Pembelajaran dan pelatihan yang dikembangkan, antara lain:
1. pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
2. pelatihan teknologi tepat guna;
3. pelatihan pembentukan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah Desa;
4. pelatihan kerja dan ketrampilan penghidupan (live skill) bagi masyarakat Desa; dan
5. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk pengembangan dan penguatan kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Dana Desa juga dapat digunakan membiayai pelatihan bagi warga Desa yang akan bekerja di luar negeri, antara lain:
1. ketrampilan kerja (menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik, serta ukiran dan meubeler);
2. penguasaan bahasa asing; dan
3. perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop, dan jaringan internet.
Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang menjadikan pembangunan Desa bersifat terbuka, aman, nyaman, dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya termasuk warga Desa penyandang disabilitas.
Desa Inklusi, yang terbuka bagi semua, tidak hanya sebagai ruang bertemunya warga Desa yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya.
Desa Inklusi juga menjadi ruang kehidupan bagi pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol.
Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya.
Individu berciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol tersebut ialah orang-orang yang memiliki disabilitas, memiliki gangguan tertentu, dan mempunyai kebutuhan khusus.
Mereka ada di sekitar kita, dan dalam masyarakat inklusi, kita dengan peran masing-masing mengikutsertakan mereka dalam setiap kegiatan.
Jadi, Desa Inklusi adalah kondisi masyarakat Desa yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan.
Wujud Desa Inklusi adalah pembangunan sarana prasarana di Desa dapat digunakan oleh warga Desa dengan kebutuhan khusus.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk sarana dan prasarana kegiatan pengembangan Desa Inklusi, antara lain:
1. pembangunan plengsengan/bidang miring untuk aksesibilitas bagi difabel di tempat umum misalnya di balai Desa, taman Desa;
2. penyediaan WC khusus penyandang disabilitas di tempat umum misalnya di pasar Desa, balai Desa, taman Desa, dan sebagainya.
3. penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas, antara lain:
a. alat bantu dengar;
b. alat bantu baca;
c. alat peraga;
d. tongkat;
e. kursi roda; dan
f. kacamata.
PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DESA/KAWASAN PERDESAAN
Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa harus mampu dikelola oleh Desa secara berkelanjutan agar penggunaan Dana Desa dapat menghasilkan pendapatan asli Desa.
Pengelolaan Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa di swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya yang ada di Desa.
Beberapa langkah yang bisa dijadikan rujukan untuk menentukan kriteria produk unggulan Desa/kawasan perdesaan sebagai prasyarat untuk tumbuh kembangnya produk unggulan Desa/kawasan perdesaan :
1. berbasis pada potensi sumber daya lokal, sehingga produknya dapat dijadikan keunggulan komparatif. Apabila sumber daya berasal dari luar daerah/negeri, maka di kawasan produk unggulan harus membuat nilai tambah melalui rekayasa proses dan produk.
2. memiliki pasar lokal atau domestik yang besar dan memiliki peluang yang besar untuk diekspor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa, maka fokus pengembangan produk unggulan juga harus diarahkan ke pasar ekspor.
3. produknya dapat mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan ekonomi lainnya, sehingga mampu memberi kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi Desa/kawasan perdesaan.
4. memiliki dukungan sumber daya manusia yang memadai serta ditunjang dari hasil penelitian serta pengembangan yang tepat sasaran, selain didukung finansial yang cukup.
5. memiliki kelayakan ekonomi dan finansial untuk tetap bertahan, bahkan berkembang secara berkelanjutan.
6. adapun prioritas produk unggulan yang akan dikembangkan di suatu Desa/kawasan perdesaan adalah produk produk yang mempunyai daya saing tinggi, baik lokal maupun ekspor.
7. setelah melalui proses identifikasi dan validasi penentuan Produk unggulan, diharapkan Desa menerbitkan Perdes tentang Produk unggulan Desa sebagai payung hukum atas pemetaan dan pengembangan produk unggulan Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai pembentukan dan/atau pengembangan produk unggulan Desa (Prudes) dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades). Berikut contoh-contoh kegiatan Prudes dan Prukades yang dapat dibiayai Dana Desa, antara lain:
1. Terasi Goreng dan Abon Ikan
Masyarakat Desa di kawasan pesisir sebagian besar bermata pencaharian nelayan tangkap.
Untuk menambah penghasilan keluarga nelayan, Desa-desa yang berada di kawasan pesisir dapat menjalin kerjasama antar Desa dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
BKAD dapat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas peningkatan ekonomi keluarga nelayan yaitu dengan cara mengembangkan industri rumahan berupa terasi goreng dan abon ikan.
Desa-desa menggunakan Dana Desa untuk membiayai pelatihan pengolahan terasi goreng dan abon ikan. Penyelenggaraan pelatihan dikelola oleh BKAD bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota.
Desa juga dapat menggunakan Dana Desa untuk membeli mesin-mesin untuk pengolahan terasi goreng dan abon ikan yang dihibahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang akan mengelola usaha terasi goreng dan abon ikan.
Agar dijamin adanya pemasaran terasi goreng dan abon ikan yang berkelanjutan, BKAD membentuk BUMDesa Bersama yang usaha utamanya adalah memasarkan hasil-hasil industri rumahan terasi goreng dan abon ikan.
BUMDesa Bersama ini menjalin kerjasama dengan berbagai pedagang di dalam negeri maupun pengusaha ekspor untuk memasarkan produk unggulan terasi goreng dan abon ikan.
2. Produsen Benih Tanaman Pangan
Benih merupakan salah satu unsur utama dalam budidaya tanaman. Semakin baik mutu benih, maka semakin baik pula produksinya.
Keberhasilan peningkatan produktivitas usaha tani ditentukan oleh faktor penggunaan benih varietas unggul bermutu. Untuk tanaman pangan, benih bermutu adalah benih yang bersertifikat.
Pada umumnya petani melakukan usaha budidaya tanaman bertujuan untuk memenuhi konsumsi, melalui dana Desa dapat diupayakan peningkatan pendapatan petani sebagai produsen benih tanaman pangan.
Komoditas tanaman pangan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai “benih” adalah padi, jagung dan kedelai di daerah-daerah sentra produksi benih.
Dana Desa dapat digunakan untuk :
a. pelatihan memproduksi benih unggul; dan
b. pelatihan pemasaran benih unggul.
3. Tanaman Hias, Tanaman Obat Keluarga dan Sayuran Organik
Desa yang berada di wilayah pertanian dapat mengembangkan produk unggulan Desa berupa tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik.
Warga Desa yang mata pencahariannya sebagai petani, berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan pertaniannya untuk tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik.
Manfaat yang diperoleh warga masyarakat Desa adalah tambahan penghasilan keluarga serta lingkungan rumah yang bersih, sehat, asri dan nyaman.
Desa bekerjasama dengan berbagai pihak seperti paguyuban pedagang sayur, BUMDesa, dan supermarket untuk memasarkan hasil usaha tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik.
4. Usaha Pengolahan Kopi
Desa-desa yang berada di dataran tinggi kondisi suhu udaranya rendah. Suhu udara maksimum adalah 25.02 derajat celcius dan suhu minimum adalah 12.15 derajat celcius.
Kondisi dataran tinggi sangat potensial untuk mengembangkan perkebunan kopi arabika.
Sebab, kopi arabika sangat cocok dengan iklim dan cuaca di dataran tinggi. Kopi dapat dijadikan produk unggulan kawasan dataran tinggi.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pengembangan produk unggulan kopi.
Desa-desa yang berada di kawasan dataran tinggi dapat mengembangkan kerjasama antar-Desa melalui pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang secara khusus mengelola kerjasama antar Desa untuk pengembangan perkebunan kopi di masyarakat Desa.
BKAD meminta dukungan dari Dinas Perkebunan Kabupaten untuk melatih masyarakat Desa tentang pengetahuan dan ketrampilan budidaya kopi.
Pelatihan budidaya kopi ini dapat dibiayai Dana Desa.
Sebab, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat Desa yang mencukupi tentang budidaya kopi akan menjadikan risiko kegagalan dalam budidaya kopi menjadi sangat kecil.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengadakan bibit kopi yang berkualitas unggul untuk dibagikan kepada masyarakat Desa yang akan mengembangkan usaha budidaya kopi.
Hasil budidaya kopi dapat dipasarkan dalam bentuk biji.
Namun demikian, untuk meningkatkan nilai jual, hasil budidaya kopi dapat diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan sehingga dapat dijual dalam bentuk kemasan siap saji yang bernilai tinggi.
Pengolahan biji kopi untuk dipasarkan dalam bentuk kemasan siap saji dikelola oleh BUMDesa Bersama yang dibentuk oleh BKAD.
Modal awal BUMDesa Bersama berasal dari Dana Desa yang disertakan oleh Desa-desa yang menjalin kerjasama antar Desa.
Bermodal kopi arabika yang kualitas tinggi dan pengolahan paska panen oleh BUMDesa Bersama, budidaya kopi di dataran tinggi akan menjadi produk unggulan kawasan perdesaan.
PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA
Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari di bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama.
Perbedaan antara BUMDesa dengan BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk dan dibiayai oleh satu Desa, sedangkan BUMDesa Bersama dibentuk oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan dibiayai oleh Desa-Desa yang terikat kerjasama antar Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama. Contoh penggunaan Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah sebagai berikut :
1. Sebuah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa, khususnya digunakan untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam (USP). USP ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah dengan jaminan BPKB sepeda motor. Ketika USP sudah berkembang maju, dalam musyawarah Desa dapat dibahas dan disepakati penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah minimarket modern di Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi.
2. Sebuah Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat mendayagunakan Dana Desa untuk modal usaha BUMDesa yang bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. Modal awal BUMDesa yang berasal dari Dana Desa digunakan untuk usaha pemisahan dan pengolahan sampah serta pendayagunaan limbah minyak jelantah menjadi biodiesel. Usaha pembuatan biodiesel dari minyak jelantah sangat potensial untuk dikembangkan karena adanya kebijakan kemandirian energi melalui pengembangan energi terbarukan. Penghasilan dari pengelolaan sampah dan pengolahan limbah minyak jelantah ini akan menjadi sumber pendapat asli Desa (PADesa). PADesa ini didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa seperti pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan gizi balita di posyandu, atau penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kerja bagi kaum muda di Desa.
3. Desa-desa yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian jadi), dapat dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan usaha konveksi.Desa-desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar Desa untuk urusan pengelolaan usaha konveksi. BKAD ini membentuk BUMDesa Bersama yang modalnya disertakan oleh setiap Desa yang ikut dalam kerjasama. Kegiatan usaha yang dikelola BUMDesa Bersama adalah menyediakan bahan baku usaha konveksi, menyediakan kredit mesin-mesin untuk usaha konveksi, dan memasarkan pakaian hasilo industri rumahan ke tingkat nasional maupun ekspor ke luar negeri. BUMDesa Bersama ini dalam meningkatkan kualitas produk industri rumahan konvensi menyelenggarakan pelatihan tata busana.
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Desa melalui BUMDesa dengan menggunakan Dana Desa.
Yang dimaksud dengan istilah pasar tradisional adalah tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, pedagang menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar.
Fungsi pasar Desa bagi masyarakat Desa meliputi:
1. sebagai penggerak roda ekonomi Desa yang mencakup bidang perdagangan, industri ataupun jasa;
2. sebagai ruang publik dikarenakan pasar Desa sebagai pasar tradisional bukan sekedar tempat jual beli tetapi juga ruang bertemunya warga Desa dalam menjalin hubungan sosial; dan
3. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa.
Keuntungan dari pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa adalah:
1. mempertemukan antara pedagang dan pembeli;
2. memotong lajunya barang pabrikan dari luar Desa dan juga para tengkulak yang selama ini menguasai rantai pasok;
3. memberikan dorongan kepada masyarakat Desa untuk menjadi lebih kreatif menciptakan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai dengan kebutuhan lokal; dan
4. menumbuhkan Desa mandiri karena warga Desa akan membeli produk-produk dari Desanya sendiri.
PEMBANGUNAN EMBUNG KECIL DAN BANGUNAN PENAMPUNG AIR LAINNYA DI DESA
Embung kecil adalah bangunan sederhana sebagai konservasi air berbentuk kolam/cekungan untuk menampung air limpasan (run off), mata air dan/atau sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian baik tanaman pangan, peternakan maupun perikanan.
Embung kecil ini dapat dibuat dari bahan beton, tanah yang diperkeras, lembaran terpal PE atau geomembran. Bangunan penampung air lainnya adalah hanya dibatasi berupa Dam parit dan Long Storage.
Pembangunan Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan upaya meningkatkan usaha pertanian melalui pemanfaatan semaksimal mungkin areal pertanian yang telah ada, yaitu areal persawahan yang tidak teraliri irigasi teknis/tadah hujan yang pada saat musim kemarau membutuhkan tambahan air agar dapat tetap produktif.
Selain itu fungsi embung dapat dikembangkan sebagai tempat wisata dan budi daya perikanan.
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan salah satu program prioritas yang dapat dibiayai dengan Dana Desa.
Pembuatan gambar Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dilakukan oleh Pendamping Desa Tenik Infratruktur.
Adapun pelaksanaan pembangunannya menggunakan pola Padat Karya Tunai oleh Desa dengan membentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Setelah embung selesai dibangun, operasional pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dimanfaatkan untuk lokasi Desa Wisata maupun usaha perikanan air tawar.
Pendayagunaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya sebagai lokasi wisata akan menjadi sumber pendapatan asli Desa.
Sedangkan pemanfaatan embung untuk perikanan air tawar akan mendukung ketahanan pangan di Desa serta sumber gizi untuk peningkatan pemenuhan gizi bagi anak-anak.
Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang dibiayai Dana Desa memiliki persyaratan teknis sebagai berikut :
1. Standar Teknis :
a. terdapat sumber air yang dapat ditampung (air hujan, aliran permukaan dan mata air atau parit atau sungai kecil) tidak diizinkan mengambil air dari saluran irigasi teknis;
b. jika sumber air berasal dari aliran permukaan, maka pada lokasi tersebut harus terdapat daerah tangkapan air; dan
c. kriteria dan komponen embung kecil, meliputi volume tampungan antara 500 m³ sampai dengan 3.000 m³ dan dilaksanakan dengan sistem padat karya oleh masyarakat setempat.
2. Kriteria Lokasi Pembangunan :
a. lokasi embung Desa diutamakan pada daerah cekungan tempat mengalirnya aliran permukaan saat terjadi hujan;
b. lokasi pembangunan embung Desa diupayakan tidak dibangun pada tanah berpasir, porous (mudah meresapkan air). Bila terpaksa dibangun di tempat yang porous, maka embung Desa harus dilapisi material terpal/geomembran;
c. embung dibuat dekat lahan usaha tani yang diutamakan pada areal yang rawan terhadap kekeringan, mudah untuk dialirkan ke petak-petak lahan usaha tani, diprioritaskan pada Desa yang berada/bersinggungan dengan kawasan lahan nonirigasi teknis/tadah hujan, berpotensi untuk pengembangan tanaman pangan dan palawija;
d. letak embung yang akan dibangun tidak terlalu jauh dari sumber air (sungai atau mata air) dan lahan pertanian yang akan diairi;
e. ukuran Embung Desa disesuaikan dengan kemampuan Desa dalam menyediakan area lokasi untuk pembangunan embung dan luas layanan lahan pertanian tanaman pangan/palawija yang menjadi target layanan.
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat mempedomani Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa.
Desa-desa di Indonesia memiliki potensi alamiah, potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara datang dan berlibur ke Desa.
Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana Desa sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi Desa, sekaligus sebagai aset Desa dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa.
Konsep dasar homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat Arsitektur Tradisional Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan Amenitas (tempat tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional).
Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah :
1. meningkatkan perekonomian Desa;
2. menciptakan lapangan pekerjaan di Desa;
3. mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat;
4. mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan
5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES.
Jenis-jenis kegiatan pembangunan Desa Wisata yang dapat dibiayai dari Dana Desa dan selanjutnya dapat dikelola oleh BUMDesa antara lain:
1. pondok wisata (homestay) yang berstandar nasional/internasional;
2. toilet/MCK yang berstandar nasional/internasional;
3. kios cenderamata;
4. ruang ganti dan/atau toilet;
5. pergola;
6. gazebo;
7. lampu taman;
8. pagar pembatas;
9. panggung kesenian/pertunjukan;
10. pusat jajanan kuliner;
11. tempat ibadah;
12. menara pandang (viewing deck);
13. gapura identitas;
14. wahana permainan anak;
15. wahana permainan outbound;
16. taman rekreasi;
17. tempat penjualan tiket;
18. angkutan wisata;
19. tracking wisata mangrove;
20. peralatan wisata snorkeling dan diving;
21. papan interpretasi;
22. sarana dan prasarana kebersihan;
23. pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
24. internet corner;
25. pelatihan pemandu wisata;
26. interpretasi wisata;
27. pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
28. pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis; dan
29. pengembangan skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat, dan lain-lain.
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
Salah satu unsur penggunaan Dana Desa yang dapat dikelola secara berkelanjutan adalah pemanfaatan sumber daya alam di Desa.
Contoh sumber daya alam yang dapat dibiayai antara lain: tanaman, ternak, sumber daya air, hutan, sungai, laut, pesisir, pasir, batu, embung, tanah dan sumber daya mineral dan energi, dan potensi wisata seperti laut, goa, dan pemandangan alam.
Pendayagunaan sumber daya alam di Desa dapat menggunakan teknologi tepat guna (TTG).
Yang dimaksud dengan teknologi tepat guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
Contoh-contoh penggunaan Dana Desa untuk pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Masalah yang dihadapi Desa-desa di pedalaman yang terpencil dan terisolir adalah belum/tidak adanya pelayanan jaringan listrik dari PLN.
Namun demikian, bagi Desa-desa yang kondisi alamnya berbukit-bukit yang dilewati sungai yang aliran terus mengalir walaupun kemarau dapat membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
PLTMH adalah pembangkitan listrik dihasilkan oleh generator listrik dengan daya kecil yang digerakkan oleh tenaga air. Tenaga air berasal dari aliran sungai yang dibendung dan dialirkan untuk menggerakkan turbin yang dihubungkan dengan generator listrik.
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan PLTMH antara lain untuk :
a. membiayai pengadaan generator listrik;
b. membangun turbin;
c. membendung sungai; dan
d. membangun jaringan distribusi listrik ke rumah-rumah.
Pengelola PLTMH adalah BUMDesa. Warga Desa membeli lisrik Desa yang dikelola oleh BUMDesa.
Manfaat yang diperoleh dari pembangunan dan pengelolaan PLTMH adalah pada satu sisi masyarakat Desa memperoleh layanan listrik dengan memanfaatkan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pada sisi lainnya Desa memperoleh pendapatan asli Desa dari usaha pengelolaan listrik Desa.
2. Kehutanan Sosial
Pemerintah sedang menggalakan program perhutanan sosial.
Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat Desa dapat turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi.
Ada lima skema dalam program perhutanan sosial yaitu:
a. Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga Desa untuk kesejahteraan Desa.
b. Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
c. Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
d. Hutan Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat hutan adat.
e. Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Dalam Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi Desa dan/atau warga masyarakat Desa di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.
Setelah disetujui maka Desa dan/atau masyarakat Desa dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Dengan cara ini maka masyarakat akan mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan.
Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.
Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai kegiatan perhutanan sosial. Misalnya, Dana Desa digunakan untuk membiayai usaha ekowisata yang diarahkan untuk menggerakan roda perekonomian warga Desa.
3. Pengolahan Air Minum
Bagi Desa yang mempunyai sumber daya air, baik air gunung, air sungai, maupun air gambut, dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mengolah air tersebut menjadi air bersih dan air minum.
Air bersih yang sudah diolah dengan menggunakan Teknologi tepat guna dapat digunakan untuk mandi, cuci, kakus (MCK) untuk memenuhi kebutuhan sehari hari masyarakat Desa tersebut.
Pengolahan air gambut, air gunung atau air sungai menjadi air bersih dan air minum dapat dilakukan dan dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama secara profesional.
4. Pengolahan Pasca Panen
Sumber daya alam Desa sangat melimpah, terutama hasil pertanian, perkebunan, perikanan laut dan darat, maupun hasil hutannya.
Pengolahan paska panen oleh masyararakat masih menemukan kendala, sehingga hasil panen pertanian, perkebunan, perikanan laut dan darat maupun hasil hutan banyak dijual langsung oleh masyarakat tanpa diolah, sehingga kurang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk bantuan pengadaan alat teknologi tepat guna yang bisa digunakan untuk mendorong produktifitas masyarakat melalui pengolahan paska panen, seperti; alat pengolahan singkong, alat pengolahan kelapa, alat pengolahan ikan, alat pengolahan enceng gondok, alat panen padi, alat penyuling daun cengkeh dan lain sebagainya.
5. Teknologi Tepat Guna untuk Pengrajin
Produktifitas masyarakat Desa perlu didorong sebaik mungkin, banyak masyarakat yang mempunyai kemampuan kerajinan tangan (handycraft), misalnya pengrajin bambu jadi bakul, bambu jadi sofa, pengrajin mebel, kusen, ukiran dan lain sebagainya, ada juga pengrajin gerabah yang perlu dilestraikan dan dikembangkan.
Pengrajin yang ada di masyarakat Desa biasanya sudah terlatih dan bertahan lama, sudah teruji sebagai penggerak ekonomi mayarakat Desa, sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah Desa untuk mengembangkan usaha mereka, melalui bantuan pengadaan teknologi tepat guna yang dibutuhkan oleh pengrajin tersebut, seperti alat ukir, alat pahat, alat cetak dan alat lain yang dibutuhkan masyarakat pengrajin.
PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
Upaya mengatasi dampak perubahan iklim dan menjaga temperatur bumi agar tidak meningkat dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan pengendalian perubahan iklim mulai dari Desa.
Perubahan iklim berdampak pada kehidupan manusia, termasuk masyarakat Desa.
Kenaikan suhu dapat mengubah sistem iklim yang mempengaruhi berbagai aspek pada alam dan kehidupan manusia, seperti hutan, pola pertanian, kualitas dan kuantitas air, habitat, wilayah pesisir dan ekosistem lainnya serta kesehatan.
Sebagai contoh, hutan merupakan sumber makanan, kayu, dan produk hasil hutan nonkayu.
Hutan juga membantu menghambat erosi tanah, menyimpan pasokan air, rumah bagi banyak hewan dan tanaman liar serta mikroorganisme.
Perubahan iklim dapat menyebabkan kondisi hutan memburuk dengan banyaknya pohon yang mati karena kekeringan atau kebakaran hutan yang pada akhirnya menyebabkan kondisi hutan menurun dalam menghasilkan makanan dan produk hutan lainnya, menurun dalam menghambat erosi, menurun dalam menyimpan air, dan lain-lain.
Selanjutnya masyarakat yang bergantung pada hasil hutan juga menurun pendapatannya.
Contoh lain, kenaikan suhu, meningkat atau menurunnya curah hujan, meningkatnya frekuensi dan intensitas badai tropis hingga cuaca ekstrim memberi tekanan pada masyarakat yang mengandalkan pengelolaan sumber daya bidang pertanian, perkebunan dan perikanan (tangkap maupun budidaya).
Beberapa wujud dampak yang umum dirasakan adalah mewabahnya penyakit tanaman, menurunnya kapasitas produksi, gagal tanam/panen, perubahan pola tanam atau berkurangnya hari melaut.
Pasokan pangan lokal mengalami ancaman serius dengan terjadinya perubahan iklim. Tidak hanya itu, dampak ikutannya adalah penurunan pendapatan.
Desa merupakan tempat lumbung produksi pangan. Jika pasokan pangan berkurang, akan berdampak pada ketahanan pangan lokal bahkan nasional.
Selain itu, tekanan perubahan iklim juga berpotensi menimbulkan bencana.
Berbagai ancaman yang umum menjadi gangguan pembangunan Desa seperti banjir, longsor, kekeringan, angin kencang dan gelombang tinggi.
Upaya pengendalian perubahan iklim perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas adaptasi masyarakat menghadapi bencana sejak sebelum terjadi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penerapan pola hidup rendah emisi gas rumah kaca (GRK).
GRK merupakan salah satu sumber utama penyebab pemanasan global yang dapat berakibat pada perubahan iklim.
Dunia saat ini sedang melakukan berbagai upaya yang dapat dilakukan mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan hidup manusia.
Pengendalian perubahan iklim dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim.
Upaya mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim sangat penting dimulai pada tingkat Desa dikarenakan sebagian besar masyarakat Desa bekerja di sektor pertanian yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Mitigasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk menurunkan tingkat emisi GRK di lingkungan Desa.
Kegiatan mitigasi perubahan iklim merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim.
Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa untuk mitigasi perubahan iklim skala Desa perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Desa.
Sebagai contoh untuk Desa yang rawan kebakaran hutan, dana Desa dapat digunakan untuk :
1. meningkatkan kapasitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa agar mampu secara mandiri melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan
2. mampu melakukan penerapan pertanian tanpa lahan bakar.
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Desa untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan sumber daya yang dimiliki dan karekteristik Desa.
Kegiatan penyesuaian kegiatan ekonomi pada sektor-sektor yang rentan terhadap perubahan iklim termasuk bagian dari adaptasi perubahan iklim.
Pengelolaan kegiatan usaha ekonomi di Desa perlu diarahkan pada upaya mitigasi dan adaptasi seperti pertanian untuk ketahanan pangan yang menggunakan varietas rendah emisi dan tahan iklim, dan penggunaan pola tanam agroforestri yang menggunakan varietas lokal dan dapat meningkatkan kemampuan serapan karbon.
Bentuk-bentuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bisa berbeda antara satu Desa dengan Desa lain, bergantung pada dampak perubahan iklim yang dihadapi dan ketersediaan sumber daya.
Guna menjamin keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Desa dalam jangka panjang, penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, antara lain :
1. Kegiatan mitigasi perubahan iklim melalui program REDD+
Salah satu mitigasi perubahan iklim adalah melalui program REDD+ / Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, ditambah dengan peran konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon.
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam kerangka REDD+ yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi :
a. pembangunan sarana-prasarana pelestarian lingkungan hidup, antara lain :
1) perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Desa yang dikelola secara berkelanjutan;
2) pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan;
3) pengembangan wisata berbasis sumber daya Desa (ekowisata) sebagai upaya pengelolaan hutan Desa secara berkelanjutan;
4) melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry);
5) pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan MPTS;
6) pembangunan dan pengelolaan tata air lahan gambut;
7) pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB); dan
8) dukungan penguatan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk kelompok Masyarakat Peduli Api sebagai upaya pengelolaan hutan Desa yang berkelanjutan.
b. pembangunan sarana prasarana pengolahan limbah dan sampah antara lain :
1) penyediaan tempat sampah untuk pewadahan dan pemilahan sampah organik dan anorganik;
2) peralatan pembuatan kompos padat dan/atau cair;
3) pembuatan IPAL/SPAL komunal yang dilengkapi dengan peralatan penangkap gas metan;
4) pengadaan alat angkut sampah;
5) pembangunan tempat pembuangan sampah sementara;
6) peralatan pengolahan jerami padi; dan
7) pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah, dan lain lain).
c. pembangunan sarana prasarana energi terbarukan antara lain:
1) pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH);
2) pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, dan/atau tenaga angin;
3) instalasi pengolahan limbah pertanian dan peternakan untuk biogas;
4) instalasi biogas dari sampah rumah tangga; dan
5) peralatan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel.
d. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pelestarian lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim, antara lain:
1) penyuluhan dan pelatihan masyarakat Desa tentang program REDD+;
2) pengembangan sistem informasi dan penanganan pengaduan berbasis masyarakat untuk pelaksanaan REDD+;
3) patroli kawasan hutan Desa;
4) pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk mampu menjaga kawasan hutan dari praktek ilegal loging.
5) peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup di hutan Desa;
6) peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan:
7) pelibatan masyarakat dalam perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati yang ada di wilayah Desa; dan
8) pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk penggunaan pupuk organik.
2. Kegiatan adaptasi perubahan iklim
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di tingkat tapak yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi antara lain :
a. pembangunan sarana prasarana untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim mencakup ketahanan tenurial, pangan, air dan energi terbarukan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat Desa, dengan kegiatan antara lain :
1) pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah;
2) pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/sumber air bersih;
3) pembuatan rumah bibit untuk pengembangan varietas unggul yang adaptif terhadap perubahan iklim;
4) pengadaan peralatan/sarana untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan
5) perbaikan dan penataan sistem irigasi/drainase hemat air;
6) pengadaan sarana/prasana untuk pengembangan mata pencaharian alternatif yang tidak sensitif iklim;
7) pembuatan kebun holtikultura bersama;
8) perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya wabah penyakit terkait iklim; dan
9) pengadaan peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam penampung air.
b. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim, antara lain:
1) peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan layanan informasi cuaca dan iklim dalam bentuk sekolah lapang dan/atau model pelatihan masyarakat yang lainnya;
2) pelatihan simulasi tanggap bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, banjir bandang;
3) pengenalan teknologi tepat guna pengolahan komoditas pertanian/perkebunan untuk diversifikasi mata pencaharian yang lebih tidak sensitif iklim;
4) pelatihan teknik budidaya perikanan, peternakan, pertanian inovatif dan adaptif perubahan iklim; dan
5) pelatihan pengendalian vektor penyakit terkait iklim, misalnya: pencegahan demam berdarah melalui pemantauan sarang nyamuk serta pelaksanaan 3M (menguras, menimbun dan menutup).
3. Gabungan aksi mitigasi – adaptasi pengendalian perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana terkait perubahan iklim
Pengendalian perubahan iklim dapat dilaksanakan dengan cara menterpadukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.
Salah satu program yang merupakan gabungan antara adaptasi dengan mitigasi perubahan iklim adalah Program Kampung Iklim (Proklim), yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong kontribusi masyarakat dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dengan menerapkan pola hidup rendah emisi karbon.
Pelaksanaan Proklim diharapkan dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi.
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Desa dalam kerangka Proklim yang dapat dibiayai oleh dana Desa meliputi:
a. Pembangunan dan/atau pengadaan sarana-prasarana pengurangan emisi karbon dan risiko bencana terkait perubahan iklim, antara lain:
1) pembuatan/perbaikan parit di area rentan banjir;
2) pengadaan peralatan pengendali banjir;
3) pembuatan talud dan bangunan pelindung abrasi pantai;
4) pembuatan tanggul pemecah ombak;
5) pembelian bibit dan penanaman bakau;
6) penanaman di lereng atau dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan);
7) pengadaan alat angkut sampah dan tempat pembuangan sampah sementara;
8) pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (misalnya: pembuatan pupuk organik, mesin cacah);
9) rehabilitasi/relokasi pemukiman penduduk di kawasan rawan longsor; dan
10) pengadaan alat pendukung penanganan bencana seperti rambu evakuasi, sistem peringatan dini berbasis masyarakat.
b. Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pengurangan emisi karbon dan bencana alam dikarenakan perubahan iklim, antara lain:
1) penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
2) pelatihan kelompok masyarakat ProKlim;
3) penyusunan rencana tanggap bencana;
4) pelatihan relawan tanggap bencana;
5) sosialisasi dan simulasi bencana; dan
6) pelatihan pengelolaan sampah mandiri.
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NONALAM
1. Bencana Alam
Beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah rawan bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, tsunami, maupun longsor.
Masalah yang sering muncul adalah bahwa masyarakat Desa belum/tidak cukup pengetahuan dalam menghadapi maupun menanggulangi bencana tersebut.
Akibatnya, masyarakat Desa mengalami kerugian baik itu nyawa, materi maupun kerugian inmateriil.
Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam.
Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan bencana tanah longsor dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan antara lain :
a. Pencegahan Bencana melalui peringatan dini (early warning system) yaitu:
1) pembuatan tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan;
2) pembuatan atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor;
3) pembuatan tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman;
4) pembuatan tanda larangan pemotongan lereng tebing;
5) melakukan reboisasi pada hutan yang pada saat ini dalam keadaan gundul, menanam pohon-pohon penyangga dan melakukan panghijauan pada lahan-lahan terbuka;
6) membuat terasering atau sengkedan pada lahan yang memiliki kemiringan yang relatif curam;
7) membuat saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah;
8) membuat dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala bencana tanah longsor; dan
9) pelatihan masyarakat Desa untuk mampu menyelamatkan diri jika terjadi bencana tanah longsor.
b. Pemulihan setelah terjadinya bencana tanah longsor, antara lain:
1) pembangunan tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda darurat;
2) menyediakan dapur umum;
3) menyediakan sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan
4) penanganan trauma pasca bencana bagi para korban.
2. Bencana Nonalam
Bencana Nonalam yang berupa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat menggunakan Dana Desa dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:
Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19
Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota :
a. Perangkat Desa
b. Anggota BPD
c. Kepala dusun atau yang setara;
d. Ketua RW;
e. Ketua RT;
f. Pendamping Lokal Desa;
g. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
h. Pendamping Desa Sehat;
i. Pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
j. Bidan Desa;
k. Tokoh Agama;
l. Tokoh Adat;
m. Tokoh Masyarakat;
n. Karang Taruna;
o. PKK; dan
p. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).
Mitra :
a. Babinkamtibmas;
b. Babinsa; dan
c. Pendamping Desa.
b. Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19:
1) melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease (COVID-19) baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannnya.
2) mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima;
3) mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi
4) melakukan penyemprotan disinfektan menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempat umum.
5) menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19);
6) menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;
7) melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
a) pencatatan tamu yang masuk ke Desa;
b) pencatatan keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain;
c) pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran dan warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
d) pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19).
8) mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam); dan
9) memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan dan hiburan masa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
c. Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19):
1) bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat
2) penyiapan ruang isolasi di Desa;
3) merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengisolasikan diri;
4) membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi; dan
5) menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah untuk tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
d. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c.q. Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)
a. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai antara lain :
1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
b. Mekanisme Pendataan
1) pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
2) pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
3) hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
c. Metode dan Mekanisme Penyaluran
1) metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
b) Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;
c) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa; dan
d) Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker.
d. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa :
1) masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
4) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
5) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
6) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.
e. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
1) Badan Permusyawaratan Desa;
2) Camat; dan
3) Inspektorat Kabupaten/Kota.
f. Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.
g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM DAN/ATAU NONALAM
Bencana alam disebabkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor.
Bencana alam bagi masyarakat Desa bukanlah peristiwa yang mudah untuk diperkirakan. Karenanya, segera setelah terjadi bencana alam dilakukan kegiatan tanggap darurat.
Bencana nonalam diantaranya adalah penyakit menular atau penyakit pandemi seperti Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tanggap darurat bencana alam dan/atau nonalam sebagai berikut:
1. Kegiatan Tanggap Darurat:
a. Keadaan Bencana
1) Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk perlindungan dan penyelamatan mandiri; dan
2) Pelatihan keterampilan pasca-bencana.
b. Keadaan Darurat
1) Menyediakan MCK komunal sederhana;
2) Pelayanan kesehatan;
3) Menyiapkan lokasi pengungsian, isolasi dan/atau ruang perawatan korban; dan
4) Menyediakan konsumsi, serta obat-obatan selama di pengungsian, seperti: minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit, dan lain-lain.
c. Keadaan Mendesak
1) Memberikan pertolongan pertama
Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ketempat rujukan Puskesmas, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP).
2) Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter) Menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian.
3) Penyediaan dapur umum
Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam.
4) Penyediaan MCK darurat menyediakan lokasi MCK darurat.
5) Menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya.
6) Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok: perempuan, anak-anak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya.
7) Pengamanan Lokasi
Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana.
8) Menerima dan menyalurkan bantuan.
Salah satu kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa di bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu.
Penggunaan Dana Desa sebagai salah satu bagian dari sumber penerimaan dalam APBDesa tidak bisa dilepaskan dari proses perencanaan pembangunan Desa.
Perencanaan pembangunan Desa yang terfokus pada upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang faktual dan valid sebagai salah satu inputnya.
Begitu juga pembangunan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus berdasarkan kondisi/keadaan Desa yang faktual.
Keterpaduan perencanaan pembangunan Desa dengan pembangunan kawasan perdesaan dan/atau pembangunan daerah mensyaratkan adanya kebijakan Satu Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai penyusunan dan pengembangan SID. Syaratnya, penyusunan dan pengembangan SID sebagaimana dimaksud harus berbasis masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi kelebihan SID berbasis masyarakat adalah sebagai berikut:
Dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat;
1. ada proses rekonfirmasi sehingga data yang diperoleh lebih faktual dan valid;
2. data bersifat mikro dengan by name, by address sehingga perencanaan pembangunan Desa lebih tepat sasaran; dan
3. data dan informasi yang dihasilkan oleh SIPBM dapat dibahas sebagai salah satu referensi untuk melengkapi hasil pengkajian keadaan Desa dalam menyusun rencana kerja pembangunan Desa.
SID yang berbasis masyarakat terdiri dari beberapa tahapan kegiatan, disamping pengadaan software dan hardwarenya, sebagai berikut:
1. peningkatan kapasitas Tim Pendata yang direkrut dari masyarakat Desa;
2. pendataan oleh Tim Pendata;
3. peningkatan kapasitas Tim Operator Entry Data yang direkrut dari masyarakat Desa;
4. proses entry data, cleaning data, rekonfirmasi data dan analisis data;
5. pengelolaan data dan up dating data; dan
6. publikasi data dan informasi; dan lain-lain.
Publikasi data pembangunan Desa melalui SID dapat dimanfaatkan oleh Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu dasar dalam merencanakan pembangunan Desa yang dikelola secara transparan partisipatif, terpadu dan akuntabel.
PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
Keterbukaan informasi pembangunan Desa dilakukan dengan cara menyebarluaskan beragam informasi tentang pembangunan Desa.
Sosialisasi pembangunan Desa merupakan upaya untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembangunan Desa maupun informasi tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa.
Informasi pembangunan Desa disebarluaskan kepada:
1. tokoh adat;
2. tokoh agama;
3. tokoh masyarakat;
4. tokoh pendidikan;
5. kelompok tani;
6. kelompok nelayan;
7. kelompok perajin;
8. kelompok perempuan; dan
9. kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin.
Cara penyebaran informasi pembangunan Desa melalui:
1. pertemuan sosialisasi;
2. media cetak seperti papan informasi, poster, baliho, leaflet buletin Desa,
koran Desa;
3. media pandang-dengar (audio-visual) seperti radio, layar tancap keliling,
website Desa, televisi; dan
4. pengelolaan penyebaran informasi secara partisipatif yang dilakukan melalui jurnalisme warga, balai rakyat, jaringan bloger Desa, dan penggiat seni budaya.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan penyebaran informasi pembangunan Desa dengan cara mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk menyebarkan informasi, maupun menggunakan Dana Desa untuk membiayai pengelolaan kegiatan keterbukaan informasi pembangunan Desa.
Salah satu kata kunci dalam definisi Desa adalah bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum.
Hal ini menegaskan bahwa masyarakat Desa dipandang sebagai pelaku aktif di Desa yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab hukum (subyek hukum) sebagai penerima manfaat dari adanya Dana Desa yang dikelola oleh Desa secara mandiri.
Proses pengelolaan Dana Desa sarat dengan tindakan kontraktual atau perjanjian yang mengikat secara hukum.
Selanjutnya, agar masyarakat Desa yang ikut serta mengelola Dana Desa mampu mengelola sumber daya itu secara mandiri, maka kepada mereka perlu diberikan pemahaman tentang kontrak atau perjanjian yang bersifat legal.
Dengan demikian, masyarakat Desa (sebagai pemilik, pelaksana sekaligus penerima manfaat program) akan memiliki kemampuan untuk merumuskan tindakan-tindakan yang berlandaskan pada pendapat hukum dalam kesepakatan-kesepakatan hasil musyawarah maupun dalam kontrak-kontrak kerjasama.
Pada akhirnya, dalam situasi kontraktual ini, masyarakat penerima Desa mampu mengatasi dan memecahkan masalah-masalah dalam pengelolaan Dana Desa yang bersifat perdata maupun pidana melalui prosedur hukum yang berlaku.
Distribusi Dana Desa secara langsung kepada Desa, dan pengelolaan Dana Desa secara mandiri oleh Desa pada dasarnya rentan terhadap munculnya penyimpangan dan penyelewengan dana.
Secara tegas dapat disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa pun terjadi praktek- praktek korupsi.
Kendatipun dalam pengaturan Undang-Undang Desa diterapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun praktek-praktek korupsi tetap tidak dapat dihilangkan secara total dalam proses pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Oleh sebab itu, Desa harus secara serius mengabil langkah-langkah nyata untuk memerangi tindak pidana korupsi.
Pada situasi ini, bantuan hukum kepada masyarakat dibutuhkan untuk membantu masyarakat melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal.
Inilah yang mendasari pentingnya “upaya mendorong penegakkan hukum” yang ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa, dengan memberi bantuan hukum bagi masyarakat Desa yang dibiayai dari Dana Desa.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat Desa yang dapat dibiayai dengan Dana Desa meliputi:
1. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat Desa
Penegakan hukum di tingkat masyarakat dapat diwujudkan apabila anggota masyarakat memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang cukup memadai sesuai dengan konteks hidup mereka.
Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum di kalangan warga Desa adalah pendidikan hukum praktis. Kepada masyarakat dapat diberikan pelatihan hukum secara terus menerus, dengan materi tentang aspek-aspek hukum praktis.
2. Pengembangan Paralegal Desa
Pendidikan hukum secara langsung kepada bukan merupakan sebuah pilihan tindakan yang strategis.
Selain membutuhkan biaya yang sangat mahal, pelatihan hukum secara langsung kepada masyarakat mensyaratkan adanya waktu yang longgar dengan intensitas khusus dari para praktisi hukum di kabupaten.
Karenanya, pendididikan hukum kepada masyarakat diberikan secara tidak langsung.
Pertama-tama, masyarakat akan mendapat nasihat-nasihat hukum secara praktis dari para praktisi hukum jika benar-benar ada kasus hukum.
Selain itu, masyarakat juga mendapat kemudahan untuk mengakses layanan bantuan hukum secara praktis dengan cara menempatkan tenaga paralegal di Desa.
Agar tenaga Paralegal dapat memberikan informasi tentang langkah-langkah yang akan diambil masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum maka perlu adanya pelatihan hukum bagi tenaga Paralegal.
Materi pelatihan meliputi aspek-aspek hukum praktis yang meliputi tata cara penanganan kasus perdata maupun kasus pidana, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
DOWNLOAD PERMENDES 7 TAHUN 2020
Bagi anda yang beum memiliki file Permendesa No 7 Tahun 2020. Silahkan downoad melalui link dibawah ini.